Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 antara sekira pukul 18.30 sampai dengan sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2022, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat didalam rumah Saksi SUDIANTO Kampung Gudang RT. 002 RW. 007 Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa berangkat dari rumahmnya dengan berjalan kaki menuju rumah Korban SUDIANTO yang jaraknya dengan rumah Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI sekira kurang lebih 10 (sepuluh) meter, ketika Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI hampir sampai di rumah Korban SUDIANTO, Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI melihat Korban SUDIANTO beserta istrinya akan pergi meninggalkan rumah, setelah Korban SUDIANTO beserta istrinya pergi meninggalkan rumah dengan berjalan kaki Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI langsung menuju kebelakang rumah Korban SUDIANTO. Sesampainya di belakang rumah Korban SUDIANTO, Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI membuka pagar yang terbuat dari anyaman bambu dengan membuka kawat pengikatnya menggunakan kedua tangan kemudian Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI, kemudian TERDAKWA SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI menuju ke dapur dan memecahkan dinding dapur yang terbuat dari kalsiboard menggunakan batu bata yang sebelumnya berada di sekitar tempat tersebut sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan. Sehingga dinding kalsiboard tersebut pecah, kemudian Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI perbesar lubang dinding tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI sampai lubangnya berukuran badan Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI. Setelah kalsiboard tersebut berlubang, kemudian Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI masuk kedalam dapur dengan merangkak. Setelah didalam dapur selanjutnya Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI masuk kedalam rumah melewati pintu yang tidak ditutup, kemudian Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI memasuki kamar-kamar dan mencari uang ditumpukan baju didalam lemari tetapi tidak menemukan uang, setelah itu Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI menuju keruang tamu dan melihat 3 (tiga) buah handphone diantaranya 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A9, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA 105 dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam diatas meja, selanjutnya Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI langsung mengambil 3 (tiga) buah handphone dan sebuah tas tersebut kemudian Terdakwa SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI bawa keluar melewati dinding dapur dan pagar belakang rumah Korban SUDIANTO yang sebelumnya Terdakwa rusak untuk jalan masuk kedalam rumah KorbanSUDIANTO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A9, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA 105 dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam mengakibatkan korban SUDIANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).- |