Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa Mat Noto Alias Pak Hariyadi Bin Enjo pada hari Jum’at tanggal 10 bulan Juni 2017 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2017 bertempat di kandang sapi milik saksi Saito Alias Pak Imam yang beralamat di Dusun Kotakan Selatan RT 23/ RW 09 Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ternak berupa sapi, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 bulan Juni 2017 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa dengan cara berjalan kaki sendirian menuju ke tanah tegal milik saksi Saito Alias Pak Imam yang beralamat di Dusun Kotakan Selatan RT 23/ RW 09 Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dan kemudian sesampai di tanah tegal tersebut, Terdakwa masuk kandang sapi dengan cara memutus kunci pagar yang terbuat dari kawat kemudian melepaskan tali pengikat sapi selanjutnya mengambil hewan ternak berupa 1 (satu) ekor sapi lokal betina, warna bulu putih, tanduk marsong, umur ± 3 (tiga) tahun dan tinggi badannya 120 cm (seratus dua puluh centimeter), setelah itu hewan sapi tersebut dibawa kearah barat dengan jalan kaki sampai ke daerah pinggir Jalan Raya Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo sekira pukul 07.30 WIB. Sesampai dipinggir Jalan Raya Desa Klatakan Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Terdakwa meminta tolong penjual bambu yaitu saksi Maski Alias Pak Hernawati untuk dicarikan kendaraan mobil Pick Up memuat sapi tersebut, kemudian oleh saksi Maski Alias Pak Hernawati menelepon pemilik mobil Pick Up yaitu saksi Sarman, namun sebelum mobil Pick Up sampai, datanglah saksi Imam Bahroji Alias Imam yang sebelumnya menelepon Terdakwa dan menanyakan posisi keberadaannya dengan maksud menagih hutang kepada Terdakwa karena selama ini hanya dijanji – janjikan saja. Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit mobil barang merk Chevrolet, warna biru, tahun1978, Nopol : P – 8431 - F, Noka : KBD20939462248, Nosin: 433877 yang dikendarai oleh saksi Sarman datang dan memuat hewan sapi yang dibawa oleh Terdakwa menuju ke tempat pembelinya yaitu saksi Muhri (dalam perkara lain) dan saksi Imam Bahroji Alias Imam mengikutinya dan saat transaksi jual beli disaksikan oleh saksi Imam Bahroji Alias Imam dan saksi Sarman, dan sapi tersebut oleh Terdakwa dijual kepada saksi Muhri dengan harga sebesar Rp. 6.500.000,- ( enam juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang hasil penjualan hewan sapi tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk membayar hutang kepada saksi Imam Bahroji Alias Imam sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dibawa oleh Terdakwa dan dipergunkan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi Saito Alias Pak Imam mengalami kerugian senilai Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) sebagaimana harga sapi tersebut atau kurang lebih sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-5 KUHPidana.
SUBDIDAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa Mat Noto Alias Pak Hariyadi Bin Enjo pada hari Jum’at tanggal 10 bulan Juni 2017 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2017 bertempat di kandang sapi milik saksi Saito Alias Pak Imam yang beralamat di Dusun Kotakan Selatan RT 23/ RW 09 Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ternak berupa sapi, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 bulan Juni 2017 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa dengan cara berjalan kaki sendirian menuju ke tanah tegal milik saksi Saito Alias Pak Imam yang beralamat di Dusun Kotakan Selatan RT 23/ RW 09 Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo dan kemudian sesampai di tanah tegal tersebut, Terdakwa masuk kandang sapi dengan cara memutus kunci pagar yang terbuat dari kawat kemudian melepaskan tali pengikat sapi selanjutnya mengambil hewan ternak berupa 1 (satu) ekor sapi lokal betina, warna bulu putih, tanduk marsong, umur ± 3 (tiga) tahun dan tinggi badannya 120 cm (seratus dua puluh centimeter), setelah itu hewan sapi tersebut dibawa kearah barat dengan jalan kaki sampai ke daerah pinggir Jalan Raya Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo sekira pukul 07.30 WIB. Sesampai dipinggir Jalan Raya Desa Klatakan Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Terdakwa meminta tolong penjual bambu yaitu saksi Maski Alias Pak Hernawati untuk dicarikan kendaraan mobil Pick Up memuat sapi tersebut, kemudian oleh saksi Maski Alias Pak Hernawati menelepon pemilik mobil Pick Up yaitu saksi Sarman, namun sebelum mobil Pick Up sampai, datanglah saksi Imam Bahroji Alias Imam yang sebelumnya menelepon Terdakwa dan menanyakan posisi keberadaannya dengan maksud menagih hutang kepada Terdakwa karena selama ini hanya dijanji – janjikan saja. Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit mobil barang merk Chevrolet, warna biru, tahun1978, Nopol : P – 8431 - F, Noka : KBD20939462248, Nosin: 433877 yang dikendarai oleh saksi Sarman datang dan memuat hewan sapi yang dibawa oleh Terdakwa menuju ke tempat pembelinya yaitu saksi Muhri (dalam perkara lain) dan saksi Imam Bahroji Alias Imam mengikutinya dan saat transaksi jual beli disaksikan oleh saksi Imam Bahroji Alias Imam dan saksi Sarman, dan sapi tersebut oleh Terdakwa dijual kepada saksi Muhri dengan harga sebesar Rp. 6.500.000,- ( enam juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang hasil penjualan hewan sapi tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk membayar hutang kepada saksi Imam Bahroji Alias Imam sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dibawa oleh Terdakwa dan dipergunkan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi Saito Alias Pak Imam mengalami kerugian senilai Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) sebagaimana harga sapi tersebut atau kurang lebih sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |