Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Ingkar Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban yang menjadi tanggungannya kepada Penggugat sebesar Rp.52.723.617,80,-(lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus tujuh belas rupiah koma delapan puluh sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap maka jaminan berupa Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang ada/dan atau melekat diatasnya seluas 533 M2 (lima ratus tiga puluh tiga meter persegi), yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Situbondo, Kecamatan Mangaran, Desa Tanjung Glugur setempat dikenal sebagai Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur yang merupakan sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 943/Desa Tanjung Glugur dan dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor 14 tanggal 04 Desember 2007 terdaftar atas nama ASRIWATI (selanjutnya disebut “Jaminanâ€) Berhak untuk dilelang dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berkenan mengabulkannya. |