Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
28/Pid.C/2024/PN Sit ANAS WAHYU WIBOWO, S.H. SOFIATUS SOLEHA alias Hj. LEHA binti alm. SUPARMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 28/Pid.C/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/II/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANAS WAHYU WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIATUS SOLEHA alias Hj. LEHA binti alm. SUPARMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara pidana pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau sekitar waktu itu di halaman rumah Hj. RAHMA alamat Kampung Krajan RT 01 RW 01 Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Dilaporkan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

URAIAN PERKARA SECARA SINGKAT:

Perkara dugaan tindak pidana penganiyaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP yang dialami oleh KARMIYATI yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh Tersangka SOFIATUS SOLEHA alias Hj. LEHA yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di halaman rumah almarhum Hj. RAHMA di Kampung Krajan RT 01 RW 01 Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dengan cara Terlapor SOFIATUS SOLEHA alias Hj. LEHA binti alm. SUPARMO menarik tangan kanan korban KARMIYATI kemudian ibu jari tangan korban di gigit sebanyak 1 kali dan kemudian daster hijau tosca yang dipakai korban dicengkram dan ditarik pada bagian dadanya oleh SOFIATUS SOLEHA alias Hj. LEHA dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengakibatkan daster pada bagian dada korban robek dan kulit pada dada korban menjadi kemerahan. Terlapor SOFIATUS SOLEHA alias Hj. LEHA melakukan penganiyaan kepada korban KARMIYATI dikarenakan emosi dikarenakan hendak dipukul oleh korban sedangkan korban mau memukul Terlapor dikarenakan tidak terima dikarenakan ibu korban SUWARTI dipukul oleh Tersangka dan pada hasil pemeriksaan fisik korban berdasarkan hasil VER dapat ditemukan luka gores pada dada samping kiri dengan ukuran satu centimeter kali tiga centimeter, luka gigitan pada jempl tangan kanan dengan ukuran lima milimeter, kulit robek tidak beraturan tapi luka memar dengan kesimpulan yang dikeluarkan oleh Dokter pemeriksa bahwa luka korban tersebut tidak menimbulkan penyakit dan halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.

PASAL YANG DILANGGAR:

Tersangka SOFIATUS SOLEHA alias Hj. LEHA binti alm. SUPARMO diduga melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya