Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.B/2018/PN Sit. | Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. | Nurul bin Noneran | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.B/2018/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Feb. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-374/0.5.39/Euh.2/02/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa NURUL Bin NONERAN, pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2016, bertempat di depan warung milik saksi korban BENG HAYATI di Jalan Raya Mlandingan Desa Mlandingan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau pun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ATAU KEDUA : ----- Bahwa ia terdakwa NURUL Bin NONERAN, pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2016, bertempat di depan warung milik saksi korban BENG HAYATI di Jalan Raya Mlandingan Desa Mlandingan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau pun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |