Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan diatas harta benda Pribadi milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik benda tetap maupun benda tidak tetap ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban atas PERDA tentang APBD Kabupaten Situbondo TA 2021 tidak dapat disahkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II , dan berakibat roda pembangunan di Kabupaten Situbondo tidak mempunyai Pedomanan dan merugikan dalam Pengelolaan Keuangan Negara untuk Tahun Anggaran 2021 , dan karenanya juga telah merugikan dan melanggar hak-hak subjektif PENGGUGAT beserta MASYARAKAN KABUPATEN SITUBONDO ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh Penguasa ((onrechtmatige overheids daad) yaitu telah melakukan Keterlambatan dalam penetapan PERDA tentang APBD Kabupaten Situbondo TA 2021 yang juga memberikan dampak negatif. Dampaknya secara umum adalah terlambatnya pelaksanaan program pemerintah daerah yang sebagian besar pendanaanya dari APBD. Program yang terlambat dilaksanakan dapat berpengaruh pada pelayanan publik terhadap masyarakat , in casu MASYARAKAT KABUPATEN SITUBONDO ialah mengakibatkan para korban menderita kerugian materiil berupa hilangnya kesempatan untuk memperoleh penghasilan dengan adanya kelesuan ekonomi, maupun kerugian immateriil atas perasaan yang tidak menyenangkan, rasa keamanan dan kenyamanan ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan PARA TERGUGAT telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil , yang rincian kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT beserta MASYARAKAT KABUPATEN SITUBONDO kurang lebih 689.893 jiwa adalah sebagai berikut :
- Kerugian Materiil terdiri dari PENGGUGAT PENGGUGAT beserta MASYARAKAT KABUPATEN SITUBONDO kurang lebih 689.893 jiwa masing-masing @ 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) , sehingga total adalah Rp. 6.898.930.000.000,- (enam triliun depalan ratus sembilan puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) ;
- Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) ;
Total keseluruhan berjumlah Rp. 7.898.930.000.000,- (tujuh triliun delapan ratus sembilan puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah ) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian Total keseluruhan berjumlah Rp. 7.898.930.000.000,- (tujuh triliun delapan ratus sembilan puluh delapan milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah ) untuk dibagikan seara adil dan merata dengan perincian tersebut di atas kepada PENGGUGAT beserta MASYARAKAT KABUPATEN SITUBONDO kurang lebih 689.893 jiwa;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT beserta MASYARAKAT KABUPATEN SITUBONDO melalui 5 Media cetak yaitu : KOMPAS, KORAN TEMPO, JAWA POS – RADAR BANYUWANGI, MEMO TIMUR , MEMORANDUM , dan 8 (delapan) media elektronik yaitu, SCTV, TRANS TV, RCTI, INDOSIAR, METRO TV, TV ONE , RADIO BHASA FM - SITUBONDO , RADIO SUARA RENGGANIS SITUBONDO yang format dan isinya ditentukan oleh PENGGUGAT sebagaimana di bawah ini, selama 7 hari berturut-turut , yaitu :
“Kami, Kepala Daerah Kabupaten Situbondo dan DPRD Kabupaten Situbondo menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya dan memohon maaf kepada Masyarakat Kabupaten Situbondo atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan terkait dengan terlambatnya Pengesahan Perda tentang APBD KABUPATEN SITUBONDO TA 2021 , dimana perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku , dan untuk Perda APBD tahun berikutnya akan disahkan sesuai dengan waktunya , dan siap menerima disanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku “. ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk :
- Segera melakukan langkah-langkah konkrit pembenahan dan segera mengesahkan PERDA tentang APBD KABUPATEN SITUBONDO TA 2021 ;
- Segera menerima sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |