Petitum |
- mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyakatan menyita harta kekayaan Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat I, II baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak sebagai kompensasi bilamana terkabulnya gugatan ini, sebagimana tertuang dalam posita No. 10 tersebut;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik Obyek Tanah Sengketa (Tanah sengketa secara sah yang diperoleh dari pembelian orang tua kandungnya dahalu );
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat I, II) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah bersekongkol mentransaksikan obyek tanah sengketa milik Penggugat;
- Menyatakan semua peralihan dan perubahan yang menyangkut obyek tanah sengketa (tanah sengketa I dan II) tanpa melibatkan Penggugat selaku pihak yang menguasai mohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta surat-suratnya dinyatakan tidak berlaku lagi;
- Menyatakan obyek tanah sengketa (tanah sengketa I dan II) tetap dalam penguasaan Para Penggugat;
- Menyatakan bukti Surat Petok C Nomor 552 dan Nomor 1137 sebagaiaman pada Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama Penggugat adalah sah sebagai bukti atas kepemilikan obyek tanah sengketa;
- Menyatakan obyek tanah sengketa (tanah sengketa I dan II) adalah sebagai milik Para Penggugat yang sah karena sudah dikuasai dan dikelola serta dikerjakan selama 58 tahun lamanya;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat (Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat I, II) untuk membayar uang ganti rugi Materiil maupun Moril (imateriil) sebesar sebagaimana disebutkan dalam posita 10.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat dari perkara ini.
Dan atau bilamana Pengadilan tidak sependapat denan Penggugat, dalam sistim peradilan yang baik Subsidair mohon Pengadilan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seobyektif mungkin. |