Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa NISU Bin SUBAIRI pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekira jam 18.30 WIB. dan pada hari serta tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juni 2019 jam 16.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019 bertempat di Dusun Kotakan Tengah RT.14 RW.05 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dan bertempat di Dusun Congkeng RT.02 RW.06 Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukumâ€, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekira jam 18.30 WIB. terdakwa mendatangi rumah saksi Sutomo Alias Pak Juariyah yang beralamat di Dusun Kotakan Tengah RT.14 RW.05 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo untuk meminjam sepeda motor merk Happy Nomor Polisi P-2440-XD warna hitam yang seluruhnya adalah milik saksi Sutomo Alias Pak Juariyah. Setelah bertemu dengan saksi Sutomo Alias Pak Juariyah, terdakwa menyampaikan maksudnya untuk meminjam sepeda motor, namun saksi Sutomo Alias Pak Juariyah menolak keinginan terdakwa tersebut, dengan alasan terdakwa pernah meminjam sepeda motornya selama 1 (satu) hari tetapi baru dikembalikan setelah 4 (empat) hari berikutnya. Mendengar keinginannya ditolak oleh saksi Sutomo Alias Pak Juariyah, lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi Sutomo Alias Pak Juariyah yang sedang makan di dalam rumah menuju halaman belakang rumah tempat diparkirnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Happy Nomor Polisi P-2440-XD.
- Sesampainya di tempat tersebut, terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor merk Happy Nomor Polisi P-2440-XD masih menempel di rumah kuncinya, sehingga timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut dengan maksud sepeda motor akan dijual lalu uang hasil penjualannya dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selanjutnya terdakwa langsung menyalakan mesin sepeda motor merk Happy Nomor Polisi P-2440-XD dengan memutar kunci kontak sepeda motor sehingga mesin sepeda motor menyala dan memudahkan terdakwa untuk memindahkan sepeda motor tersebut tanpa seijin saksi Sutomo Alias Pak Juariyah selaku pemiliknya dengan rute perjalanan dari rumah saksi Sutomo Alias Pak Juariyah menuju ke Desa Bajuran Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sutomo Alias Pak Juariyah mengalami kerugian sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari serta tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juni 2019 jam 16.00 WIB. bertempat di rumah saksi Asiyani Dusun Congkeng RT.02 RW.06 Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X Nomor Polisi P-2554-EB warna hitam yang seluruhnya adalah milik saksi Hari Untung Bin Telas sedang diparkir di depan rumah saksi Asiyani dengan kondisi kunci kontak sepeda motor masih menempel di rumah kuncinya, sehingga timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut dengan maksud sepeda motor akan dijual lalu uang hasil penjualannya dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selanjutnya setelah melihat situasi/ keadaan sekitar rumah sepi, terdakwa langsung menyalakan mesin sepeda motor merk Honda Supra X Nomor Polisi P-2554-EB dengan memutar kunci kontak sepeda motor, sehingga mesin sepeda motor menyala dan memudahkan terdakwa untuk memindahkan sepeda motor tersebut tanpa seijin saksi Hari Untung Bin Telas selaku pemiliknya dengan rute perjalanan dari rumah saksi Asiyani menuju Kota Situbondo. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Hari Untung Bin Telas mengalami kerugian sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |