Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. BAHRIYANTO bin ISRAUP alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 19/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-288/M.5.40/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRIYANTO bin ISRAUP alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa BAHRIYANTO bin ISRAUP (alm.) pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021 bertempat di Pemakaman ASTA BIPA Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Berawal dari kehamilan Anak Saksi DINA FITRI YANA dari hasil diluar pernikahan sehingga Terdakwa BAHRIYANTO yang merupakan orang tua dari Anak Saksi DINA FITRI YANA merasa malu kepada keluarga besar yang ada di Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, kemudian Terdakwa BAHRIYANTO menghubungi Saksi IKA PUDAYANTI yang ada di Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan menceritakan jika Anak Saksi DINA FITRI YANA sedang hamil diluar pernikahan dan bermaksud untuk dibawa ke rumah Saksi MARSUNI yang merupakan orang tua Terdakwa BAHRIYANTO sekaligus orang tua Saksi IKA PUDAYANTI dengan maksud untuk menyembunyikan kehamilan tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa BAHRIYANTO bersama Anak Saksi DINA FITRI YANA berangkat dari Desa Tanjung Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep menuju rumah Saksi MARSUNI yang ada di Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo melalui jalur laut sambil membawa Sepeda Motor HONDA Beat Nomor Polisi M 5213 XD dan tiba di rumah Saksi MARSUNI pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekitar pukul 19.40 WIB;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 14.30 WIB Anak Saksi DINA FITRI YANA mengalami kontraksi sehingga Anak Saksi DINA FITRI YANA diantar oleh Saksi MARSUNI dengan menggunakan becak motor ke Pondok Kesehatan Desa (PONKESDES) Jangkar sedangkan Saksi IKA PUDAYANTI juga mengantar dengan mengendarai sepeda motor miliknya, setelah sampai di Pondok Kesehatan Desa (PONKESDES) Jangkar Anak Saksi DINA FITRI YANA langsung ditangani oleh Saksi FITRI YUNI FADILAH yang merupakan Bidan di Pondok Kesehatan Desa (PONKESDES) Jangkar dan sekitar pukul 15.05 WIB Anak Saksi DINA FITRI YANA melahirkan dengan normal seorang bayi perempuan dengan berat 2.800 (dua ribu delapan ratus) gram dan panjang 47 (empat puluh tujuh) cm, pada saat Saksi FITRI YUNI FADILAH akan memotong tali pusar bayi, Saksi IKA PUDAYANTI menghalang-halangi dengan memeluk Saksi FITRI YUNI FADILAH sambil berkata “Dinah lah de’, tak usah epaberemma, engko’ todus de’, dina lah ma’ mate, mon mate engko’ se nanggunga dusana (biar sudah dik, tidak usah diapa-apain bayinya, saya malu dik, biar mati saja, kalau mati saya yang menanggung dosanya)”, selanjutnya Saksi IKA PUDAYANTI pulang untuk mengambil beberapa pakaian yang akan digunakan sebagai baju ganti untuk Anak Saksi DINA FITRI YANA sekaligus memeberitahukan kepada Terdakwa BAHRIYANTO jika Anak Saksi DINA FITRI YANA telah melahirkan seorang bayi dengan jenis kelamin perempuan, selanjutnya Terdakwa BAHRIYANTO dan Saksi IKA PUDAYANTI kembali lagi ke Pondok Kesehatan Desa (PONKESDES) Jangkar dengan membawa sepeda motor masing-masing dan Terdakwa BAHRIYANTO mengendarai Sepeda Motor HONDA Beat Nomor Polisi M 5213 XD yang sebelumnya dibawa dari Sumenep, setelah sampai di Pondok Kesehatan Desa (PONKESDES) Jangkar sambil melihat kondisi Anak Saksi DINA FITRI YANA, Terdakwa BAHRIYANTO bertanya “beremma reya? (bagaimana ini bayinya?)”, Saksi IKA PUDAYANTI menjawab “cakna bekna (terserah kamu)”, kemudian Terdakwa BAHRIYANTO bertanya lagi “majuh beghi ka oreng, areya beremma nak, apa ebeghiye ka oreng? (ayo kasihkan ke orang saja, ini bagaimana nak, apa mau dikasihkan ke orang saja?), Anak Saksi DINA FITRI YANA menjawab “cakna bekna lah pak (terserah bapak saja)”, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Anak Saksi DINA FITRI YANA bersama Saksi MARSUNI pulang dari Pondok Kesehatan Desa (PONKESDES) Jangkar dengan mengendarai becak motor sedangkan Saksi IKA PUDAYANTI bersama Terdakwa BAHRIYANTO juga meninggalkan Pondok Kesehatan Desa (PONKESDES) Jangkar dengan menggunakan Sepeda Motor HONDA Beat Nomor Polisi M 5213 XD dengan posisi Terdakwa BAHRIYANTO didepan sedangkan Saksi IKA PUDAYANTI dibelakang (dibonceng) sambil menggendong bayi yang baru dilahirkan oleh Anak Saksi DINA FITRI YANA sedangkan ari-ari diletakkan didalam jok sepeda motor tersebut, selanjutnya Saksi IKA PUDAYANTI bersama Terdakwa BAHRIYANTO berkeliling dengan maksud menawarkan bayi tersebut kepada orang yang bersedia merawatnya menuju ke Desa Palangan kemudian ke Desa Curahkalak selanjutnya ke Desa Sopet namun tidak ada yang bersedia merawat bayi tersebut sehingga Saksi IKA PUDAYANTI dengan Terdakwa BAHRIYANTO memutuskan untuk pulang ke rumahnya di Desa Jangkar;
  • Bahwa pada saat perjalanan pulang sekira pukul 20.30 WIB dengan posisi Terdakwa BAHRIYANTO didepan sedangkan Saksi IKA PUDAYANTI dibelakang sambil menggendong bayi kemudian Saksi IKA PUDAYANTI mencekik leher bayi perempuan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya selama kurang lebih 30 menit, setelah Saksi IKA PUDAYANTI tidak bisa merasan denyut nadi bayi tersebut kemudian Saksi IKA PUDAYANTI berkata kepada Terdakwa BAHRIYANTO “aih, senga’ mate kak, ma’ tade’ gulina (aih, jangan-jangan sudah meninggal kak, bayinya tidak bergerak) sehingga Terdakwa BAHRIYANTO menghentikan laju sepeda motornya untuk memeriksa kondisi bayi tersebut, selanjutnya Saksi IKA PUDAYANTI membawa bayi tersebut kedepan lampu sepeda motor dan setelah Terdakwa BAHRIYANTO memeriksa bayi tersebut dinyatakan sudah meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Janazah Nomor : IPJ-FORENSIK/18/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh UPT. RSUD dr. ABDOER RAHEM dengan dokter pemeriksa dr. BUDIONO, MARS.;
  • Bahwa setelah sampai dirumah Saksi IKA PUDAYANTI, mayat bayi tersebut disimpan didapur kemudian sekitar pukul 23.30 WIB atas inisiatif Terdakwa BAHRIYANTO mengajak Saksi IKA PUDAYANTI berangkat kembali mengendarai Sepeda Motor HONDA Beat Nomor Polisi M 5213 XD menuju pemakaman ASTA BIPA untuk menguburkan bayi tersebut dengan membawa mayat bayi dan ari-ari yang dimasukkan kedalam kardus Mie Sedaap sambil membawa peralatan penguburan berupa 1 (satu) buah pisau dengan panjang besi 25 cm dan panjang gagang 15 cm serta 1 (satu) buah senter kepala bertuliskan 30 W, setelah sampai di Pemakaman ASTA BIPA kemudian Terdakwa BAHRIYANTO menggali tanah sedalam kurang lebih 25 (dua puluh lima) cm dan menguburkan mayat bayi tersebut, setelah selesai menguburkan mayat bayi tersebut kemudian Terdakwa BAHRIYANTO bersama Saksi IKA PUDAYANTI pergi meninggalkan Pemakaman ASTA BIPA dan membuang ari-ari beserta kardus Mie ke sungai yang berada di Kampung Pasar Nangka Desa Jangkar, selanjutnya Terdakwa BAHRIYANTO bersama Saksi IKA PUDAYANTI bersama Saksi pulang ke rumah;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2021 sekira pukul 07.30 WIB Saksi ABD. ROCHMAN sepulang dari sawah mampir ke Pemakaman ASTA BIPA untuk bersih-bersih makam dan melihat mayat bayi dalam keadaan dikerubungi lalat dengan posisi kepala mayat bayi berada di atas tanah sedangkan tubuh mayat bayi masih dalam keadaan terkubur didalam tanah, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi ABD. ROCHMAN melaporkan kejadian penemuan mayat bayi ke Kantor Polsek Jangkar namun karena situasi sudah malam sehingga disepakati keesokan harinya untuk dilakukan pengecekan lokasi, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2021 sekira pukul 08.00 WIB dilakukan identifikasi terhadap mayat bayi yang berlokasi di Pemakaman ASTA BIPA yang dihadiri oleh Saksi ABD. ROCHMAN beserta Anggota Polisi dari Polsek Jangkar serta beberapa masyarakat;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 181 KUHP ----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya