Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2020/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Sulihan Alias Gus Soleh Bin Arham Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-702/M.5.40/Ep.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sulihan Alias Gus Soleh Bin Arham[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa SULIHAN Alias GUS SOLEH Bin ARHAM bersama dengan SUPANDI Alias GUS HALIM Bin ABDUL KARIM, FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), dan IWAN Alias GUS FARUK (melarikan diri belum tertangkap/DPO), pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2019 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2019, bertempat di Perumnas Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau pun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi korban MIMIN MUHAIMIN mengalami permasalahan keuangan karena terlilit hutang, selanjutnya istri saksi korban MIMIN MUHAIMIN yaitu saksi EMI WIDIASTUTI meminta saran kepada temannya bernama YATI alamat Banyuwangi (tidak diketahui alamat pasti dan keberadaanya), setelah itu saksi korban MIMIN MUHAIMIN dan saksi EMI WIDIASTUTI dikenalkan oleh YATI dengan seseorang yang  bernama YANTO alamat Semarang Jawa Tengah (tidak diketahui alamat pasti dan keberadaanya) untuk membantu permasalahan keuangan saksi korban MIMIN MUHAIMIN;
  • Bahwa selanjutnya saksi korban MIMIN MUHAIMIN menghubungi YANTO sehingga YANTO datang ke Banyuwangi bertemu dengan saksi korban MIMIN MUHAIMIN dan saksi EMI WIDIASTUTI, pada saat itu YANTO mengatakan bisa membatu dengan cara akan dikenalkan dengan FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN (terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah), oleh karena FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN sering mengantarkan orang untuk ritual terutama penggandaan uang;
  • Bahwa selanjutnya saksi korban MIMIN MUHAIMIN menghubungi FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN dan menyampaikan tentang permasalahan keuangan, setelah itu FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN mengajak saksi korban MIMIN MUHAIMIN dan saksi EMI WIDIASTUTI untuk bertemu di daerah Pantai Bentar Probolinggo, pada saat itu FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN mengatakan punya kenalan orang pintar yang bisa menyelesaikan permasalahan keuangan dan sanggup membantu menyelesaikan masalah tersebu, selanjutnya FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN mengatakan kalo ada uang 50 (lima puluh) juta bisa jadi banyak, cukuplah buat bayar utang sampean bahkan lebih”, kemudian saksi korban MIMIN MUHAIMIN bertanya “itu prosesnya butuh berapa hari, atau berapa bulan?”, kemudian FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN menjawab “itu dengan 2 (dua) jam bisa selesai semua, karena dengan media”, selanjutnya atas perkataan tersebut membuat saksi korban MIMIN MUHAIMIN dan saksi EMI WIDIASTUTI percaya;
  • Bahwa beberapa hari kemudian FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN menghubungi saksi korban MIMIN MUHAIMIN menanyakan kesiapan uang untuk digandakan, dan saksi korban MIMIN MUHAIMIN mengatakan siap sehingga FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN meminta bertemu dengan saksi korban MIMIN MUHAIMIN, selanjutnya saksi korban MIMIN MUHAIMIN dan FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN janjian bertemu di rumah bapak saksi korban MIMIN MUHAIMIN yaitu saksi SAWAWI di Perum Kalimas Kec. Besuki Kab. Situbondo;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2019 sekira pukul 13.00 WIB FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN datang bersama dengan Terdakwa SULIHAN Alias GUS SOLEH Bin ARHAM, SUPANDI Alias GUS HALIM Bin ABDUL KARIM (terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah), dan IWAN Alias GUS FARUK (melarikan diri belum tertangkap/DPO) ke rumah bapak saksi korban MIMIN MUHAIMIN yaitu saksi SAWAWI di Perum Kalimas Kec. Besuki Kab. Situbondo, pada saat itu FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN mengatakan jika 3 (tiga) orang yang dibawa tersebut adalah orang pintar yang bisa menggandakan uang;
  • Bahwa pada saat itu SUPANDI Alias GUS HALIM Bin ABDUL KARIM berkata kepada saksi korban MIMIN MUHAIMIN kalau mau lepas dari masalah keuangan saya bisa membantu dengan penggandaan uang, dan untuk menarik uang agar bisa keluar maka sampean harus menyiapkan semua persyaratan diantaranya batu merah delima dan BKatau sejenis jenglot, batu merah delima milik saya sedangkan BK atau sejenis jenglot milik IWAN alias GUS FARUK, tetapi ada biayanya sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk batu merah delima, dan untuk BK atau jenglot hanya perlu beli minyak sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)”, setelah itu IWAN alias GUS FARUK berkata ya, kalau untuk BK atau jenglot hanya beli minyaknya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) saja”, pada saat itu saksi korban MIMIN MUHAIMIN mengatakan hanya memiliki uang sebesar Rp.50.000.000-, (lima puluh juta rupiah), kemudian dijawab oleh SUPANDI Alias GUS HALIM Bin ABDUL KARIM agar uang tersebut diserahkan dulu nanti sisanya setelah ritual;
  • Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp.50.000.000-, (lima puluh juta rupiah) diserahkan oleh saksi korban MIMIN MUHAIMIN kepada SUPANDI Alias GUS HALIM Bin ABDUL KARIM yang pada saat itu juga ada Terdakwa SULIHAN Alias GUS SOLEH Bin ARHAM, FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN, dan IWAN Alias GUS FARUK, kemudian SUPANDI Alias GUS HALIM Bin ABDUL KARIM mengatakan jika ritual akan dilakukan besok harinya;
  • Bahwa selanjutnya besok harinya Terdakwa SULIHAN Alias GUS SOLEH Bin ARHAM menghubungi saksi korban MIMIN MUHAIMIN mengatakan jika sisanya harus dilunasi melaui transfer ke bank, pada saat itu Terdakwa SULIHAN Alias GUS SOLEH Bin ARHAM memberikan nomor rekening istrinya yaitu saksi JUMLATUN Alias Bu IKA Binti JAIMAN yaitu rekening BRI nomor 621201021704535 an. JUMLATUN;
  • Bahwa selanjutnya saksi korban MIMIN MUHAIMIN percaya dan mentransfer uang ke rekening tersebut secara bertahap dengan total keuangan sebanyak Rp.48.000.000-, (empat puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 09 Juli 2019 mantransfer uang dengan jumlah 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rekening tujuan 621201021704535 an. JUMLATUN.   
  2. Pada tanggal 15 Juli 2019 mantransfer uang dengan jumlah 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rekening tujuan 621201021704535 an. JUMLATUN.   
  3. Pada tanggal 16 Juli 2019 mantransfer uang dengan jumlah 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan rekening tujuan 621201021704535 an. JUMLATUN.   
  4. Pada tanggal 24 Juli 2019 mantransfer uang dengan jumlah 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rekening tujuan 621201021704535 an. JUMLATUN.   
  5. Pada tanggal 24 Juli 2019 mantransfer uang dengan jumlah 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rekening tujuan 621201021704535 an. JUMLATUN.   
  6. Pada tanggal 26 Juli 2019 mantransfer uang dengan jumlah 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rekening tujuan 621201021704535 an. JUMLATUN.   
  7. Pada tanggal 26 Juli 2019 mantransfer uang dengan jumlah 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rekening tujuan 621201021704535 an. JUMLATUN.
  • Bahwa sebenarnya Terdakwa SULIHAN Alias GUS SOLEH Bin ARHAM bersama dengan SUPANDI Alias GUS HALIM Bin ABDUL KARIM, FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN, dan IWAN Alias GUS FARUK tidak mempunyai kemampuan untuk menggandakan uang, namun tidak lebih hanya menggunakan tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan saja, dan uang yang diterima dari saksi korban MIMIN MUHAIMIN kemudian dibagi-bagi;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa SULIHAN Alias GUS SOLEH Bin ARHAM bersama dengan SUPANDI Alias GUS HALIM Bin ABDUL KARIM, FANDOYO WIDYANTOK Alias ANTOK Bin KASAN, dan IWAN Alias GUS FARUK tersebut, saksi korban MIMIN MUHAIMIN ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.98.000.000-, (sembilan puluh delapan juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya