Dakwaan |
DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa Terdakwa RENO AKBAR FAHREZY als RENO bin INUS YUDISTA ARIF pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Jl. Basuki Rahmat No. 517 RT. 003 RW. 012 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal ketika seseorang yang bernama FAIZ menghubungi Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui chat WA “MAS TEMANNYA ADA?” Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menjawab “SEK TAK TANYAK” kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menelpon Saksi DENI DESTARATA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan bertanya “MAS DI TEMENNYA ADA?” Saksi DENI DESTARATA bertanya “BERAPA?” kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO berkata “1 (satu) B TETAP Rp 170.000 KAN?” Saksi DENI DESTARATA berkata “KAMU UANGNYA AMBIL DULU KE TEMENNYA TAKUT KAYAK KEMARIN” Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menjawab “OH IYA SIAP” kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menelpon FAIZ “SITU DIMANA?” FAIZ menjawab “INI DI PAK NITI, SAYA MAU ANTAR ISTRI DULU NANTI KALAU SUDAH SAYA CHAT” kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menunggu FAIZ, sekira pukul 22.00 WIB FAIZ menelpon Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO dengan berkata “SAYA DI GARDEN DI TEMPAT BIASANYA” Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menjawab “OH IYA MAS SAYA OTW” kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menuju ke Garden, sesampainya di Garden Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO mengambil uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) di FAIZ untuk pembelian PIL TREX, selanjutnya Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO berangkat ke rumah Saksi DENI DESTARATA menggunkan Sepeda Motor Beat warna abu-abu untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut diserahkan kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO dan Saksi DENI DESTARATA bersama-sama berangkat ke Garden mengunakan sepeda motor masingmasing (Saksi DENI DESTARATA menggunakan sepeda motor Beat warna hitam), pada waktu masih di perjalanan Saksi DENI DESTARATA berpamitan untuk membeli PIL TREX, selanjutnya Saksi DENI DESTARATA berangkat menemui Terdakwa di rumahnya dan menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir, setelah Terdakwa menerima uang tersebut kemudian Terdakwa berangkat menemui Saksi RENO WAHYU IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menggunakan Sepeda Motor Beat warna hitam milik Saksi DENI DESTARATA untuk membeli PIL TREX dan janjian bertemu di daerah dekat TK NURUL MANSUR; ? Bahwa Saksi RENO WAHYU IBRAHIM yang sebelumnya telah ditelpon oleh Terdakwa mengenai pesanan PIL TREX sejumlah 100 (seratus) butir kemudian Saksi RENO WAHYU IBRAHIM berangkat ke rumah seseorang yang bernama SULAIMAN alias MENG (DPS) menggunakan sepeda motor Scoopy Nopol : P-2549-DT untuk mengambil Pil TREX, setelah PIL TREX tersebut berada dalam penguasaan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM kemudian Saksi RENO WAHYU IBRAHIM berangkat ke daerah dekat TK NURUL MANSUR untuk menyerahkan PIL TREX kepada Terdakwa dan sekitar pukul 23.00 WIB terjadi transaksi jual beli PIL TREX antara Terdakwa dengan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM, Terdakwa menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM menyerahkan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya untuk menemui Saksi DENI DESTARATA yang menunggu di rumah Terdakwa, setelah Terdakwa bertemu Saksi DENI DESTARATA kemudian Terdakwa menyerahkan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Saksi DENI DESTARATA yang kemudian oleh Saksi DENI DESTARATA diambil 2 (dua) butir dan diserahkan kepada Terdakwa kemudian oleh Terdakwa dikonsumsi 1 (satu) butir sedangkan sisanya 1 (satu) butir di celana Terdakwa, selanjutnya Saksi DENI DESTARATA berangkat akan menemui Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO di taman family Garden untuk menyerahkan PIL TREX, namun karena di tempat tersebut ramai pengunjung kemudian Saksi DENI DESTARATA mengajak Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO untuk pindah ke rumah Saksi DENI DESTARATA namun sesampainya Jl. Gunung Arjuno Saksi DENI DESTARATA menyerahkan PIL TREX kepada Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO; ? Selanjutnya atas informasi masyarakat terkait dengan adanya peredaran PIL TREX yang dilakukan Terdakwa bersama Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO, Saksi DENI DESTARATA dan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM, kemudian Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO, setelah diinterogasi Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menerangkan jika mendapatkan PIL TREX dari Saksi DENI DESTARATA, sehingga Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Saksi DENI DESTARATA, setelah diinterogasi Saksi DENI DESTARATA menerangkan jika mendapatkan PIL TREX tersebut diperoleh dari Terdakwa, sehingga Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah diinterogasi Terdakwa menerangkan jika mendapatkan PIL TREX tersebut diperoleh dari Saksi RENO WAHYU IBRAHIM, sehingga Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Saksi RENO WAHYU IBRAHIM; ? Bahwa pada saat Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti sebagai berikut : ? 1 (satu) butir diduga Pil TREX, pemberian dari Saksi DENI DESTARATA; ? 1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG warna Silver, digunakan sebagai serana komunikasi dalam peredaran PIL TREX. sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 07324/NOF/2024 tertanggal 19 September 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 22170/2024/NOF yang disita dari Terdakwa, terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa RENO AKBAR FAHREZY als RENO bin INUS YUDISTA ARIF pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Jl. Basuki Rahmat No. 517 RT. 003 RW. 012 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ ? Berawal ketika seseorang yang bernama FAIZ menghubungi Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui chat WA “MAS TEMANNYA ADA?” Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menjawab “SEK TAK TANYAK” kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menelpon Saksi DENI DESTARATA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan bertanya “MAS DI TEMENNYA ADA?” Saksi DENI DESTARATA bertanya “BERAPA?” kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO berkata “1 (satu) B TETAP Rp 170.000 KAN?” Saksi DENI DESTARATA berkata “KAMU UANGNYA AMBIL DULU KE TEMENNYA TAKUT KAYAK KEMARIN” Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menjawab “OH IYA SIAP” kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menelpon FAIZ “SITU DIMANA?” FAIZ menjawab “INI DI PAK NITI, SAYA MAU ANTAR ISTRI DULU NANTI KALAU SUDAH SAYA CHAT” kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menunggu FAIZ, sekira pukul 22.00 WIB FAIZ menelpon Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO dengan berkata “SAYA DI GARDEN DI TEMPAT BIASANYA” Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menjawab “OH IYA MAS SAYA OTW” kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menuju ke Garden, sesampainya di Garden Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO mengambil uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) di FAIZ untuk pembelian PIL TREX, selanjutnya Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO berangkat ke rumah Saksi DENI DESTARATA menggunkan Sepeda Motor Beat warna abu-abu untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut diserahkan kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO dan Saksi DENI DESTARATA bersama-sama berangkat ke Garden mengunakan sepeda motor masingmasing (Saksi DENI DESTARATA menggunakan sepeda motor Beat warna hitam), pada waktu masih di perjalanan Saksi DENI DESTARATA berpamitan untuk membeli PIL TREX, selanjutnya Saksi DENI DESTARATA berangkat menemui Terdakwa di rumahnya dan menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir, setelah Terdakwa menerima uang tersebut kemudian Terdakwa berangkat menemui Saksi RENO WAHYU IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menggunakan Sepeda Motor Beat warna hitam milik Saksi DENI DESTARATA untuk membeli PIL TREX dan janjian bertemu di daerah dekat TK NURUL MANSUR; ? Bahwa Saksi RENO WAHYU IBRAHIM yang sebelumnya telah ditelpon oleh Terdakwa mengenai pesanan PIL TREX sejumlah 100 (seratus) butir kemudian Saksi RENO WAHYU IBRAHIM berangkat ke rumah seseorang yang bernama SULAIMAN alias MENG (DPS) menggunakan sepeda motor Scoopy Nopol : P-2549-DT untuk mengambil Pil TREX, setelah PIL TREX tersebut berada dalam penguasaan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM kemudian Saksi RENO WAHYU IBRAHIM berangkat ke daerah dekat TK NURUL MANSUR untuk menyerahkan PIL TREX kepada Terdakwa dan sekitar pukul 23.00 WIB terjadi transaksi jual beli PIL TREX antara Terdakwa dengan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM, Terdakwa menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM menyerahkan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya untuk menemui Saksi DENI DESTARATA yang menunggu di rumah Terdakwa, setelah Terdakwa bertemu Saksi DENI DESTARATA kemudian Terdakwa menyerahkan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Saksi DENI DESTARATA yang kemudian oleh Saksi DENI DESTARATA diambil 2 (dua) butir dan diserahkan kepada Terdakwa kemudian oleh Terdakwa dikonsumsi 1 (satu) butir sedangkan sisanya 1 (satu) butir di celana Terdakwa, selanjutnya Saksi DENI DESTARATA berangkat akan menemui Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO di taman family Garden untuk menyerahkan PIL TREX, namun karena di tempat tersebut ramai pengunjung kemudian Saksi DENI DESTARATA mengajak Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO untuk pindah ke rumah Saksi DENI DESTARATA namun sesampainya Jl. Gunung Arjuno Saksi DENI DESTARATA menyerahkan PIL TREX kepada Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO; ? Selanjutnya atas informasi masyarakat terkait dengan adanya peredaran PIL TREX yang dilakukan Terdakwa bersama Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO, Saksi DENI DESTARATA dan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM, kemudian Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO, setelah diinterogasi Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menerangkan jika mendapatkan PIL TREX dari Saksi DENI DESTARATA, sehingga Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Saksi DENI DESTARATA, setelah diinterogasi Saksi DENI DESTARATA menerangkan jika mendapatkan PIL TREX tersebut diperoleh dari Terdakwa, sehingga Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah diinterogasi Terdakwa menerangkan jika mendapatkan PIL TREX tersebut diperoleh dari Saksi RENO WAHYU IBRAHIM, sehingga Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Saksi RENO WAHYU IBRAHIM; ? Bahwa pada saat Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti sebagai berikut : ? 1 (satu) butir diduga Pil TREX, pemberian dari Saksi DENI DESTARATA; ? 1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG warna Silver, digunakan sebagai serana komunikasi dalam peredaran PIL TREX. sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 07324/NOF/2024 tertanggal 19 September 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 22170/2024/NOF yang disita dari Terdakwa, terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |