Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Sit SUPARJO RUSTAM KHOIROTIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bakri, S.H., M.H.SUPARJO RUSTAM
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa seluas 90 M2 (6 M X 15 M) dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) maka batas – batasnya sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah milik Nisab

Sebelah Selatan : Tanah Sisa milik SUDARYO dan KHOIROTIN

Sebelah Barat : Tanah Sisa milik SUDARYO dan KHOIROTIN

Sebelah Timur      : Selokan/ Tanah KAS DESA

adalah Jual Beli yang sah;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar sebesar Rp. 824.500.000,- (delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  4. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak