Dakwaan |
- DAKWAAN KESATU
--------- Bahwa Terdakwa MARLUWI als PAK NINA bin TASLIM (alm.) bersama Saksi ANSORI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Kp. Karang Tengah RT. 003 RW. 003 Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira jam 15.00 Wib Saksi ANSORI mendatangi rumah Korban YUDI PRAYITNO memberitahukan jika Terdakwa akan menjual tanaman tebu di 2 (dua) lokasi yaitu 1 (satu) lokasi masuk Desa Perante akan dijual dengan sistem kwintalan dan 1 (satu) lokasi masuk Desa Kertosari akan dijual dengan sistem tebasan, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira jam 13.00 Wib Korban menyuruh Saksi EKO SISYONO untuk mengecek lokasi tanaman tebu terlebih dahulu dan apabila tanaman tebunya cocok untuk dibeli Korban menyuruh Saksi EKO SISYONO untuk melakukan pembayaran kepada Terdakwa, selanjutnya di hari yang sama sekira jam 14.30 Wib Saksi EKO SISYONO bersama Saksi ANSORI melihat lokasi tebu yang akan dijual oleh Terdakwa dan sekira jam 16.30 Wib Saksi EKO SISYONO bersama Saksi ANSORI berangkat menuju ke rumah Terdakwa untuk melakukan pembayaran transaksi dengan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu Transaksi yang pertama sesuai Kwitansi Terdakwa menjual tebu sebanyak 300 Kwintal sampek di PG. Asembagus dengan harga per kwintal Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah) total penjualan sebesar Rp 15.900.000,- (lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Transaksi yang ke dua sesuai Kwitansi Terdakwa menjual tebu dengan sistem tebasan dengan ukuran lahan kurang lebih 300 M2 dengan harga Rp 12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus rupiah) dengan lokasi kebun Mangngar, sehingga total keuangan yang dibayar oleh Korban melalui Saksi EKO SISYONO kepada Terdakwa sebesar Rp. 28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya pada saat musim giling di PG. Asembagus sekitar bulan Juli 2023 Korban menyuruh Saksi EKO SISYONO untuk melalukan penebangan tebu yang sebelumnya telah dibeli dari Terdakwa akan tetapi setelah Saksi EKO SISYONO akan melakukan penebangan tebu tersebut telah ditebang orang lain. Kemudian Korban mendapatkan keterangan dari Terdakwa bahwa tanaman tebu yang dibeli oleh Korban bukanlah milik Terdakwa melainkan milik orang lain, sedangkan Terdakwa mengaku sebagai pemilik dari 2 (dua) lokasi tersebut karena sebelumnya telah bekerjasama dengan Saksi ANSORI untuk berpura-pura sebagai pemilik tebu di dua lokasi tersebut;
- Atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) sehingga melapor ke Polsek Asembagus untuk proses hukum lenih lanjut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----
ATAU KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MARLUWI als PAK NINA bin TASLIM (alm.) bersama Saksi ANSORI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada
waktu lain pada bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Kp. Karang Tengah RT. 003 RW. 003 Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira jam 15.00 Wib Saksi ANSORI mendatangi rumah Korban YUDI PRAYITNO memberitahukan jika Terdakwa akan menjual tanaman tebu di 2 (dua) lokasi yaitu 1 (satu) lokasi masuk Desa Perante akan dijual dengan sistem kwintalan dan 1 (satu) lokasi masuk Desa Kertosari akan dijual dengan sistem tebasan, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira jam 13.00 Wib Korban menyuruh Saksi EKO SISYONO untuk mengecek lokasi tanaman tebu terlebih dahulu dan apabila tanaman tebunya cocok untuk dibeli Korban menyuruh Saksi EKO SISYONO untuk melakukan pembayaran kepada Terdakwa, selanjutnya di hari yang sama sekira jam 14.30 Wib Saksi EKO SISYONO bersama Saksi ANSORI melihat lokasi tebu yang akan dijual oleh Terdakwa dan sekira jam 16.30 Wib Saksi EKO SISYONO bersama Saksi ANSORI berangkat menuju ke rumah Terdakwa untuk melakukan pembayaran transaksi dengan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu Transaksi yang pertama sesuai Kwitansi Terdakwa menjual tebu sebanyak 300 Kwintal sampek di PG. Asembagus dengan harga per kwintal Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah) total penjualan sebesar Rp 15.900.000,- (lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Transaksi yang ke dua sesuai Kwitansi Terdakwa menjual tebu dengan sistem tebasan dengan ukuran lahan kurang lebih 300 M2 dengan harga Rp 12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus rupiah) dengan lokasi kebun Mangngar, sehingga total keuangan yang dibayar oleh Korban melalui Saksi EKO SISYONO kepada Terdakwa sebesar Rp. 28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa setibanya di rumah Terdakwa sebelum dilakukan pembayaran, Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa sebagai pemilik lahan tebu di 2 (dua) lokasi yang Saksi ANSORI cek bersama Saksi EKO SISYONO tersebut sebelumnya dan akan dijual karena untuk biaya berobat Terdakwa ke rumah sakit;
- Selanjutnya memasuki bulan Juni 2023 Saksi ANSORI menyuruh menebang tanaman tebu yang telah dijual kepada Korban kepada kuli tebang tebu di dua lokasi namun hasil tebangan tebu tidak diserahkan kepada Korban melainkan dijual kepada pihak lain dan hasilnya dinikmati sendiri oleh Saksi ANSORI, kemudian pada saat musim giling di PG. Asembagus sekitar bulan Juli 2023 Korban menyuruh Saksi EKO SISYONO untuk melalukan penebangan tebu yang sebelumnya telah dibeli dari Terdakwa akan tetapi setelah Saksi EKO SISYONO akan melakukan penebangan tebu tersebut telah ditebang orang lain. Kemudian Korban mendapatkan keterangan dari Terdakwa bahwa tanaman tebu yang dibeli oleh Korban bukanlah milik Terdakwa melainkan milik orang lain, sedangkan Terdakwa mengaku sebagai pemilik dari 2 (dua) lokasi tersebut karena sebelumnya telah bekerjasama dengan Saksi ANSORI untuk berpura-pura sebagai pemilik tebu di dua lokasi tersebut;
- Atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) sehingga melapor ke Polsek Asembagus untuk proses hukum lenih lanjut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |