Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2018/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Syaiful Mahmud Alias Pak Mok Bin Alm Kantarulah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1395/O.5.39/Ep.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syaiful Mahmud Alias Pak Mok Bin Alm Kantarulah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa SYAIFUL MAHMUD alias Pak MOK Bin (alm) KANTARULAH pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2018 sekira jam 10.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun  2018, bertempat di teras rumah Bustomi Arif di jalan Hasan Asegaf Rt.05 Rw.03 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang yang menimbulkan sakit atau luka , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berdasarkan keterangan saksi Hj. Indria Isnaeni, saksi Bustomi Arif, saksi Prayogi Hermawan, saksi Erfan Kuswantono dan saksi Nurhaeni alias Nur serta keterangan tersangka sendiri menerangkan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Prayogi Hermawan dan saksi korban Bustami Arif yang terjadi pada hari minggu tanggal 06 Mei 2018 sekira pukul 10.30 WIB di teras rumah saksi korban Bustomi Arif dan teras rumah saksi korban Prayogi Hermawan masuk Jalan Hasan Asegaf Rt.05 Rw.03 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa kejadian Penganiayaan tersebut terjadi awalnya tersangka Syaiful Mahmud mendengar keponakannya habis menangis setelah ditanya oleh tersangka bahwa menangisnya keponakan tersangka habis dimarahi oleh saksi korban Bustomi Arif dimana malam hari sebelumnya keponakan tersangka bermain petasan didepan rumah saksi korban Bustomi Arif sehingga anak saksi korban Bustomi Arif terkejut atau kaget mendengar suara petasan tersebut.
  • Bahwa setelah itu tersangka yang sebelumnya sudah ada permasalahan dengan saksi korban Bustomi Arif lalu tersangka mengambil sebilah pisau kemudian memanggil-manggil saksi korban Bustomi Arif didepan rumahnya dengan kata-kata “kamu jadi orang jangan kurang ajar” lalu tersangka langsung melompat pagar rumah saksi korban Bustomi Arif setelah itu tersangka langsung menggedor-gedor pintu rumah saksi korban sehingga terjadi dorong-mendorong pintu antara tersangka dengan saksi korban Bustomi Arif lalu ada saksi korban Prayogi Hermawan yang sedang keluar rumah dan menyuruh tersangka untuk pergi dari rumah saksi korban Bustomi Arif setelah itu tersangka pergi dari rumah saksi korban Bustomi Arif dan menyarungkan pisaunya dan tersangka kembali kerumahnya yang berhadap-hadapan dengan rumah saksi korban.
  • Kemudian setelah itu saksi Hj. Indria Isnaeni saksi korban Bustomi Arif sedang marah-marah didepan rumahnya lalu tersangkan melihat kejadian tersebut lalu tersangka yang sedang emosi mengambil batu bata dan akan melemparkan batu bata tersebut ke arah saksi Hj. Indria Isnaeni namun perbuatan tersebut tidak jadi tersangka lempar karena dihalang-halangi oleh saksi Nurhaeni lalu batu bata terjatuh sedangkan pisau yang tersangka pegang juga terlempar ketanah.
  • Bahwa setelah itu tersangka yang masih emosi langsung mengambil pisau dan dipegang oleh tersangka dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri tersangka memegang sarung pisau tersebut kemudian tersangka melompat pagar rumah saksi korban Bustomi Arif namun kaki saksi korban tersangkut pagar besi rumah saksi korban sehingga kaki tersangka terluka lalu tersangka ditendang oleh saksi korban Prayogi Hermawan kemudian posisi tersangka berada di bawah saksi korban sehingga posisi saksi korban Prayogi Hermawan yang berada diatas hendak mengambil pisau yang dipegang oleh tersangka lalu tersangka menyabetkan pisaunya kepada saksi korban Prayogi Hermawan berkali-kali kebagian tubuhnya sehingga saksi korban Prayogi Hermawan terluka lalu saksi korban Prayogi Hermawan terasa ada luka dibagian kepalanya lalu saksi korban Prayogi melepaskan tersangka setelah itu saksi korban Prayogi menghindar dari tersangka dan saksi korban Prayogi tidak sadarkan diri sedangkan saksi korban Bustomi Arif yang melihat kejadian tersebut langsung juga di sabet pisau oleh tersangka sebanyak dua kali namun ditangkis dengan tangan kiri oleh saksi korban Bustomi Arif sehingga tangan saksi korban terluka dibagian pergelngan tangan dan jari tangan saksi korban Prayogi.
  • Bahwa setelah itu datang saksi Erfan Kuswantoro yang merupakan tetangga tersangka dan para saksi korban sehingga saksi Erfan langsung melerai pertikain tersangka dan para saksi korban lalu saksi Erfan mengamankan tersangka diteras rumahnya lalu para warga membawa para saksi korban di rumah sakit Elisabet Situbondo untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa atas perbuatan tersangka Syaiful Mahmud alias Pak Mok bin (alm) Kantarulah kepada para saksi korban tersebut sehingga saksi korban Prayogi Hermawan ditemukan robek dibelakang kepala dengan panjang luka kurang lebih lima belaas sentimeter, ditemukan luka robek dipelipis kanan dengan panjang luka kurang lebih tujuh kali satu sentimeter, ditemukan luka robek di lengan kiri bagian atas dengan panjang luka kurang lebih empat kali dua sentimeter, ditemukan luka robek lengan kiri bagian bawah dengan panjang luka kurang lebih lima kali satu sentimeter, ditemukan luka robek di lengan kanan bagian atas dengan panjang luka kurang lebih tujuh kali satu sentimeter, ditemukan luka tusuk dibagian bawah ketiak dengan diameter luka kurang lebih tiga sentimeter, sebagaimana Visum Et Repertum (VER) Nomor : 05/33/RM-RSE/2018 dan juga diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum (VER) dari RSUD dr. Abdoer rahem dengan Nomor : 34/Forensik/RSUD/2018 serta saksi korban Bustomi Arif ditemukan luka robek dipergelangan tangan bagian kanan dengan panjang luka kurang lebih sepuluh sentimeter, ditemukan luka robek di ibu jari bagian kiri dengan panjang luka kurang lebih tiga kali dua sentimeter sebagaimana Visum Et Repertum (VER) nomor : 05/34/RM-RSE/2018 dan diperkuat dengan Visum Et Repertum (VER) dari RSUD dr. Abdoer Rahem nomor : 33/Forensik/RSUD/2018.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa SYAIFUL MAHMUD alias Pak MOK Bin (alm) KANTARULAH pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2018 sekira jam 10.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun  2018, bertempat di teras rumah Bustomi Arif di jalan Hasan Asegaf Rt.05 Rw.03 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang yang menimbulkan sakit atau luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berdasarkan keterangan saksi Hj. Indria Isnaeni, saksi Bustomi Arif, saksi Prayogi Hermawan, saksi Erfan Kuswantono dan saksi Nurhaeni alias Nur serta keterangan tersangka sendiri menerangkan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Prayogi Hermawan dan saksi korban Bustami Arif yang terjadi pada hari minggu tanggal 06 Mei 2018 sekira pukul 10.30 WIB di teras rumah saksi korban Bustomi Arif dan teras rumah saksi korban Prayogi Hermawan masuk Jalan Hasan Asegaf Rt.05 Rw.03 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa kejadian Penganiayaan tersebut terjadi awalnya tersangka Syaiful Mahmud mendengar keponakannya habis menangis setelah ditanya oleh tersangka bahwa menangisnya keponakan tersangka habis dimarahi oleh saksi korban Bustomi Arif dimana malam hari sebelumnya keponakan tersangka bermain petasan didepan rumah saksi korban Bustomi Arif sehingga anak saksi korban Bustomi Arif terkejut atau kaget mendengar suara petasan tersebut.
  • Bahwa setelah itu tersangka yang sebelumnya sudah ada permasalahan dengan saksi korban Bustomi Arif lalu tersangka mengambil sebilah pisau kemudian memanggil-manggil saksi korban Bustomi Arif didepan rumahnya dengan kata-kata “kamu jadi orang jangan kurang ajar” lalu tersangka langsung melompat pagar rumah saksi korban Bustomi Arif setelah itu tersangka langsung menggedor-gedor pintu rumah saksi korban sehingga terjadi dorong-mendorong pintu antara tersangka dengan saksi korban Bustomi Arif lalu ada saksi korban Prayogi Hermawan yang sedang keluar rumah dan menyuruh tersangka untuk pergi dari rumah saksi korban Bustomi Arif setelah itu tersangka pergi dari rumah saksi korban Bustomi Arif dan menyarungkan pisaunya dan tersangka kembali kerumahnya yang berhadap-hadapan dengan rumah saksi korban.
  • Kemudian setelah itu saksi Hj. Indria Isnaeni saksi korban Bustomi Arif sedang marah-marah didepan rumahnya lalu tersangkan melihat kejadian tersebut lalu tersangka yang sedang emosi mengambil batu bata dan akan melemparkan batu bata tersebut ke arah saksi Hj. Indria Isnaeni namun perbuatan tersebut tidak jadi tersangka lempar karena dihalang-halangi oleh saksi Nurhaeni lalu batu bata terjatuh sedangkan pisau yang tersangka pegang juga terlempar ketanah.
  • Bahwa setelah itu tersangka yang masih emosi langsung mengambil pisau dan dipegang oleh tersangka dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri tersangka memegang sarung pisau tersebut kemudian tersangka melompat pagar rumah saksi korban Bustomi Arif namun kaki saksi korban tersangkut pagar besi rumah saksi korban sehingga kaki tersangka terluka lalu tersangka ditendang oleh saksi korban Prayogi Hermawan kemudian posisi tersangka berada di bawah saksi korban sehingga posisi saksi korban Prayogi Hermawan yang berada diatas hendak mengambil pisau yang dipegang oleh tersangka lalu tersangka menyabetkan pisaunya kepada saksi korban Prayogi Hermawan berkali-kali kebagian tubuhnya sehingga saksi korban Prayogi Hermawan terluka lalu saksi korban Prayogi Hermawan terasa ada luka dibagian kepalanya lalu saksi korban Prayogi melepaskan tersangka setelah itu saksi korban Prayogi menghindar dari tersangka dan saksi korban Prayogi tidak sadarkan diri sedangkan saksi korban Bustomi Arif yang melihat kejadian tersebut langsung juga di sabet pisau oleh tersangka sebanyak dua kali namun ditangkis dengan tangan kiri oleh saksi korban Bustomi Arif sehingga tangan saksi korban terluka dibagian pergelngan tangan dan jari tangan saksi korban Prayogi.
  • Bahwa setelah itu datang saksi Erfan Kuswantoro yang merupakan tetangga tersangka dan para saksi korban sehingga saksi Erfan langsung melerai pertikain tersangka dan para saksi korban lalu saksi Erfan mengamankan tersangka diteras rumahnya lalu para warga membawa para saksi korban di rumah sakit Elisabet Situbondo untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa atas perbuatan tersangka Syaiful Mahmud alias Pak Mok bin (alm) Kantarulah kepada para saksi korban tersebut sehingga saksi korban Prayogi Hermawan ditemukan robek dibelakang kepala dengan panjang luka kurang lebih lima belaas sentimeter, ditemukan luka robek dipelipis kanan dengan panjang luka kurang lebih tujuh kali satu sentimeter, ditemukan luka robek di lengan kiri bagian atas dengan panjang luka kurang lebih empat kali dua sentimeter, ditemukan luka robek lengan kiri bagian bawah dengan panjang luka kurang lebih lima kali satu sentimeter, ditemukan luka robek di lengan kanan bagian atas dengan panjang luka kurang lebih tujuh kali satu sentimeter, ditemukan luka tusuk dibagian bawah ketiak dengan diameter luka kurang lebih tiga sentimeter, sebagaimana Visum Et Repertum (VER) Nomor : 05/33/RM-RSE/2018 dan juga diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum (VER) dari RSUD dr. Abdoer rahem dengan Nomor : 34/Forensik/RSUD/2018 serta saksi korban Bustomi Arif ditemukan luka robek dipergelangan tangan bagian kanan dengan panjang luka kurang lebih sepuluh sentimeter, ditemukan luka robek di ibu jari bagian kiri dengan panjang luka kurang lebih tiga kali dua sentimeter sebagaimana Visum Et Repertum (VER) nomor : 05/34/RM-RSE/2018 dan diperkuat dengan Visum Et Repertum (VER) dari RSUD dr. Abdoer Rahem nomor : 33/Forensik/RSUD/2018.

----- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya