Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2019/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Ahmad Fitra Alias Pek Bin Sumatra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2178/M.5.40/Ep.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Fitra Alias Pek Bin Sumatra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa AHMAD FITRA Als. PEK Bin SUMATRA pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar jam 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2019, bertempat di Jl. Anggrek Rt. 03 Rw. 04 Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan terakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada saat saksi SELVIA DAMAYANTI berjalan kaki sambil bermain handphone pulang membeli makan diwarung depan RSUD Situbondo, ditengah perjalanan saksi diikuti oleh orang yang tidak dikenal dari arah belakang kemudian orang tersebut mendekati saksi SELVIA DAMAYANTI langsung merampas 1 (satu) unit handphone Samsung type A20 warna hitam Imei 1 : 357463/10/173392/0 Imei 2 : 357464/10/173392/8 simcard 083832646364 yang sedang saksi SELVIA DAMAYANTI pegang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan namun saksi SELVIA DAMAYANTI berhasil mempertahankan handphone tersebut sehingga terjadi tarik menarik selanjutnya pelaku mencekik leher saksi SELVIA DAMAYANTI dengan menggunakan tangan kiri dari arah belakang dan berhasil merampas handphone milik saksi SELVIA DAMAYANTI kemudian saksi SELVIA DAMAYANTI  berteriak minta tolong namun oleh pelaku mulut saksi SELVIA DAMAYANTI  dibekap dengan menggunakan tangan kiri sambil berkata “DIAM KAMU, KALAU TERIAK SAYA PUKUL” dengan posisi berdiri namun saksi SELVIA DAMAYANTI berhasil menepis tangan pelaku sehingga membuat pelaku melarikan diri kearah selatan (persawahan) setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone Samsung type A20 warna hitam Imei 1 : 357463/10/173392/0 Imei 2 : 357464/10/173392/8 simcard 083832646364 milik saksi SELVIA DAMAYANTI;
  • Bahwa ciri – ciri dari pelaku antara lain berbadan kurus, tinggi badan + 165 cm memakai baju jemper warna hitam serta celana jeans warna biru dan barang yang berhasil diambil oleh pelaku adalah 1 (satu) unit handphone Samsung type A20 warna hitam Imei 1 : 357463/10/173392/0 Imei 2 : 357464/10/173392/8 simcard 083832646364 milik saksi SELVIA DAMAYANTI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SELVIA DAMAYANTI merasakan sakit pada bagian leher dan tangan kanan serta mengalami trauma dan takut serta mengalami kerugian + sebesar Rp. 2.095.000,- (dua juta Sembilan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Samsung type A20 warna hitam Imei 1 : 357463/10/173392/0 Imei 2 : 357464/10/173392/8 simcard 083832646364 milik saksi SELVIA DAMAYANTI tanpa ijin yang berhak dengan maksud untuk miliki.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya