Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Sit NAIDA H. NURUL HAMZAH (H Hamzah) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1NAIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jayadi, S.H.NAIDA
Tergugat
NoNama
1H. NURUL HAMZAH (H Hamzah)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat, yang dengan sengaja tidak mau mengosongkan Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.: 621 Desa Alasmalang, NIB 12. 35. 06. 06. 00331 dengan batas-batas sebagaimana dalam surat ukur No.: 65/ Alasmalang/ 2012 Tanggal 01 – 10 – 2012, Luas Sekira: 1032 m2 atas Nama Penggugat (Naida 05041963);
  3. Menyatakan sah Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT Yulius Efendi Sarjana Hukum Tanggal 07 - 01 - 2015 No. Akta: 04/ 2015;
  4. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan/ atau pemilik sah atas obyek sengketa dalam perkara ini berupa tanah pekarangan beserta bangunan dan tumbuhan di atasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.: 621 Desa Alasmalang, NIB 12. 35. 06. 06. 00331 dengan batas-batas sebagaimana dlam surat ukur No.: 65/ Alasmalang/ 2012 Tanggal 01 – 10 – 2012, Luas: 1032 m2 Atas Nama Penggugat (Naida 05041963);
  5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanah beserta rumah dan tumbuhan di atasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.: 621 Desa Alasmalang, NIB 12. 35. 06. 06. 00331 dengan batas-batas sebagaimana dalam surat ukur No.: 65/ Alasmalang/ 2012 Tanggal 01-10-2012, Luas: 1032 m2 atas Nama Penggugat (Naida 05041963);
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil sebesar: Rp548.000.000,00 (Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah), Immateriil sebesar: Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) tiap hari terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan tanah berikut bangunan tersebut di atas kepada Penggugat ;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada banding, kasasi, verzet maupun peninjauan kembali;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak