Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2018/PN Sit. Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Nurul bin Noneran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-374/0.5.39/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurul bin Noneran[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa NURUL Bin NONERAN, pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2016, bertempat di depan warung milik saksi korban BENG HAYATI di Jalan Raya Mlandingan Desa Mlandingan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau pun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi korban BENG HAYATI sudah kenal dengan terdakwa karena sering membeli nasi di warung saksi korban BENG HAYATI, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa datang ke warung milik saksi korban BENG HAYATI, pada saat itu terdakwa pura-pura memesan nasi bungkus kepada saksi korban BENG HAYATI untuk teman terdakwa yang mobilnya mogok, pada saat itu terdakwa juga pura-pura sedang menelepon temannya tersebut, selanjutnya dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terdakwa mengatakan kepada saksi korban BENG HAYATI untuk meminjam sepeda motornya sebentar hendak menjemput teman terdakwa yang mobilnya mogok tersebut, atas perkataan terdakwa membuat saksi korban BENG HAYATI percaya dan meminjamkan sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2009 Nopol: P-3311-EO Nosin: JBC1E1071871 Noka: MH1JBC1189K077122 milik saksi korban BENG HAYATI tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban BENG HAYATI ke arah probolinggo dan menggadaikan kepada orang lain melalui MAD (DPO) seharga Rp.2.800.000-, (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi korban BENG HAYATI;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban BENG HAYATI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000-, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa NURUL Bin NONERAN, pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2016, bertempat di depan warung milik saksi korban BENG HAYATI di Jalan Raya Mlandingan Desa Mlandingan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau pun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi korban BENG HAYATI sudah kenal dengan terdakwa karena sering membeli nasi di warung saksi korban BENG HAYATI, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa datang ke warung milik saksi korban BENG HAYATI, pada saat itu terdakwa pura-pura memesan nasi bungkus kepada saksi korban BENG HAYATI untuk teman terdakwa yang mobilnya mogok, pada saat itu terdakwa juga pura-pura sedang menelepon temannya tersebut, selanjutnya dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terdakwa mengatakan kepada saksi korban BENG HAYATI untuk meminjam sepeda motornya sebentar hendak menjemput teman terdakwa yang mobilnya mogok tersebut, atas perkataan terdakwa membuat saksi korban BENG HAYATI percaya dan meminjamkan sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2009 Nopol: P-3311-EO Nosin: JBC1E1071871 Noka: MH1JBC1189K077122 milik saksi korban BENG HAYATI tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban BENG HAYATI ke arah probolinggo dan menggadaikan kepada orang lain melalui MAD (DPO) seharga Rp.2.800.000-, (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi korban BENG HAYATI;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban BENG HAYATI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000-, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya