Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2017/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Nur Buat Alias Pak Amin Bin Sotro Matraji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-847/0.5.39/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nur Buat Alias Pak Amin Bin Sotro Matraji[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa Nur Buat alias Pak Amin bin Sotro Matraji dan saksi  Sahim bin Tir Sanirin (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2016 bertempat di pinggir jalan di pintu keluar sebelah barat jembatan timbang yang beralamat di Dusun Tampora, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan saksi  Sahim bin Tir Sanirin (penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa hari sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi  Sahim bin Tir Sanirin (penuntutan dalam berkas terpisah) di Probolinggo dimana mereka kemudian sepakat dan  merencanakan untuk mengambil sepeda motor di wilayah Kabupaten Situbondo. Kemudian Terdakwa dan saksi  Sahim bin Tir Sanirin berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih (barang bukti dalam perkara Sahim bin Tir Sanirin) dengan posisi saksi  Sahim bin Tir Sanirin di depan membonceng Terdakwa, setelah berjalan beberapa jam sekitar jam 13.00 WIB tepatnya di di pinggir jalan di pintu keluar sebelah barat jembatan timbang yang beralamat di Dusun Tampora, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo Terdakwa dan saksi  Sahim bin Tir Sanirin melihat sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : P-3895-EH (barang bukti dalam perkara Sahim bin Tir Sanirin) millik saksi Irvan Supriadi yang sedang diparkir. Bahwa kemudian saksi Sahim bin Nur Tanirin langsung mendekati sepeda motor Honda Supra Fit tersebut dan mengeluarkan kunci “T” yang terbuat dari besi kotak, 1 buah kunci pas ukuran 8 dan 1 buah kunci stang nomor 12  (barang bukti dalam perkara Sahim bin Tir Sanirin) yang telah dipersiapkan sebelumnya dan kemudian merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dan membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah Probolinggo sedangkan Terdakwa mengikuti di belakang saksi Sahim bin Tir Sanirin dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi Sahim bin Tir Sanirin menjual sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : P-3895-EH tersebut di sebuah warung di Desa Gading, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo kepada seseorang bernama Mat Gigi seharga Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut dibagi dan Terdakwa mendapatkan bagian sejumlah Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Nur Buat alias Pak Amin bin Sotro Matraji dan saksi  Sahim bin Tir Sanirin (penuntutan dalam berkas terpisah) tersebut, saksi Irvan Supriadi mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya