Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa HADARI Alias PAK WAWAN Bin MARJUN pada hari Minggu 7 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat Kampung Krajan I RT.01 RW.01 Desa Patemon Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR (dilakukan penuntutan terpisah) dengan maksud untuk menjual pupuk urea bersubsidi sebanyak 1 (satu) ton (20 sak @ 50 kg) dan saksi YA’KUP HERIYANDI menyetujui untuk membeli, selanjutnya saksi YA’KUP HERIYANDI menanyakan kepada Terdakwa berapa harganya dam Terdakwa menjelaskan harga per 1 (satu) sak’nya sebesar Rp. 137.500,- (seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan total pembayaram 20 (dua) puluh sak sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi YA’KUP HERIYANDI dipertigaan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan kemudian saksi YA’KUP HERIYANDI langsung menyerahkan uang pembelian pupuk urea bersubsidi kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi YA’KUP HERIYANDI dan terdakwa pulang kerumahnya.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi YA’KUP HERIYANDI dan menjelaskan jika masih ada pupuk Urea bersubsidi sebanyak 13 (tiga belas) sak dan Terdakwa menawarkan kembali pupuk tersebut dan saksi YA’KUP HERIYANDI menyetujuinya kemudian Terdakwa menyuruh saksi YA’KUP HERIYANDI untuk segera mengantarkan uang tersebut, selanjutnya saksi YA’KUP HERIYANDI datang kerumah Terdakwa dengan menyerahkan uang pembayaran 13 (tiga belas) sak sebesar Rp. 1.787.500,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian saksi YA’KUP HERIYANDI pulang kerumah.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB saksi YA’KUP HERIYANDI berangkat kerumah Terdakwa untuk mengambil pupuk tersebut, sesampainya dirumah Terdakwa sudah ada saksi ABDURRAHMAN sopir kendaraan pick up merk Mitsubishi L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi P-8708-KA dan posisi pupuk urea subsidi sebanyak 33 (tiga puluh tiga) sak tersebut sudah berada di atas kendaraan pick up tersebut, kemudian saksi YA’KUP HERIYANDI dan saksi ABDURRAHMAN pergi kerumah Saksi IMAM Bin ISLAM untuk mengambil pupuk NPK Phonska yang sebelumnya sudah ada janjian akan diambil sebanyak 19 (sembilan belas) sak, namun sampai dirumah saksi IMAM ternyata saksi IMAM tidak ada dirumah kemudian saksi YA’KUP HERIYANDI menghubungi saksi IMAM dan saksi IMAM mengatakan kepada saksi YA’KUP HERIYANDI untuk membawa pupuk tersebut terlebih dahulu selanjutnya pupuk NPK tersebut dinaikkan ke atas mobil yang dibawa oleh saksi YA’KUP HERIYANDI, sedangkan uang pembayaran pupuk kepada saksi IMAM sebesar Rp. 2.470.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) tersebut tidak jadi diserahkan kepada saksi IMAM.
- Bahwa kemudian saksi YA’KUP HERIYANDI dan saksi ABDURRAHMAN tidak langsung berangkat melainkan istirahat dirumah saksi ABDURRAHMAN di Tribungan Barat Desa Tribungan Kecamatan Malndingan untuk istrahat selanjutnya sekitar Pukul 23.00 WIB saksi YA’KUP HERIYANDI dan saksi ABDURRAHMAN berangkat dengan mengendarai kendaraan Pick Up tersebut dengan tujuan ke Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, kemudian ditengah perjalanan sesampainya di jalan Raya Pasir Putih Desa Air Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo sekitar pukul 23.30 WIB kendaraan pick up yang dikenadarai oleh saksi YA’KUP HERIYANDI dan Saksi ABDURRAHMAN dihentikan oleh saksi ACHMAD NUR DAIK dan Saksi DEDY AMIRIL HAMDI anggota Polisi lalu diperiksa serta ditanyakan dokumen pupuk subsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA tersebut dan karena tidak ada dokumennya kemudian pick up beserta muatannya dibawa ke kantor Polres Situbondo guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa saksi IMAM Bin ISLAM merupakan ketua kelompok TANI MAJU JAYA yang mendapatkan pupuk bersubsidi setelah mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kepada KIOS SINAR TERANG atau pengecer resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Distributor dan KIOS SINAR TERANG milik saksi INDRA SETIAWAN menjual pupuk Subsidi Jenis NPK merk Phonska kepada ketua Kelompok TANI MAJU JAYA sesuai dengan RDKK dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai dengan ketentuan pemerintah sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per sak’nya dan saksi YA’KUP HERIYANDI berdasarkan RDKK yang diajukan oleh saksi IMAM Bin ISLAM kepada KIOS SINAR TERANG tidak termasuk dalam anggota Kelompok TANI MAJU JAYA.
- Bahwa kemudian Terdakwa merupakan ketua kelompok Tani GUNUNG RINGGIT yang mendapatkan pupuk bersubsidi setelah mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kepada KIOS SAMPURNA atau pengecer resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Distributor dan KIOS SAMPURNA milik saksi H. MISYONO menjual pupuk Subsidi Jenis UREA kepada ketua Kelompok Tani GUNUNG RINGGIT sesuai dengan RDKK dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai dengan ketentuan pemerintah sebesar Rp. 112.500,- (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) per sak’nya dan saksi YA’KUP HERIYANDI berdasarkan RDKK yang diajukan oleh Terdakwa kepada KIOS SAMPURNA tidak termasuk dalam anggota Kelompok Tani GUNUNG RINGGIT.
- Bahwa terdakwa tidak termasuk Distributor pupuk yang disubsidi pemerintah yang memiliki izin atau penujukkan dari Produsen pupuk bersubsidi, dan juga tidak termasuk pengecer pupuk yang disubsidi pemerintah yang memiliki izin atau penujukkan dari Distributor pupuk bersubsidi. Sehingga dalam membeli dan mengangkut pupuk yang disubsidi pemerintah jenis NPK PHONSKA sebanyak 19 (sembilan belas) sak dan UREA 33 (tiga puluh tiga) sak untuk dijual kembali kepada orang lain dan untuk dipergunakan sendiri tersebut, terdakwa tidak mempunyai izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ENY BAHARIANA, SE selaku Kasi Prasarana dan Sarana Dinas Tanaman Pangan Holtikultural dan Perkebunan Kabupaten Situbondo, perbuatan Terdakwa yang telah menjual pupuk bersubsidi jenis Urea sebesar Rp. 137.500,- (seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per sak tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d UU Darurat No 7 tahun 1955 Jo pasal 2 (1) PPRI No 15 tahun 2011 Jo Pasal 7 PPRI No 11 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Pemendagri No 15/M.Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian yang berbunyi yang memperjual belikan pupuk bersubsidi di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pihak lain sebagaimana di maksud dalam pasal 21 ayat (2) selain produsen, distributor dan pengecer dan pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No : 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sector Pertanian tahun anggaran 2021.
- Bahwa terdakwa yang telah melakukan transaksi barang yang mempunyai maksud untuk mengalihkan hak atas barang bertujuan memperoleh keuntungan, imbalan atau kompensasi dari pupuk jenis UREA yang termasuk dalam barang dalam pengawasan, dan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian, bahwa pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/ atau Petani di sektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, Pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Bahwa terdakwa adalah orang yang dilarang melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dikarenakan bukan merupakan produsen, distributor ataupun pengecer dan tidak mempunyai penunjukan resmi dari distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan atau petani serta tidak memiliki SIUP untuk menjual belikan pupuk bersubsidi. Sehingga terdakwa dalam menjual pupuk yang bersubsidi pemerintah jenis UREA sebanyak 33 (tiga puluh tiga) sak kepada saksi YA’KUP HERIYANDI tidak mempunyai izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Undang-undang republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo.Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan Jo. Pasal 21 ayat (2) Jo. Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa HADARI Alias PAK WAWAN Bin MARJUN pada hari Minggu 7 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat Kampung Krajan I RT.01 RW.01 Desa Patemon Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menghubungi saksi YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR (dilakukan penuntutan terpisah) dengan maksud untuk menjual pupuk urea bersubsidi sebanyak 1 (satu) ton (20 sak @ 50 kg) dan saksi YA’KUP HERIYANDI menyetujui untuk membeli, selanjutnya saksi YA’KUP HERIYANDI menanyakan kepada Terdakwa berapa harganya dam Terdakwa menjelaskan harga per 1 (satu) sak’nya sebesar Rp. 137.500,- (seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan total pembayaram 20 (dua) puluh sak sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi YA’KUP HERIYANDI dipertigaan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan kemudian saksi YA’KUP HERIYANDI langsung menyerahkan uang pembelian pupuk urea bersubsidi kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi YA’KUP HERIYANDI dan terdakwa pulang kerumahnya.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi YA’KUP HERIYANDI dan menjelaskan jika masih ada pupuk Urea bersubsidi sebanyak 13 (tiga belas) sak dan Terdakwa menawarkan kembali pupuk tersebut dan saksi YA’KUP HERIYANDI menyetujuinya kemudian Terdakwa menyuruh saksi YA’KUP HERIYANDI untuk segera mengantarkan uang tersebut, selanjutnya saksi YA’KUP HERIYANDI datang kerumah Terdakwa dengan menyerahkan uang pembayaran 13 (tiga belas) sak sebesar Rp. 1.787.500,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian saksi YA’KUP HERIYANDI pulang kerumah.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB saksi YA’KUP HERIYANDI berangkat kerumah Terdakwa untuk mengambil pupuk tersebut, sesampainya dirumah Terdakwa sudah ada saksi ABDURRAHMAN sopir kendaraan pick up merk Mitsubishi L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi P-8708-KA dan posisi pupuk urea subsidi sebanyak 33 (tiga puluh tiga) sak tersebut sudah berada di atas kendaraan pick up tersebut, kemudian saksi YA’KUP HERIYANDI dan saksi ABDURRAHMAN pergi kerumah Saksi IMAM Bin ISLAM untuk mengambil pupuk NPK Phonska yang sebelumnya sudah ada janjian akan diambil sebanyak 19 (sembilan belas) sak, namun sampai dirumah saksi IMAM ternyata saksi IMAM tidak ada dirumah kemudian saksi YA’KUP HERIYANDI menghubungi saksi IMAM dan saksi IMAM mengatakan kepada saksi YA’KUP HERIYANDI untuk membawa pupuk tersebut terlebih dahulu selanjutnya pupuk NPK tersebut dinaikkan ke atas mobil yang dibawa oleh saksi YA’KUP HERIYANDI, sedangkan uang pembayaran pupuk kepada saksi IMAM sebesar Rp. 2.470.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) tersebut tidak jadi diserahkan kepada saksi IMAM.
- Bahwa kemudian saksi YA’KUP HERIYANDI dan saksi ABDURRAHMAN tidak langsung berangkat melainkan istirahat dirumah saksi ABDURRAHMAN di Tribungan Barat Desa Tribungan Kecamatan Malndingan untuk istrahat selanjutnya sekitar Pukul 23.00 WIB saksi YA’KUP HERIYANDI dan saksi ABDURRAHMAN berangkat dengan mengendarai kendaraan Pick Up tersebut dengan tujuan ke Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, kemudian ditengah perjalanan sesampainya di jalan Raya Pasir Putih Desa Air Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo sekitar pukul 23.30 WIB kendaraan pick up yang dikenadarai oleh saksi YA’KUP HERIYANDI dan Saksi ABDURRAHMAN dihentikan oleh saksi ACHMAD NUR DAIK dan Saksi DEDY AMIRIL HAMDI anggota Polisi lalu diperiksa serta ditanyakan dokumen pupuk subsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA tersebut dan karena tidak ada dokumennya kemudian pick up beserta muatannya dibawa ke kantor Polres Situbondo guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa saksi IMAM Bin ISLAM merupakan ketua kelompok TANI MAJU JAYA yang mendapatkan pupuk bersubsidi setelah mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kepada KIOS SINAR TERANG atau pengecer resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Distributor dan KIOS SINAR TERANG milik saksi INDRA SETIAWAN menjual pupuk Subsidi Jenis NPK merk Phonska kepada ketua Kelompok TANI MAJU JAYA sesuai dengan RDKK dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai dengan ketentuan pemerintah sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per sak’nya dan saksi YA’KUP HERIYANDI berdasarkan RDKK yang diajukan oleh saksi IMAM Bin ISLAM kepada KIOS SINAR TERANG tidak termasuk dalam anggota Kelompok TANI MAJU JAYA.
- Bahwa kemudian Terdakwa merupakan ketua kelompok Tani GUNUNG RINGGIT yang mendapatkan pupuk bersubsidi setelah mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kepada KIOS SAMPURNA atau pengecer resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Distributor dan KIOS SAMPURNA milik saksi H. MISYONO menjual pupuk Subsidi Jenis UREA kepada ketua Kelompok Tani GUNUNG RINGGIT sesuai dengan RDKK dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai dengan ketentuan pemerintah sebesar Rp. 112.500,- (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) per sak’nya dan saksi YA’KUP HERIYANDI berdasarkan RDKK yang diajukan oleh Terdakwa kepada KIOS SAMPURNA tidak termasuk dalam anggota Kelompok Tani GUNUNG RINGGIT.
- Bahwa terdakwa tidak termasuk Distributor pupuk yang disubsidi pemerintah yang memiliki izin atau penujukkan dari Produsen pupuk bersubsidi, dan juga tidak termasuk pengecer pupuk yang disubsidi pemerintah yang memiliki izin atau penujukkan dari Distributor pupuk bersubsidi. Sehingga dalam membeli dan mengangkut pupuk yang disubsidi pemerintah jenis NPK PHONSKA sebanyak 19 (sembilan belas) sak dan UREA 33 (tiga puluh tiga) sak untuk dijual kembali kepada orang lain dan untuk dipergunakan sendiri tersebut, terdakwa tidak mempunyai izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Bahwa terdakwa yang telah melakukan transaksi barang yang mempunyai maksud untuk mengalihkan hak atas barang bertujuan memperoleh keuntungan, imbalan atau kompensasi dari pupuk jenis UREA yang termasuk dalam barang dalam pengawasan, dan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian, bahwa pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/ atau Petani di sektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, Pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Bahwa terdakwa adalah orang yang dilarang melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dikarenakan bukan merupakan produsen, distributor ataupun pengecer dan tidak mempunyai penunjukan resmi dari distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan atau petani serta tidak memiliki SIUP untuk menjual belikan pupuk bersubsidi. Sehingga terdakwa dalam menjual pupuk yang bersubsidi pemerintah jenis UREA sebanyak 33 (tiga puluh tiga) sak kepada saksi YA’KUP HERIYANDI tidak mempunyai izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ke 3e Jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan Jo. Pasal 21 ayat (2) Jo. Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. |