Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa TAUFIQUR RAKHMAN ALIAS TAUFIQ BIN (ALM) H.R SUWARNO pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus dalam tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu di dalam tahun 2018 bertempat di  sebuah warung kopi  termasuk Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada khalayak umum atau dengan sengaja turut serta di dalam suatu perusahaan semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada suatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak  yang dilakukan terdakwa dengan cara yaitu :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Febriantoni dan saksi Samsul Arifin  (para saksi adalah anggota POLRI) berdasarkan informasi masyarakat mengenai tindak pidana perjudian togel jenis hongkong yang dilakukan oleh terdakwa dan berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan pengintaian dan melihat terdakwa duduk duduk di depan warung kopi yang pada saat itu dalam keadaan tutup , selanjutnya para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 332.000 , 1 (satu) unit Notebook merk Lennovo warna hitam,1 (satu) unit handphone merk Huawei warna hitam kombinasi silver dengan nomor imei 1 : 867388039757233 dan nomor imei 2 : 867388039802237, 1 (satu) buah bolpoint warna hitam, 1 (satu) buah spidol warna merah,1 (satu) buah ATM BCA warna gold dengan nomor kartu 5307952001669176 dan 1 (satu) buah buku tahapan BCA nomor rekening 1210347956 atas nama taufiqur rakhman dan  terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk menerima pemasangan judi jenis togel, selanjutnya para saksi membawa terdakwa berikut barang buktinya ke Polres Situbondo  untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa selaku penjual togel atau menerima titipan pembelian togel dari masyarakat mengakui telah menerima pasangan nomor pasangan dari penombok dengan cara menerima pemasangan nomor judi online dengan taruhan uang  melalui pesan singkat (SMS) ke nomor HP terdakwa dan bisa juga langsung menemui terdakwa selanjutnya setelah para penombok sudah terdata semua oleh terdakwa dikirimkan melalui situs judi togel “KUNGFU4D.NET†menggunakan laptop milik terdakwa lalu apabila penombok yang nomornya keluar maka uang kemenangan dikirim ke deposit di akun TAUFIQUR RAKHMAN dengan username “DONAL0909†dengan password “situbondo0909†kemudian oleh terdakwa ditransfer ke rekening BCA nomor rekening 1210347956 atas nama terdakwa lalu apabila penombok yang keluar nomor tombokanya uang kemenangan akan diberikan oleh terdakwa keesokan harinya namun apabila nomor para penombok tidak ada yang keluar maka uang tombokan menjadi milik Bandar ,selanjutnya penjualan nomor togel tersebut bersifat untung-untungan, yang berarti untuk menentukan angka kemenangan dengan perolehan apabila memasang dua angka Rp.1000,- (seribu rupiah) akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), apabila memasang tiga angka dengan tombokan Rp.1000,- (seribu rupiah) untuk empat angka akan mendapat keuntungan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), untuk empat angka untuk tombokan Rp. 1000,- (seribu rupiah) mendapat keuntungan Rp 3.000.000, apabila penombok yang pasangannya tidak keluar maka uang pasangannya dianggap kalah dan hangus, terdakwa berjualan togel online hongkong mendapat keuntungan sebesar 2,7 % Per Omzet dan juga mendapat upah dari penombok yang nomor tombokanya keluar yang besarnya bervariasi.
- Terdakwa Sudah sekitar 3 bulan berjualan judi jenis togel tersebut dengan maksud mendapat keuntungan yang digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari, pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah Wirawasta kemudian terkait  penjualan judi togel tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah maupun instansi yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |