Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID bersama-sama dengan YASIN (dalam daftar pencarian orang) pertama pada hari Kamis tanggal 20 Januari tahun 2022 sekira pukul 02.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), kedua pada hari Selasa tanggal 21 Februari tahun 2022 sekira pukul 02.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya beberapa kali dalam bulan Januari sampai dengan bulan Februari tahun 2022, atau setidak tidaknya beberapa kali masih dalam tahun 2022, pertama bertempat di Toko Barokah di Kampung Asemkandang RT 01/ RW 10, Desa Buduan, Kecamaan Suboh, Kabupaten Situbondo, kedua di Rumah Makan Mama Vara di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbautan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa untuk pertama kali, pada hari Kamis tanggal 20 Januari tahun 2022 sekira pukul 02.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) awalnya Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID bersama dengan YASIN berkumpul di halte dekat rumah Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID untuk merencanakan pencurian di Toko Barokah milik Saksi SANDI PRASETYO di Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo. Selanjutnya saat sampai di lokasi toko tersebut sekira pukul 01.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID bersama dengan YASIN menunggu di luar toko untuk mengawasi keadaan sekitar toko, sedangkan YASIN memanjat pagar tembok sebelah utara toko kemudian YASIN naik keatas genteng toko tersebut, kemudian YASIN mengambil satu persatu genteng yang tersusun dan masuk melalui genteng atas toko dan kemudian YASIN mengambil barang berupa rokok dengan berbagai Merk dan Kamera CCTV yang saat itu terpasang dalam toko, kemudian YASIN keluar dan membawa karung yang berisikan rokok dengan berbagai merk yang tidak ketahui jumlahnya. Kemudian Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID dan YASIN pulang ke rumah masing – masing. Sekira pukul 12.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), YASIN mengajak Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID untuk bertemu di pertigaan Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo untuk memberikan hasil penjualan dari barang-barang yang diambil dari Toko Barokah tersebut, kemudian YASIN langsung memberikan uang tunai kepada Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian uang tersebut Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID gunakan untuk melacur di Kecamatan Besuki dan untuk membeli rokok.
- Bahwa untuk kedua kali pada hari Selasa tanggal 21 Februari tahun 2022 sekira pukul 02.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) awalnya Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID bersama dengan YASIN merencanakan pencurian di Rumah Makan Mama Vara di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, kemudian saat sampai di lokasi kejadian Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID langsung menunggu di luar warung tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar warung, sedangkan YASIN masuk kedalam warung tersebut dengan cara melewati pintu sebelah barat warung, bahwa saat keluar dari warung tersebut YASIN membawa barang-barang berupa 3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan 5 (lima) pres rokok dengan berbagai merk. Kemudian setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID bersama dengan YASIN pulang kerumah masing – masing. Sedangkan barang – barang yang diambil dari warung tersebut dibawa oleh YASIN untuk selanjutnya dijual. Bahwa kemudian sekira pukul 08.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID bertemu dengan YASIN di pertigaan Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo untuk membagikan hasil pencurian tersebut. Bahwa kemudian YASIN memberikan uang hasil penjualan barang-barang tersebut kepada Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang kemudian uang tersebut Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID gunakan untuk membeli 1 (satu) pasang sepatu model slip-on merk Kickers warna hitam, 1 (satu) buah sweater warna hitam bergambar naga, dan sisanya Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID gunakan untuk membeli rokok dan makan sehari – hari
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID bersama-sama dengan YASIN (dalam daftar pencarian orang) dalam mengambil barang di Toko Barokah milik Saksi SANDI PRASETYA mengakibatkan Saksi SANDI PRASETYA mengalami kerugian sebesar Rp.5.725.000,- (lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID bersama-sama dengan YASIN (dalam daftar pencarian orang) dalam mengambil 3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan 5 (lima) pres rokok dengan berbagai merk di Warung Makan Mama Vera tanpa seizin pemilik yaitu Saksi SITI AMINA alias MAMA VERA mengakibatkan Saksi SITI AMINA alias MAMA VERA mengalami kerugian sekitar Rp.1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID dan kawannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
DAN
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID pada hari Jum’at tanggal 16 September tahun 2022 sekira pukul 02.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2022, atau setidak tidaknya pada tahun 2022, bertempat di dalam Pos Jaga Pom Bensin Mini di Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID datang di Pom Bensin Mini di Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor honda supra fit warna hitam Nopol : L-6482-AL, kemudian Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID berjalan dan masuk melalui arah utara dan melompati pagar yang terbuat dari rantai besi, lalu Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID melihat keadaan sekitar dan mendapati bahwa penjaga Pom bensin tersebut sedang tertidur di pos jaga dan terdapat 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15S warna Mystic Blue dengan IMEI1 : 869713053736037 IMEI2: 86971305376029 milik Saksi M SALEHUDIN yang sedang di charge di samping tempat tidur. Melihat hal tersebut kemudian Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15S warna Mystic Blue dengan IMEI1 : 869713053736037 IMEI2: 86971305376029 tersebut dan membawa handphone tersebut kerumah. Bahwa kemudian handphone tersebut Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID gunakan sendiri.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID dalam mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15S warna Mystic Blue dengan IMEI1 : 869713053736037 IMEI2: 86971305376029 tanpa seizin dari pemilik yaitu Saksi M SALEHUDIN mengakibatkan Saksi M SALEHUDIN mengalami kerugian sekitar Rp.1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa HERMANTO alias HERI bin ABDUL RASID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). |