Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Sit 1.RFI'I ALWI
2.MASKURI YUSUF
3.AHMAD BASARI
4.MUHAMMAD HASYIM
4.KH. ZAINUL MU’IN HUSNI, Lc., M.H
5.K. IMRON FAUZI, S.H.I.
6.Dr. KH MUHYIDDIN KHOTIB, M.H.
7.KHOLQI RAHMAN, S.Pdi.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 02 Jan. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1RFI'I ALWI
2MASKURI YUSUF
3AHMAD BASARI
4MUHAMMAD HASYIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. A. Zainuri Ghazali, S.H., SIP, M.H., M.M.RFI'I ALWI
2H. A. Zainuri Ghazali, S.H., SIP, M.H., M.M.MASKURI YUSUF
3H. A. Zainuri Ghazali, S.H., SIP, M.H., M.M.AHMAD BASARI
4H. A. Zainuri Ghazali, S.H., SIP, M.H., M.M.MUHAMMAD HASYIM
5Syaiful Bakri, S.H., M.H.RFI'I ALWI
6Syaiful Bakri, S.H., M.H.MASKURI YUSUF
7Syaiful Bakri, S.H., M.H.AHMAD BASARI
8Syaiful Bakri, S.H., M.H.MUHAMMAD HASYIM
Tergugat
NoNama
1KH. ZAINUL MU’IN HUSNI, Lc., M.H
2K. IMRON FAUZI, S.H.I.
3Dr. KH MUHYIDDIN KHOTIB, M.H.
4KHOLQI RAHMAN, S.Pdi.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.HumKH. ZAINUL MU’IN HUSNI, Lc., M.H
2Supriyono, S.H., M.HumK. IMRON FAUZI, S.H.I.
3Supriyono, S.H., M.HumDr. KH MUHYIDDIN KHOTIB, M.H.
4Supriyono, S.H., M.HumKHOLQI RAHMAN, S.Pdi.
5BADRUS, S.H,KH. ZAINUL MU’IN HUSNI, Lc., M.H
6BADRUS, S.H,K. IMRON FAUZI, S.H.I.
7BADRUS, S.H,Dr. KH MUHYIDDIN KHOTIB, M.H.
8BADRUS, S.H,KHOLQI RAHMAN, S.Pdi.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat tertanggal 24 Nopember 2022 bertepatan dengan tanggal 29 Robiul Akhir 1444 H. dengan Nomor Surat : 721/PC/A.II/L.31/XI/2022, hal : Pembekuan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Suboh yang diterbitkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Situbondo yang ditanda tangani oleh para Tergugat adalah  Surat yang yang tak berdasar dan Cacat Hukum serta tidak sah menurut hukum dan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat  adalah tetap sebagai pengurus yang sah  Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Suboh sesuai dengan SK. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Situbondo Nomor : 600/PC/A.II/I.31/II/2021 tentang Pengesahan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Suboh. Masa khidmat 2021 – 2026.    
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat yakni kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 1.- ( satu rupiah ) yang harus dibayarkan Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  8. Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak