Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2023/PN Sit HERLIN MUSTIKA 1.PT BANK MANDIRI KCP MMU ASEMBAGUS
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1HERLIN MUSTIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendriyansyah, S.H. M.H.HERLIN MUSTIKA
Tergugat
NoNama
1PT BANK MANDIRI KCP MMU ASEMBAGUS
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YUDI KURNIAWAN
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 554.905.000,00
Petitum

PRIMAIR :

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3.  Menyatakan sebagai hukum bahwa lelang tanah sengketa berikut bangunan yang ada diatasnya yang dilakukan oleh Tergugat II sebagaimana Risalah Lelang No.MNR.RCR/REG.SBY.23153/2023 tanggal 12 Juni 2023. batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mengembalikan objek sengketa secara utuh kepada Penggugat;

6.  Menghukum Tergugat I untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 554.905.000 (lima ratus lima puluh empat juta Sembilan ratus lima ribu rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus :

7.  Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebanyak Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat terbukti lalai atau terlambat melaksanakan isi putusan, terhitung setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

8.  Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

    Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak