----- Pada hari Jum'at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wib Pelapor dan rekan-rekan Pelapor. Selaku Aparat Kepolisian melaksanakan operasi miras di rumah milik EGA BUDI SATRIAWAN alias EGA bin MIHAMMAD ARIF SANTOSO yang berlamat di Jalan Basuki Rahmat RT 02 RW 14 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, kemudian ditemukan 44 (empat puluh empat) botol besar bekas air mineral yang diduga berisi arak bali, 5 (lima) botol sedang bekas air mineral yang diduga berisi arak bali dan barang bukti tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diberi surat tanda terima.
----- Melanggar Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (2) PERDA No. 02 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol. |