INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2024/PN Sit | 1.SUHANA 2.SUCIANA 3.INDRIYATI 4.DARSONO 5.NASIYATI 6.FITRIYAH 7.NOR HAENI 8.MISANA 9.SUHARDI 10.SARIPA 11.KIPTIYAH 12.SUNIJA 13.RIKAWATI 14.DIDIK SUGIANTO 15.ABU HASAN 16.MARSONO 17.SASTRIYANI 18.MARWIYA |
18.13. Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Dan Tata Ruang Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasinal Dan Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN TATA RUANG KABUPATEN SITUBONDO 19.Pak SAIFUL 20.Pak AHMADI 21.SUJITO alias Pak DINA 22.Pak MUNI 23.JAM alias Pak KUS 24.BADAR 25.MOLOT 26.BUNADIN 27.ALWI alias H. MAKKI FAYUMI 28.SAMSUL ARIFIN 29.H. SUWARSO 30.JIMMY HANDOYO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2024/PN Sit | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan penguasaan dan pengelolaan tanah obyek sengketa sampai ada putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tanah obyek sengketa dan seluruh harta kekayaan Tergugat I s/d Tergugat XII baik yang bergerak atau tidak bergerak ;
3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa terletak di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, seluas +12,7 Ha, dengan batas-batas :
Utara : Tanah tambak PT.PRINTAM PRIMA/Pak Budi Leman,Nadiah
Timur : Laut.
Selatan : Muara dan Nadiah .
Barat : Tanah sawah H.Makki, Tikno, Sutik, H.Hasan Basri, Nadiah
Adalah hak milik Penggugat I, Penggugat II dan almarhum orang tua Penggugat III s/d. Penggugat XVIII ;
4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I s/d Tergugat XIII telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ;
5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha No.02 Tahun 1991 atas nama PT. PERIMTAM PRIMA/PT. PRINTAM PRIMA tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlakunya ;
6. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XIII untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari segala kekayaannya dan dari seseorang yang mendapat hak dari padanya kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, tanpa beban apapun untuk dikuasai Para Penggugat sesuai hak masing-masing ;
7. MenghukumTergugat I s/d Tergugat XIII (Para Tergugat) untuk membayar uang ganti kerugian Kepada Para Penggugat secara tanggung renteng:
Secara materiil :
a. Tergugat III s/d Tergugat XII yang telah menguasai tanah obyek sengketa sejak tahun 2011 sampai gugatan diajukan sebanyak ......................……………..……………………….......Rp.23.360.000.000,00
(dua puluh tiga milyart tiga ratus enam puluh juta rupiah) ;
b. Tergugat I s/d Tergugat IV terhitung sejak terjadi jual belI tanah sengketa tahun 2023 sampai pada saat tanah sengketa telah diserahkan secara nyata kepada Para Penggugat untuk setiap tahunnya sebanyak Rp.228.600.000,00 dan penghasilan sampai gugatan ini diajukan sebanyak Rp.228.600.000,00X2 = ……………………….................................................Rp.457.200.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ;
c. Tergugat III s/d Tergugat XII karena telah menguasai tanah obyek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hokum banyak ….……………….........................…....................Rp. 27.432.000.000,00
(dua puluh tujuh milyart empat ratus tiga puluh dua juta rupiah)
d. Tergugat III s/d XII yang telah merusak tanaman dan menjual asilnya Sebanyak ..............……………………......….Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
e. Tergugat XIII yang tanpa alas hak yang benar memasukkan tanah obyek sengketa ke dalam SHGU No.02 Tahun 1991 sebanyak ……………………………………......................... Rp. 10.000.000.000,00
(sepuluh milyart rupiah ).
Secara immateriil :
Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XIII untuk membayar uang ganti kerugian kepada Para Penggugat sebanyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat apabila terlambat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang setiap hari keterlambatan sebanyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk putusan dalam perkara ini ;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu merkipun ada upaya hukum banding atau kasasi ;
SUBSIDAIR
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |