Petitum |
- Mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Penggugat
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji dan telah melanggar Pasal 6 A UU No.51/1960 tentang Larangan Penguasaan tanah dan Rumah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya
- Mengabulkan Permohonan Penggugat dan memerintahkan kepada Tergugat : A. Mengosongkan rumah milik Penggugat SHM No.641 yang beralamat di Dusun Pajukoan RT 003 RW 005, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan , Situbondo. B. Membayar ganti rugi Kerugian akibat dilakukannya Wanprestasi dan dikuasai anah dan rumah Penggugat tersebut diatas sampai bulan Juni 2014 sebesar Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh juta Rupiah). C. Membayar ganti rugi kerugian akibat penguasaan rumah dari sejak tanggal 1 juni 2014, sampai berakhirnya proses hukum (Banding dan Kasasi) yang diperkirakan memakan waktu 3 tahun sebesar Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh juta rupiah). D. Membayar ganti kerugian akibat kerusakan dibeberapa bagian rumah tinggal mengalami pengerposan dan tidak dilakukan pemeliharaan sebagai mana mestinya sesuai dengan surat Permohonan dan Pernyataan tertanggal 25 Mei 2011, sebesar Rp.20.000.000,00 (DuaPuluh juta rupiah) E. Membayar denda keterlambatan akibat tidak diserahkannya rumah tinggal milik Penggugat pasca telah dijatuhkannya putusan dalam perkara ini sebesar Rp.100.000,(Seratus ribu rupiah)/hari. F. Membayar ganti kerugian jika Tergugat pada kesempatan Pertama tidak bersedia mengosongkan tanah dan rumah milik Penggugat sehingga perlu dilakukan eksekusi pasca dijatuhkannya putusan dalam perkara ini sebesar Rp.20.000.000,00(Dua Puluh jutah rupiah).
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat
atau
Jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar perkara ini diputus dengan se adil adilnya (Ex Aequao et Bono) |