Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
- Menyatakan sah perubahan / penggantian nama orang tua anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca MEILINDA ANDRIYANTI anak ketiga, perempuan dari Ayah KAMSUL dan Ibu FITRIYA menjadi MEILINDA ANDRIYANTI anak pertama, perempuan dari Ayah ANDRIK WIBOWO dan Ibu SHANTY OCTAVIA;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama orang tua anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca MEILINDA ANDRIYANTI anak ketiga, perempuan dari Ayah KAMSUL dan Ibu FITRIYA menjadi MEILINDA ANDRIYANTI anak pertama, perempuan dari Ayah ANDRIK WIBOWO dan Ibu SHANTY OCTAVIA pada Akta Kelahiran Nomor 3512-LU-23072019-0009 tertanggal 23 Juli 2019, Serta dokumen-dokumen lain yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|