Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa ABDUL KARIM Alias KARIM Bin JAUHARI pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kp. Tanjung Sari Barat RT. 02 RW. 02 Desa Tanjung Sari Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel Hongkong (HK) online yang dilakukan oleh Terdakwa di rumah milik MISNADIN. Selanjutnya atas informasi tersebut, Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, kemudian melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi jika Terdakwa sering mangkal di rumah milik MISNADIN tersebut, untuk menjual dan menerima pembelian Togel Hongkong (HK) online;
- Bahwa Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN langsung menuju rumah milik MISNADIN dan pada saat sampai di lokasi para Saksi mendapati Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirim nomor pembelian dari masyarakat kepada pengepul di situs Waktogel melalui Handphone milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta dengan 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru, uang tunai sebesar Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) hasil perjudian, 1 (satu) buah ATM Bank BNI;
- Bahwa Terdakwa memainkan judi jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut dengan cara, Terdakwa menerima pemesanan nomor togel dari pembeli, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan cara mengakses website Waktogel dengan menggunakan handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru milik Terdakwa, selanjutnya membuat akun dengan username Sargam dengan password sarmag123 kemudian menekan login. Setelah itu akan muncul pilihan menu pada website dan selanjutnya memilih versi Hongkong, dan Terdakwa memasukan nomor pembelian untuk dikirim. Apabila nomor yang dibeli dinyatakan keluar atau menang, selanjutnya Terdakwa menarik dana ke rekening yang telah didaftarkan ke akun bandar yang bernama Sargam;
- Bahwa perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya. Terdakwa membuka perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut setiap hari, yang dimulai pukul 21.00 WIB dan ditutup pada pukul 23.45 WIB. Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tanpa disertai izin dari Pemerintah.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa ABDUL KARIM Alias KARIM Bin JAUHARI pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kp. Tanjung Sari Barat RT. 02 RW. 02 Desa Tanjung Sari Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bermula ketika Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian jenis Togel Hongkong (HK) online yang dilakukan oleh Terdakwa di rumah milik MISNADIN. Selanjutnya atas informasi tersebut, Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, kemudian melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi jika Terdakwa sering mangkal di rumah milik MISNADIN tersebut, untuk menjual dan menerima pembelian Togel Hongkong (HK) online;
- Bahwa Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN langsung menuju rumah milik MISNADIN dan pada saat sampai di lokasi para Saksi mendapati Terdakwa sedang menunggu pembeli dan mengirim nomor pembelian dari masyarakat kepada pengepul di situs Waktogel melalui Handphone milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa ditangkap beserta dengan 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru, uang tunai sebesar Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) hasil perjudian, 1 (satu) buah ATM Bank BNI;
- Bahwa Terdakwa memainkan judi jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut dengan cara, Terdakwa menerima pemesanan nomor togel dari pembeli, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, dengan cara mengakses website Waktogel dengan menggunakan handphone merk Samsung type Galaxy M10 model SM-M105G/DS, warna biru milik Terdakwa, selanjutnya membuat akun dengan username Sargam dengan password sarmag123 kemudian menekan login. Setelah itu akan muncul pilihan menu pada website dan selanjutnya memilih versi Hongkong, dan Terdakwa memasukan nomor pembelian untuk dikirim. Apabila nomor yang dibeli dinyatakan keluar atau menang, selanjutnya Terdakwa menarik dana ke rekening yang telah didaftarkan ke akun bandar yang bernama Sargam;
- Bahwa perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut, bersifat untung-untungan dengan omzet yang didapat sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya. Terdakwa membuka perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tersebut setiap hari, yang dimulai pukul 21.00 WIB dan ditutup pada pukul 23.45 WIB. Terdakwa melakukan perjudian jenis Togel HK (Hongkong) online tanpa disertai izin dari pemerintah.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP. |