Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H. JONI ISKANDAR alias JONI bin alm. DAHLAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1019/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI ISKANDAR alias JONI bin alm. DAHLAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ----Bahwa Terdakwa JONI ISKANDAR Alias JONI Bin DAHLAWI (Alm) pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan raya Asembagus Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- - Bermula ketika Terdakwa menghubungi GUTHE (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu, dimana GUTHE (DPO) kemudian menjawab jika Narkotika jenis Sabu yang ditanyakan oleh Terdakwa tersedia. Selanjutnya GUTHE (DPO) meminta Terdakwa untuk berangkat ke Surabaya mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan; - Bahwa Terdakwa kemudian berangkat ke Surabaya dengan menaiki Bis dan ketika Terdakwa sampai di Surabaya, Terdakwa menghubungi GUTHE (DPO) lalu memberitahukan jika Terdakwa telah sampai. Setelah itu GUTHE (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan di pinggir jalan depan Tunjungan Plaza Surabaya. Selanjutnya Terdakwa menuju Tunjungan Plaza Surabaya dengan menaiki Angkutan Kota dan setelah sampai di Tunjungan Plaza Surabaya Terdakwa kembali menghubungi GUTHE (DPO); - Terdakwa kemudian diminta GUTHE (DPO) untuk menunggu, dimana setengah jam kemudian Terdakwa dihubungi oleh anak buah dari GUTHE (DPO) yang mengatakan jika Narkotika yang dipesan oleh Terdakwa telah diranjau di sebuah pot tanaman yang berada di pinggir jalan depan Tunjungan Plaza Surabaya dengan dibungkus tisu yang dilakban warna hitam; - Bahwa atas informasi tersebut kemudian Terdakwa mencari lokasi yang dimaksud dan Terdakwa menemukan Narkotika jenis Sabu yang diranjau, dimana selanjutnya Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dengan mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan dari GUTHE (DPO) tersebut, sejumlah 1 (satu) bungkus dengan berat 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari GUTHE (DPO) Terdakwa kemudian memasukan Narkotika jenis sabu tersebut dalam dalam dompet milik Terdakwa, dan Terdakwa kemudian pulang ke Situbondo; - Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumahnya, kemudian Terdakwa menimbang Narkotika jenis Sabu yang dibeli dari GUTHE (DPO) dengan timbangan elektrik, dimana diketahui jika berat 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibeli oleh Terdakwa adalah 100 (seratus) gram. selanjutnya Terdakwa memecah Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam plastik klip kecil menjadi 10 (sepuluh) bungkus untuk kemudian Terdakwa simpan di rumahnya; - Bahwa setelah beberapa hari kemudian, Terdakwa menyimpan 5 (lima) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu ke dalam dompet kecil warna hitam yang berada di dalam dompet warna coklat, selanjutnya Terdakwa menaruh 5 (lima) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu yang berada di dompet kecil warna hitam, yang berada di dalam dompet warna coklat tersebut, ke dalam jok sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa. Terdakwa selanjutnya mencuci sepeda motor di daerah di pinggir jalan raya Asembagus Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo; - Bahwa selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapatkan informasi jika Terdakwa yang merupakan Narapidana perkara Narkotika telah bebas dan berada di wilayah Kabupaten Situbondo. Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO juga mendapatkan informasi, jika Terdakwa kembali mengedarkan Narkotika jenisa Sabu di wilayah Kecamatan Asembagus. Selanjutnya atas informasi tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan pemantauan dan monitoring terhadap Terdakwa; - Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO kemudian mendapatkan informasi kembali, jika Terdakwa memiliki Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa di sepeda motornya dan dibawa kemanapun Terdakwa pergi. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO pergi ke Kecamatan Asembagus untuk mencari keberadaan Terdakwa dengan cara melakukan monitoring dan pemantauan; - Bahwa setelah Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melintas di jalan raya Asembagus Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, para Saksi melihat Terdakwa berada di pinggir jalan lalu kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO. Selanjutnya Terdakwa digeledah dan ditemukan Narkotika jenis Sabu di dompet kecil warna hitam, yang berada di dalam dompet warna coklat, yang tersimpan dalam jok sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa dengan rincian sebagai berikut : 1. 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,59 (dua koma lima sembilan) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,204 (nol koma dua nol empat) gram, ±0,864 (nol koma delapan enam empat) gram, dan ±0,919 (nol koma sembilan satu sembilan) gram; 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 10 (sepuluh) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±9,776 (sembilan koma tujuh tujuh enam) gram; 3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,13 (lima koma tiga belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±4,770 (empat koma tujuh tujuh nol) gram; 4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,16 (lima koma enam belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±4,775 (empat koma tujuh tujuh lima) gram; 5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,19 (lima koma enam belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±4,797 (empat koma tujuh sembilan tujuh) gram; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 09892/NNF/2023 Tanggal 27 Desember 2023, yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 31792/2023/NNF.- s.d. 31798/2023/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------ A T A U KEDUA ----Bahwa Terdakwa JONI ISKANDAR Alias JONI Bin DAHLAWI (Alm) pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan raya Asembagus Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, mendapatkan informasi jika Terdakwa yang merupakan Narapidana perkara Narkotika telah bebas dan berada di wilayah Kabupaten Situbondo. Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO juga mendapatkan informasi jika Terdakwa kembali mengedarkan Narkotika jenisa Sabu di wilayah Kecamatan Asembagus, dan atas informasi tersebut Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO kemudian melakukan pemantauan dan monitoring terhadap Terdakwa; - Bahwa Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO kemudian kembali mendapatkan informasi jika Terdakwa memiliki Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa di sepeda motornya dan dibawa kemanapun Terdakwa pergi. Selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO pergi ke Kecamatan Asembagus untuk mencari keberadaan Terdakwa dengan cara melakukan monitoring dan pemantauan kembali; - Bahwa setelah Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melintas di jalan raya Asembagus Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, para Saksi melihat Terdakwa berada di pinggir jalan dan kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO, untuk selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram di dalam dompet kecil warna hitam, yang berada di dalam dompet warna coklat yang disimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa dengan rincian sebagai berikut : 1. 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,59 (dua koma lima sembilan) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,204 (nol koma dua nol empat) gram, ±0,864 (nol koma delapan enam empat) gram, dan ±0,919 (nol koma sembilan satu sembilan) gram; 2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 10 (sepuluh) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±9,776 (sembilan koma tujuh tujuh enam) gram; 3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,13 (lima koma tiga belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±4,770 (empat koma tujuh tujuh nol) gram; 4. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,16 (lima koma enam belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±4,775 (empat koma tujuh tujuh lima) gram; 5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,19 (lima koma enam belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±4,797 (empat koma tujuh sembilan tujuh) gram; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 09892/NNF/2023 Tanggal 27 Desember 2023, yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 31792/2023/NNF.- s.d. 31798/2023/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya