Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 17 Des. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
41/Pdt.G/2020/PN Sit |
Tanggal Surat |
Selasa, 15 Des. 2020 |
Nomor Surat |
0001 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Supriyono, S.H., M.Hum. | Supriyono, S.H., M.Hum |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Central Asia ( BCA) Tbk. Kantor Cabang Unit (KCU) Situbondo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Antonius Rudy Suhartana, S.H. | PT. Bank Central Asia ( BCA) Tbk. Kantor Cabang Unit (KCU) Situbondo |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jember |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR:
- MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya.
- Menyatakan Obyek Jaminan (agunan)dari pinjaman Penggugat kepada Tergugat adalah :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 1486/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.
Selanjutnya mohon disebut sebagai ------ Obyek Sengketa I
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 558/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Argopuro Nomor 23 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.
Selanjutnya mohon disebut sebagai ----- Obyek Sengketa II
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad),
- Menyatakan jika hutang Penggugat ditangguhkan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan lelang eksekusi atas Obyek Sengketa I adalah Batal Demi Hukum atau Cacat Hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pendaftaran Lelang Eksekusi atas Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II dan hasil dari penjualan lelang sebagai pemenuhan hutang-hutang Penggugatkepada Tergugat dan sisa dari pemenuhan hutang Penggugat diserahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepada Penggugat berupa :
- KerugianMateriil yang dialamiolehPenggugatyaknihargajualObyekSengketa IapabiladijualdenganObyekSengketa IIberdasarkanhargakelayakandankepatutansebesar12.000.000.000.- (duabelasmilyar)
- KerugianImmateril yang ditaksirtidakkurangdarisejumlahRp. 250.000.000.000.-(duaratus lima puluhmilyar)
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan menjalankan isi dari putusan perkara ini.
- MenghukumPara Tergugatuntukmembayaruangpaksa(dwangsom)sebesarRp.500.000,-(limaratusriburupiah)untuktiaplalaimelaksanakanputusandalamperkaraini,terhitungsejakputusanperkarainisudahberkekuatanhukumtetap(incrachtvangewijsde).
- MenghukumTergugatuntukmembayarsegalabiayayangtimbuldalamperkaraini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR:
ApabilaMajelisHakimPengadilanNegeriSitubondoberpendapatlain,MohonkiranyamemberikanPutusanyangseadil-adilnya(Exeaquoetbono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |