Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aryo Pandanaran, S.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo, cq. Kasat Narkoba Polres Situbondo. | 2 | Tobron, S.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo, cq. Kasat Narkoba Polres Situbondo. | 3 | Totok Suparyanto, S.H., M.Hum | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo, cq. Kasat Narkoba Polres Situbondo. | 4 | Dadang Kurnia, S.H., M.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo, cq. Kasat Narkoba Polres Situbondo. | 5 | Dr. Rudy Hartono, S.H., M.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo, cq. Kasat Narkoba Polres Situbondo. | 6 | Dwi Indah Widodo, S.H., M.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo, cq. Kasat Narkoba Polres Situbondo. | 7 | Buyung Priambodo, S.H., M.H. | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo, cq. Kasat Narkoba Polres Situbondo. |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penggeledahan, atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama AHMAD PRIOADY alias PRI CEKOT Bin Pak TOTOK (Alm);
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.54.000.000,-(lima puluh empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU
Jika Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|