INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2019/PN Sit | Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri | AMJARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2019/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2019 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 87.143.200,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;   2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;   3. Menghukum tergugat untuk melunasi semua sisa hutang kepada Penggugat       Rp. 87.143.200;    4. Menyita asset Tergugat yang menjadi jaminan (SHM No 245, Luas: 890M2);   5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putuskan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |