Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/PDT.G/2013/PN.STB. 1.HAJI HASAN alias ASAN
2.Hajjah RATIATUL HIMMAH
1.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Cab. Situbondo
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
3.LONGGO WINARTO
4.ROBERT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 13/PDT.G/2013/PN.STB.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAJI HASAN alias ASAN
2Hajjah RATIATUL HIMMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.ACHMAD CHOLILY,SH.MH. HAJI HASAN alias ASAN
2H.ACHMAD CHOLILY,SH.MH. Hajjah RATIATUL HIMMAH
3LUTHFIAH HAZIMATUL NI’MAH,SH. HAJI HASAN alias ASAN
4LUTHFIAH HAZIMATUL NI’MAH,SH. Hajjah RATIATUL HIMMAH
Tergugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Cab. Situbondo
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
3LONGGO WINARTO
4ROBERT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI.

Menangguhkan segala bentuk kelanjutan hasil penjualan lelang dan segala bentuk perubahan kepemilikan barang jaminan (Obyek Sengketa I,II,III) maupun sita lelang eksekusi sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA.

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Para penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Obyek Sengketa I,II,III apabila telah dilaksanakan;
  3. Menyatakan hasil penjualan lelang terhadap Obyek Sengketa I,II sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dibawah harga pasar dan merupakan harga tidak wajar dan tidak masuk akal (unreasonable) yang sangat merugikan para Penggugat sebagai pemilik barang jaminan berupa Obyek Sengketa I,II;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa segala bentuk perubahan nama atau kepemilikan terhadap Obyek Sengketa I,II yang dilelang Tergugat I,II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat I,II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, karenanya Tergugat I,II telah menjual lelang tanah sengketa I,II dibawah harga pasar, untuk Tergugat III karena menguasai tanah sengketa I beserta surat-suratnya yang diperoleh dari pelaksanaan lelang yang tidak procedural dan untuk Tergugat IV karena membeli lelang dengan harga dibawah harga pasar sehingga bertentangan dengan kepatutan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi para Penggugat;
  6. Menyatakan bahwa jumlah kerugian yang diderita para Penggugat sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  7. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat I,II beserta seluruh surat-suratnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menghukum Tergugat I,II,III,IV agar mengembalikan sertipikat Obyek Sengketa I yang dibeli Tergugat III dan Obyek Sengketa II yang dibeli Tergugat IV dari penjualan lelang dibawah harga pasar selanjutnya mengembalikan barang-barang jaminan tersebut pada posisi semula;
  9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi yang diderita para Penggugat sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  10. Menetapkan surat-surat yang berkenaan dengan peralihan hak atas Obyek sengketa I, II,kepada pihak lain yang diperoleh dari lelang oleh Tergugat I,II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  11. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

Atau sebagai subsidair :

Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak