Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin RAI pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021, bertempat di Kampung Wringin Rt 03 Rw 02 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi FEBRIANTONI , SH mendapat informasi dari masyarakat , bahwa di Wilayah Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo , masih ada perjudian togel SGP (Singapura) maupun togel HK (Hongkong) , selanjutnya saksi FEBTIANTONI , SH dan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penyelidikan dan diketahui adanya pengecer atas nama SYAIFUL BAHRI (terdakwa) yang beralamat di Kp. Air Mancur Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang menjual judi togel SGP dan HK sedangkan hasil penjualan togel tersebut disetorkan kepada saksi AHMAD DOMIRI Bin SUGIANTO sebagai pengepul selanjutnya saksi FEBRIANTONI, SH dan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan pengintaian dan pada saat terdakwa memasuki rumah saksi AHMAD DOMIRI Bin SUGIANTO untuk menyetorkan hasil penjualan togel kemudian saksi FEBRIANTONI, SH dan saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi AHMAD DOMIRI Bin SUGIANTO dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan nomor togel sebesar Rp 540.000,- ,(lima ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) balpoint warna hitam, 1 (satu) lembar kertas rekapan pembelian nomor togel , 1(satu) buah HP Samsung Galaxy A-21 warna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI Nomor : 6013014070605905 dan 1 (satu) buah tabungan BRI Simpedes Nomor Rekening 6537-01-008649-53-6 atas nama AHMAD DOMIRI alamat KP.Wringin Rt 03 Rw 02 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo
- Bahwa setelah diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa menjual nomor togel sebagai pengecer yang kemudian hasil penjualan nomor togel tersebut disetorkan kepada saksi AHMAD DOMIRI Bin SUGIANTO sebagai pengepul yang beralamat di Kampung Wringin Rt 03 Rw 02 Desa Juglangan , Kec Panji , Kab Situbondo.
- Bahwa terdakwa sebagai pengecer menjual nomor togel jenis SGP (Singapura) yang dilakukan setiap hari Senin, Rabu, Kamis , Sabtu dan Minggu dimulai pukul 10.00 wib s/d pukul 17.00 wib dan nomor togel keluar setiap pukul 18.00 wib dan nomor togel jenis HK (Hongkong) yang dilakukan setiap hari dimulai pukul 19.00 wib s/d pukul 21.30 wib dan nomor togel keluar setiap pukul 22.00 wib dengan cara pembeli datang ke rumah terdakwa alamat Kampung Air Mancur Rt 02 Rw 03 Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo apabila pembeli membeli nomor togel 2 angka seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila keluar maka akan mendapatkan Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), bila 3 angka akan mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 4 angka akan mendapatkan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan omset penjualan nomor togel jenis SGP (Singapura) perhari antara Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan omset untuk penjualan nomor togel jenis HK (Hongkong) perhari antara Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) s/d Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa dalam penjualan nomor togel sebagai pengecer tanpa adanya ijin dilakukan sejak 2 bulan sebelum penangkapan, dan terdakwa sebagai pengecer dari saksi AHMAD DOMIRI Bin SUGIANTO mendapat komisi sebesar 5 % dari penjualan nomor togel dan terdakwa sebagai pengecer nomor judi togel jenis SGP (Singapura) dan HK (Hongkong) tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |