Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/LH/2021/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. Yon Hadiyono alias Muksin bin Buyuto Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 149/Pid.B/LH/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1587/M.5.40/Euh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yon Hadiyono alias Muksin bin Buyuto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.HumYon Hadiyono alias Muksin bin Buyuto
2Trio Angga Laksana, S.H., M.H.Yon Hadiyono alias Muksin bin Buyuto
3Arief Budhi Pratama, S.H.Yon Hadiyono alias Muksin bin Buyuto
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN bin BUYUTO bersama-sama dengan Saksi FEBRI ANDRIYONO (telah diadili dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2021, bertempat di Jl. Raya Kayumas Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, berupa 15 (lima belas) batang balok kayu jenis Sono Keling dengan jumlah volume 0,5947 (nol koma lima Sembilan empat tujuh) M3,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN menghubungi Saksi SARI’AT melalui telepon yang mengatakan ingin meminjam Mobil Mitsubishi L300 dengan Nopol. P 416 EE warna hijau metalik milik Saksi SARI’AT untuk mengangkut kayu Sono Keling dari Halaman Mushollah yang ada di KP. Pelle Desa Kayumas Kecamatan Arjasa untuk dibawa ke rumah Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN di Kp. Kayumas Desa Kayumas namun karena sopirnya belum ada sehingga Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN sekaligus meminta tolong kepada Saksi SARI’AT untuk mengangkutnya, kemudian Saksi SARI’AT berangkat untuk mengangkut kayu tersebut sebagaimana petunjuk dari Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN namun setelah kayu Sono Keling tersebut diangkut dan akan diserahkan kepada Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN dirumahnya Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN tidak ada sehingga Mobil Mitsubishi L300 dengan Nopol. P 416 EE warna hijau beserta muatan kayu Sono Keling dibawa dan diparkir di rumah Saksi SARI’AT;
  • Ditempat lain, pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN menghubungi Saksi FEBRI ANDRIYONO terkait dengan pengangkutan kayu Sono Keling dari Desa Kayumas untuk diangkut ke Banyuwangi milik Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN sehingga Saksi FEBRI ANDRIYONO meminta tolong kepada Saksi SUKIYONO diantar ke rumah Saksi SARI’AT untuk mengambil Mobil dan muatan kayu Sono Keling karena sekaligus Saksi SUKIYONO ingin menumpang mobil tersebut ke rumah orang tuanya di Desa Jatisari Kecamatan Arjasa dan akan turun dipertigaan Congap Arjasa;   
  • Bahwa dengan adanya laporan masyarakat terkait dengan adanya Mobil Mitsubishi L300 dengan Nopol. P 416 EE warna hijau metalik yang dikemudikan oleh Saksi FEBRI ANDRIYONO bersama Saksi SUKIYONO mengangkut kayu jenis Sono Keling milik Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN turun dari Desa Kayumas, kemudian Saksi JOKO HADI PRAMONO (anggota POLRI dari POLSEK Arjasa) bersama Saksi SUWITNO dan Saksi DEDIK GUSWANTORO (masing-masing merupakan Pegawai KRPH Kayumas) menghentikan mobil yang dikemudikan oleh Saksi FEBRI ANDRIYONO di Jl. Raya Kayumas Desa Ketowan Kecamatan Arjasa, pada saat dilakukan interogasi awal Saksi FEBRI ANDRIYONO mengakui bahwa kayu yang dimuat tersebut berasal dari Kampung Pelle Desa Kayumas Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo milik Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN dan akan dibawa ke Banyuwangi tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh TIM dari Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kayumas, muatan kayu yang diangkut Saksi FEBRI ANDRIYONO tersebut berjenis kayu Sono Keling sebanyak 15 (lima belas) batang balok dengan jumlah volume 0,5947 (nol koma lima Sembilan empat tujuh) M3 dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 110 cm, lebar 20 cm, tebal 16 cm, dengan kubikasi 0,0352 m3
  2. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 100 cm, lebar 22 cm, tebal 14 cm, dengan kubikasi 0,0308 m3
  3. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 100 cm, lebar 16 cm, tebal 14 cm, dengan kubikasi 0,0224 m3
  4. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 70 cm, lebar 25 cm, tebal 21 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  5. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 100 cm, lebar 23 cm, tebal 17 cm, dengan kubikasi 0,0391 m3
  6. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 110 cm, lebar 18 cm, tebal 17 cm, dengan kubikasi 0,0336 m3
  7. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 110 cm, lebar 20 cm, tebal 12 cm, dengan kubikasi 0,0264 m3
  8. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 100 cm, lebar 20 cm, tebal 18 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  9. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 100 cm, lebar 17 cm, tebal 15 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  10. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 100 cm, lebar 20 cm, tebal 19 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  11. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 150 cm, lebar 21 cm, tebal 19 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  12. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 100 cm, lebar 20 cm, tebal 19 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  13. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 110 cm, lebar 26 cm, tebal 16 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  14. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 140 cm, lebar 24 cm, tebal 19 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  15. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 150 cm, lebar 25 cm, tebal 17 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 366/KPTS/DIR/2016 tanggal 30 Maret 2016 dokumen yang termasuk surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan antara lain :
  1. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK);
  2. Daftar Kayu Bulat (DKB)/DK 304 untuk A.III;
  3. Daftar Kayu Bulat (DKB)/DK 304b untuk A.II.AI.KBP Kayu Bakar.
  • Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 142/Menlhk-SetJen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi, dijelaskan bahwa dokumen yang termasuk surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan antara lain :
  1. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) digunakan untuk menyertai pengankutan :
  • Kayu bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB dan Industri Primer;
  • Kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer;
  1. Nota Angkutan/Nota Perusahaan pemilik kayu olahan digunakan untuk menyertai :
  • Pengangkutan arang kayu dan/atau daur ulang;
  • Pengangkutan bertahap hasil hutan kayu dari lokasi pengiriman ke pelabuhan muat dan/atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir;
  • Pengangkutan kayu olahan dari TPT-KO;
  • Pengangkutan KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah darikawasan hutan yang berubah status menjadi bukan kawasan hutan yang peruntukannya langsung sebagai cerucuk;
  • Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan umum ke industri pengolahan kayu.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN bin BUYUTO bersama-sama dengan Saksi FEBRI ANDRIYONO (telah diadili dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2021, bertempat di Jl. Raya Kayumas Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, berupa 15 (lima belas) batang balok kayu jenis Sono Keling dengan jumlah volume 0,5947 (nol koma lima Sembilan empat tujuh) M3,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN menghubungi Saksi SARI’AT melalui telepon yang mengatakan ingin meminjam Mobil Mitsubishi L300 dengan Nopol. P 416 EE warna hijau metalik milik Saksi SARI’AT untuk mengangkut kayu Sono Keling dari Halaman Mushollah yang ada di KP. Pelle Desa Kayumas Kecamatan Arjasa untuk dibawa ke rumah Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN di Kp. Kayumas Desa Kayumas namun karena sopirnya belum ada sehingga Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN sekaligus meminta tolong kepada Saksi SARI’AT untuk mengangkutnya, kemudian Saksi SARI’AT berangkat untuk mengangkut kayu tersebut sebagaimana petunjuk dari Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN namun setelah kayu Sono Keling tersebut diangkut dan akan diserahkan kepada Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN dirumahnya Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN tidak ada sehingga Mobil Mitsubishi L300 dengan Nopol. P 416 EE warna hijau beserta muatan kayu Sono Keling dibawa dan diparkir di rumah Saksi SARI’AT;
  • Ditempat lain, pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN menghubungi Saksi FEBRI ANDRIYONO terkait dengan pengangkutan kayu Sono Keling dari Desa Kayumas untuk diangkut ke Banyuwangi milik Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN sehingga Saksi FEBRI ANDRIYONO meminta tolong kepada Saksi SUKIYONO diantar ke rumah Saksi SARI’AT untuk mengambil Mobil dan muatan kayu Sono Keling karena sekaligus Saksi SUKIYONO ingin menumpang mobil tersebut ke rumah orang tuanya di Desa Jatisari Kecamatan Arjasa dan akan turun dipertigaan Congap Arjasa;   
  • Bahwa dengan adanya laporan masyarakat terkait dengan adanya Mobil Mitsubishi L300 dengan Nopol. P 416 EE warna hijau metalik yang dikemudikan oleh Saksi FEBRI ANDRIYONO bersama Saksi SUKIYONO mengangkut kayu jenis Sono Keling milik Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN turun dari Desa Kayumas, kemudian Saksi JOKO HADI PRAMONO (anggota POLRI dari POLSEK Arjasa) bersama Saksi SUWITNO dan Saksi DEDIK GUSWANTORO (masing-masing merupakan Pegawai KRPH Kayumas) menghentikan mobil yang dikemudikan oleh Saksi FEBRI ANDRIYONO di Jl. Raya Kayumas Desa Ketowan Kecamatan Arjasa, pada saat dilakukan interogasi awal Saksi FEBRI ANDRIYONO mengakui bahwa kayu yang dimuat tersebut berasal dari Kampung Pelle Desa Kayumas Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo milik Terdakwa YON HADIYONO als MUKSIN dan akan dibawa ke Banyuwangi tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh TIM dari Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kayumas, muatan kayu yang diangkut Saksi FEBRI ANDRIYONO tersebut berjenis kayu Sono Keling sebanyak 15 (lima belas) batang balok dengan jumlah volume 0,5947 (nol koma lima Sembilan empat tujuh) M3 dengan rincian sebagai berikut :
  1. tebal 16 cm, dengan kubikasi 0,0352 m3
  2. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 100 cm, lebar 22 cm, tebal 14 cm, dengan kubikasi 0,0308 m3
  3. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 100 cm, lebar 16 cm, tebal 14 cm, dengan kubikasi 0,0224 m3
  4. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 70 cm, lebar 25 cm, tebal 21 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  5. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 100 cm, lebar 23 cm, tebal 17 cm, dengan kubikasi 0,0391 m3
  6. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 110 cm, lebar 18 cm, tebal 17 cm, dengan kubikasi 0,0336 m3
  7. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 110 cm, lebar 20 cm, tebal 12 cm, dengan kubikasi 0,0264 m3
  8. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 100 cm, lebar 20 cm, tebal 18 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  9. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 100 cm, lebar 17 cm, tebal 15 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  10. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 100 cm, lebar 20 cm, tebal 19 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  11. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 150 cm, lebar 21 cm, tebal 19 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  12. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 100 cm, lebar 20 cm, tebal 19 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  13. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 110 cm, lebar 26 cm, tebal 16 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  14. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 140 cm, lebar 24 cm, tebal 19 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  15. 1 (satu) batang kayu Sono Keling bentuk persegi dengan ukuran panjang 150 cm, lebar 25 cm, tebal 17 cm, dengan kubikasi 0,0367 m3
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap kawasan hutan telah ditemukan tonggak kayu didalam kawasan hutan produksi petak 25 S, Blok Gumok Pelle RPH Kayumas masuk wilayah Dusun Pelle Desa Kayumas Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dengan hasil sebagai berikut :
  1. Jenis kayu Sono Keling;
  2. Berdasarkan hasil pengamatan terhadap barang bukti tersebut terdapat 3 (tiga) balok yang identik dengan potongan tonggak kayu didalam kawasan hutan produksi petak 25 S, Blok Gumok Pelle RPH Kayumas masuk wilayah Dusun Pelle Desa Kayumas Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo antara lain :
  • Kayu tersebut masih dalam keadaan basah sama dengan potongan tonggak;
  • Ada 3 (tiga) kesamaan terhadap bontos pangkal barang bukti tersebut dengan potongan tonggak;
  • Ukuran barang bukti 70 x 25 x 21, terdapat bekas goresan chainsow dan panjang kayu sama dengan irisan kayu yang diambil di lokasi hutan;
  • Ukuran 110 x 20 x 16, panjang, bentuk teras dan catatan pada teras kayu barang bukti sama dengan irisan di lokasi hutan;
  • Ukuran 140 x 24 x 19, garis pada teras cacat pada bontos sama dengan potongan yang ada di lokasi hutan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan secara tidak sah serta mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 32.215.200,- (tiga puluh dua juta dua ratus lima belas ribu dua ratsu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya