Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2020/PN Sit Alexis Tanugraha PT. Bank Central Asia ( BCA) Tbk. Kantor Cabang Unit (KCU) Situbondo Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 15 Des. 2020
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1Alexis Tanugraha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.Hum.Supriyono, S.H., M.Hum
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia ( BCA) Tbk. Kantor Cabang Unit (KCU) Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Rudy Suhartana, S.H.PT. Bank Central Asia ( BCA) Tbk. Kantor Cabang Unit (KCU) Situbondo
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jember
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya.
  2. Menyatakan Obyek Jaminan (agunan)dari pinjaman Penggugat kepada Tergugat adalah :
    1. Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 1486/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya mohon disebut sebagai ------ Obyek Sengketa I

  1. Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 558/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Argopuro Nomor 23 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya mohon disebut sebagai ----- Obyek Sengketa II

  1. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad),
  2. Menyatakan jika hutang Penggugat ditangguhkan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan lelang eksekusi atas Obyek Sengketa I adalah Batal Demi Hukum atau Cacat Hukum.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pendaftaran Lelang Eksekusi atas Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II dan hasil dari penjualan lelang sebagai pemenuhan hutang-hutang Penggugatkepada Tergugat dan sisa dari pemenuhan hutang Penggugat diserahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun.

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukumnya kepada Penggugat berupa :
    1. KerugianMateriil yang dialamiolehPenggugatyaknihargajualObyekSengketa IapabiladijualdenganObyekSengketa IIberdasarkanhargakelayakandankepatutansebesar12.000.000.000.- (duabelasmilyar)
    2. KerugianImmateril yang ditaksirtidakkurangdarisejumlahRp. 250.000.000.000.-(duaratus lima puluhmilyar)
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan menjalankan isi dari putusan perkara ini.
  3. MenghukumPara Tergugatuntukmembayaruangpaksa(dwangsom)sebesarRp.500.000,-(limaratusriburupiah)untuktiaplalaimelaksanakanputusandalamperkaraini,terhitungsejakputusanperkarainisudahberkekuatanhukumtetap(incrachtvangewijsde).
  4. MenghukumTergugatuntukmembayarsegalabiayayangtimbuldalamperkaraini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR:

ApabilaMajelisHakimPengadilanNegeriSitubondoberpendapatlain,MohonkiranyamemberikanPutusanyangseadil-adilnya(Exeaquoetbono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak