Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAMLI bin SUDIRMAN (alm.) pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2022 bertempat di Perairan Seletreng-Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo pada posisi koordinat 7º41’20” LS - 114º07’50” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan mengenai : daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan, dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya Ikan Kecil, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa RAMLI bin SUDIRMAN (alm.) selaku Nahkoda Kapal/Perahu Gardan bersama 2 (dua) Anak Buah Kapal (ABK) lainnya yang salah satunya bernama Saksi DAVID DWI SWALA berlayar dari pesisir pantai Dusun Cangkring Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo menuju perairan Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, setelah tiba di lokasi penangkapan ikan yang tidak jauh dari pesisir pantai kemudian Terdakwa RAMLI bin SUDIRMAN (alm.) bersama Anak Buah Kapal (ABK) melempar jaring dan berhasil menangkap ikan sebanyak 5 kg dengan jenis ikan campuran;
- Atas laporan masyarakat terkait dengan adanya kapal/perahu gardan yang menangkap ikan tidak jauh dari pesisir pantai dan merusak rumpon pemancing tardisional, kemudian Saksi BENI SUPRAYITNO dan Saksi AFAN RIYADI (masing-masing merupakan Anggota SATPOLAIRUD POLRES Situbondo) melakukan penyisiran dan berhasil mendeteksi kapal/perahu gardan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak jauh dari pesisir pantai dengan jarang ± 1 MIL dari bibir pantai dan termasuk Jalur Penangkapan Ikan I , kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap ikan yang digunakan oleh kapal/perahu gardan yang dinakhodai oleh Terdakwa RAMLI bin SUDIRMAN (alm.) diperoleh hasil bahwa alat tangkap ikan yang digunakan adalah alat tangkap ikan aktif yang menyerupai jaring tarik berkantong;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, Jaring tarik berkantong merupakan alat penangkap ikan (API) yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ?2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jarring berbentuk persegi (square mesh), panjang Tali Ris Atas ?40 (kurang dari atau sama dengan empat puluh) meter, dan panjang tali selambar ?300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter untuk setiap sisi, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 712 yaitu mulai 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kapal/Perahu Gardan diperoleh hasil sebagai berikut :
- Ukuran pokok : panjang x lebar x dalam = 13.30 M x 3.10 M x 1.40 M = 57,722 M;
- Tonase kapal : Tonase Kotor (GT) : 10, Tonase Bersih (NT) : 3
Sehingga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58/PERMEN-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap termasuk Nelayan Kecil.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 100C jo. Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 27 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja --------------------------------------------------
|