Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2024/PN Sit | WIWIK LATIFA | CHRISTIAN HADI WIJAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Utara : Jalan Desa; Barat : Gang, Jalan Desa; Timur : Tanah dan Bangunan Vivi Lestari; Selatan : Tanah dan Bangunan milik Bu Iyon Suryani dan Bu Ibsuni; Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai OBYEK SENGKETA I;
Utara : Jalan Desa; Barat : Kantor Balai Desa Panji Kidul; Timur : Vivi Lestari; Selatan : Vivi Lestari; Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai OBYEK SENGKETA II;
Utara : Jalan Desa; Barat : Gang, Jalan Desa; Timur : Tanah dan Bangunan Vivi Lestari; Selatan : Tanah dan Bangunan milik Bu Iyon Suryani dan Bu Ibsuni; Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai OBYEK SENGKETA I;
Utara : Jalan Desa; Barat : Kantor Balai Desa Panji Kidul; Timur : Vivi Lestari; Selatan : Vivi Lestari; Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai OBYEK SENGKETA II; Beserta dokumen kepemilikan obyek sengketa I dan Obyek Sengketa II kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan atau Pejabat yang berwenang lainnya;
Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Situbondo Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |