Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2018/PN Sit. Ida Haryani, S.H. Syukuryadi alias Tigor bin Ersurawi Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-456/0.5.39/Ep.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Haryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syukuryadi alias Tigor bin Ersurawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa SYUKURYADI alias TIGOR bin ERSURAWI pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2017 sekira pukul 17.10 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2017, bertempat di Dusun Pesisir Tengah Rt 02 Rw 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa SYUKURYADI alias TIGOR bin ERSURAWI dan saksi korban MUSAHWI  sama-sama pedagang ikan, kemudian pada hari selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 06.00 Wib saat saksi korban berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dusun Pesisir Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo sedang menunggu ikan pesanan saksi korban pada Kapal Sinar milik Hj. NAH yang sudah biasa saksi korban beli tanpa melalui perantara siapapun, lalu terdakwa mendatangi saksi korban dan berkata, “KAPAL SINAR DAPAT IKAN” kemudian saksi korban menjawab, “IYA KAK. SAYA SUDAH TAHU. ISTRI SAYA SUDAH ADA DISANA DI TIMBANGAN UTARA” selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi korban, setelah itu istri saksi korban menelpon saksi korban menyuruh untuk merapatkan mobil ke utara, tak lama kemudian terdakwa juga menelpon menyuruh saksi korban untuk merapatkan mobil ke utara, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi korban memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu diambil oleh terdakwa dengan ucapan terima kasih.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 02.00 Wib saksi korban membeli ikan lagi dari Kapal Sinar milik Hj. NAH tanpa melalui perantara siapapun, kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 Wib pada saat saksi korban berada di Tempat Pelelangan Ikan, terdakwa mendatangi istri saksi korban dan meminta uang komisi kepada istri saksi korban, lalu dijawab oleh istri saksi korban, “KAMU MINTA UANG UNTUK APA? BIASANYA KAMU TIDAK PERNAH IKUT CAMPUR MASALAH IKAN DARI PERAHU SINAR, YA SUDAH KAK KALAU SAYA HARUS MEMBERI UANG TERUS KEPADA KAMU KETIKA SAYA MEMBELI IKAN DARI PERAHU SINAR SAYA LEBIH BAIK TIDAK MEMBELI IKAN DARI PERAHU SINAR”.
  • Pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2017 sekira pukul 17.10 Wib saksi korban dan istrinya mengembalikan keranjang ikan milik perahu HARAPAN, kemudian sesampainya di Tempat Pelelangan Ikan, saksi korban mengajak istrinya makan di warung dekat gudang milik BUDI ARTO, lalu saksi korban menghampiri saksi BUDI ARTO yang sedang tiduran di lencak depan gudang bersama dengan saksi HALIK, tak lama kemudian terdakwa juga datang dan ikut duduk bersama dengan saksi BUDI ARTO dan saksi HALIK, setelah itu terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan berkata kepada saksi korban, “INI LEK UANGNYA Rp. 50.000,-, lalu saksi korban menjawab, “JANGAN KAK. INI BUAT BELI PULSA KAMU” namun terdakwa terus memaksa untuk mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya saksi korban mengambil uang tersebut, selanjutnya beberapa menit kemudian tiba-tiba terdakwa menerjang sepeda motor saksi korban hingga saksi korban terjatuh dengan posisi telentang dan belum sempat saksi korban bangun, terdakwa mengeluarkan pisau dari tas pinggang miliknya kemudian pisau tersebut di arahkan ke badan saksi korban lalu saksi korban menangkis dengan menggunakan tangan kiri hingga tangan kiri saksi korban mengalami luka robek pada jari telunjuk, selanjutnya saksi korban berusaha untuk menghindar dari terdakwa dan berlari ke arah rumah saksi BUDI ARTO namun terdakwa tetap mengejar dan saat saksi korban berada tepat di depan rumah saksi BUDI ARTO, terdakwa menikam saksi korban dengan menggunakan pisau hingga mengenai tengkuk saksi korban hingga saksi korban mengalami luka di bagian leher, selanjutnya saksi BUDI ARTO dan saksi HALIK menolong saksi korban untuk dibawa ke Rumah Sakit.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 47/I-G/RSUD/2017 tanggal 20 Oktober 2017 pada RSUD dr. ABDOERRAHEM Situbondo yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SUPARNO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Keadaan Umum : Sadar.
  2. Tensi : 90/60 MmHg.
  3. Nadi : 92x/menit.
  4. Pernafasan : 99x/menit.
  5. Suhu : 36,5"C
  6. Kepala : Terdapat luka robek pada kepala samping kiri belakang telinga, panjang luka pada bagian bawah mencapai pangkal leher atas dengan ukuran luka panjang 15 cm lebar 2 cm dalam sampai tulang, tepi luka rata.
  7. Leher : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
  8. Dada : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
  9. Perut : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
  10. Pinggang : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
  11. Anggota gerak atas : Terdapat luka robek pada jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran luka panjang 2 cm lebar 1 cm.
  12. Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
  • Dengan kesimpulan : Luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam; Opname di RSUD dr. ABODERRAHEM Situbondo masuk RS tanggal 20 Oktober 2017 dan dirujuk tanggal 21 Oktober 2017; Kerusakan atau luka tersebut mengakibat penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan pencaharian selama korban dalam pengobatan.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagimana diatur dan diancam pidan dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa SYUKURYADI alias TIGOR bin ERSURAWI pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2017 sekira pukul 17.10 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2017, bertempat di Dusun Pesisir Tengah Rt 02 Rw 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa SYUKURYADI alias TIGOR bin ERSURAWI dan saksi korban MUSAHWI  sama-sama pedagang ikan, kemudian pada hari selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 06.00 Wib saat saksi korban berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dusun Pesisir Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo sedang menunggu ikan pesanan saksi korban pada Kapal Sinar milik Hj. NAH yang sudah biasa saksi korban beli tanpa melalui perantara siapapun, lalu terdakwa mendatangi saksi korban dan berkata, “KAPAL SINAR DAPAT IKAN” kemudian saksi korban menjawab, “IYA KAK. SAYA SUDAH TAHU. ISTRI SAYA SUDAH ADA DISANA DI TIMBANGAN UTARA” selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi korban, setelah itu istri saksi korban menelpon saksi korban menyuruh untuk merapatkan mobil ke utara, tak lama kemudian terdakwa juga menelpon menyuruh saksi korban untuk merapatkan mobil ke utara, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi korban memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu diambil oleh terdakwa dengan ucapan terima kasih.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 02.00 Wib saksi korban membeli ikan lagi dari Kapal Sinar milik Hj. NAH tanpa melalui perantara siapapun, kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 Wib pada saat saksi korban berada di Tempat Pelelangan Ikan, terdakwa mendatangi istri saksi korban dan meminta uang komisi kepada istri saksi korban, lalu dijawab oleh istri saksi korban, “KAMU MINTA UANG UNTUK APA? BIASANYA KAMU TIDAK PERNAH IKUT CAMPUR MASALAH IKAN DARI PERAHU SINAR, YA SUDAH KAK KALAU SAYA HARUS MEMBERI UANG TERUS KEPADA KAMU KETIKA SAYA MEMBELI IKAN DARI PERAHU SINAR SAYA LEBIH BAIK TIDAK MEMBELI IKAN DARI PERAHU SINAR”.
  • Pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2017 sekira pukul 17.10 Wib saksi korban dan istrinya mengembalikan keranjang ikan milik perahu HARAPAN, kemudian sesampainya di Tempat Pelelangan Ikan, saksi korban mengajak istrinya makan di warung dekat gudang milik BUDI ARTO, lalu saksi korban menghampiri saksi BUDI ARTO yang sedang tiduran di lencak depan gudang bersama dengan saksi HALIK, tak lama kemudian terdakwa juga datang dan ikut duduk bersama dengan saksi BUDI ARTO dan saksi HALIK, setelah itu terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan berkata kepada saksi korban, “INI LEK UANGNYA Rp. 50.000,-, lalu saksi korban menjawab, “JANGAN KAK. INI BUAT BELI PULSA KAMU” namun terdakwa terus memaksa untuk mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya saksi korban mengambil uang tersebut, selanjutnya beberapa menit kemudian tiba-tiba terdakwa menerjang sepeda motor saksi korban hingga saksi korban terjatuh dengan posisi telentang dan belum sempat saksi korban bangun, terdakwa mengeluarkan pisau dari tas pinggang miliknya kemudian pisau tersebut di arahkan ke badan saksi korban lalu saksi korban menangkis dengan menggunakan tangan kiri hingga tangan kiri saksi korban mengalami luka robek pada jari telunjuk, selanjutnya saksi korban berusaha untuk menghindar dari terdakwa dan berlari ke arah rumah saksi BUDI ARTO namun terdakwa tetap mengejar dan saat saksi korban berada tepat di depan rumah saksi BUDI ARTO, terdakwa menikam saksi korban dengan menggunakan pisau hingga mengenai tengkuk saksi korban hingga saksi korban mengalami luka di bagian leher, selanjutnya saksi BUDI ARTO dan saksi HALIK menolong saksi korban untuk dibawa ke Rumah Sakit.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 47/I-G/RSUD/2017 tanggal 20 Oktober 2017 pada RSUD dr. ABDOERRAHEM Situbondo yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SUPARNO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Keadaan Umum : Sadar.
  2. Tensi : 90/60 MmHg.
  3. Nadi : 92x/menit.
  4. Pernafasan : 99x/menit.
  5. Suhu : 36,5"C
  6. Kepala : Terdapat luka robek pada kepala samping kiri belakang telinga, panjang luka pada bagian bawah mencapai pangkal leher atas dengan ukuran luka panjang 15 cm lebar 2 cm dalam sampai tulang, tepi luka rata.
  7. Leher : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
  8. Dada : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
  9. Perut : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
  10. Pinggang : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
  11. Anggota gerak atas : Terdapat luka robek pada jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran luka panjang 2 cm lebar 1 cm.
  12. Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
  • Dengan kesimpulan : Luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam; Opname di RSUD dr. ABODERRAHEM Situbondo masuk RS tanggal 20 Oktober 2017 dan dirujuk tanggal 21 Oktober 2017; Kerusakan atau luka tersebut mengakibat penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan pencaharian selama korban dalam pengobatan.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagimana diatur dan diancam pidan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa SYUKURYADI alias TIGOR bin ERSURAWI pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2017 sekira pukul 17.10 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2017, bertempat di Dusun Pesisir Tengah Rt 02 Rw 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa SYUKURYADI alias TIGOR bin ERSURAWI dan saksi korban MUSAHWI  sama-sama pedagang ikan, kemudian pada hari selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 06.00 Wib saat saksi korban berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dusun Pesisir Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo sedang menunggu ikan pesanan saksi korban pada Kapal Sinar milik Hj. NAH yang sudah biasa saksi korban beli tanpa melalui perantara siapapun, lalu terdakwa mendatangi saksi korban dan berkata, “KAPAL SINAR DAPAT IKAN” kemudian saksi korban menjawab, “IYA KAK. SAYA SUDAH TAHU. ISTRI SAYA SUDAH ADA DISANA DI TIMBANGAN UTARA” selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi korban, setelah itu istri saksi korban menelpon saksi korban menyuruh untuk merapatkan mobil ke utara, tak lama kemudian terdakwa juga menelpon menyuruh saksi korban untuk merapatkan mobil ke utara, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi korban memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu diambil oleh terdakwa dengan ucapan terima kasih.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 02.00 Wib saksi korban membeli ikan lagi dari Kapal Sinar milik Hj. NAH tanpa melalui perantara siapapun, kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 Wib pada saat saksi korban berada di Tempat Pelelangan Ikan, terdakwa mendatangi istri saksi korban dan meminta uang komisi kepada istri saksi korban, lalu dijawab oleh istri saksi korban, “KAMU MINTA UANG UNTUK APA? BIASANYA KAMU TIDAK PERNAH IKUT CAMPUR MASALAH IKAN DARI PERAHU SINAR, YA SUDAH KAK KALAU SAYA HARUS MEMBERI UANG TERUS KEPADA KAMU KETIKA SAYA MEMBELI IKAN DARI PERAHU SINAR SAYA LEBIH BAIK TIDAK MEMBELI IKAN DARI PERAHU SINAR”.
  • Pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2017 sekira pukul 17.10 Wib saksi korban dan istrinya mengembalikan keranjang ikan milik perahu HARAPAN, kemudian sesampainya di Tempat Pelelangan Ikan, saksi korban mengajak istrinya makan di warung dekat gudang milik BUDI ARTO, lalu saksi korban menghampiri saksi BUDI ARTO yang sedang tiduran di lencak depan gudang bersama dengan saksi HALIK, tak lama kemudian terdakwa juga datang dan ikut duduk bersama dengan saksi BUDI ARTO dan saksi HALIK, setelah itu terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan berkata kepada saksi korban, “INI LEK UANGNYA Rp. 50.000,-, lalu saksi korban menjawab, “JANGAN KAK. INI BUAT BELI PULSA KAMU” namun terdakwa terus memaksa untuk mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya saksi korban mengambil uang tersebut, selanjutnya beberapa menit kemudian tiba-tiba terdakwa menerjang sepeda motor saksi korban hingga saksi korban terjatuh dengan posisi telentang dan belum sempat saksi korban bangun, terdakwa mengeluarkan pisau dari tas pinggang miliknya kemudian pisau tersebut di arahkan ke badan saksi korban lalu saksi korban menangkis dengan menggunakan tangan kiri hingga tangan kiri saksi korban mengalami luka robek pada jari telunjuk, selanjutnya saksi korban berusaha untuk menghindar dari terdakwa dan berlari ke arah rumah saksi BUDI ARTO namun terdakwa tetap mengejar dan saat saksi korban berada tepat di depan rumah saksi BUDI ARTO, terdakwa menikam saksi korban dengan menggunakan pisau hingga mengenai tengkuk saksi korban hingga saksi korban mengalami luka di bagian leher, selanjutnya saksi BUDI ARTO dan saksi HALIK menolong saksi korban untuk dibawa ke Rumah Sakit.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 47/I-G/RSUD/2017 tanggal 20 Oktober 2017 pada RSUD dr. ABDOERRAHEM Situbondo yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SUPARNO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Keadaan Umum : Sadar.
  2. Tensi : 90/60 MmHg.
  3. Nadi : 92x/menit.
  4. Pernafasan : 99x/menit.
  5. Suhu : 36,5"C
  6. Kepala : Terdapat luka robek pada kepala samping kiri belakang telinga, panjang luka pada bagian bawah mencapai pangkal leher atas dengan ukuran luka panjang 15 cm lebar 2 cm dalam sampai tulang, tepi luka rata.
  7. Leher : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
  8. Dada : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
  9. Perut : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
  10. Pinggang : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
  11. Anggota gerak atas : Terdapat luka robek pada jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran luka panjang 2 cm lebar 1 cm.
  12. Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
  • Dengan kesimpulan : Luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam; Opname di RSUD dr. ABODERRAHEM Situbondo masuk RS tanggal 20 Oktober 2017 dan dirujuk tanggal 21 Oktober 2017; Kerusakan atau luka tersebut mengakibat penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan pencaharian selama korban dalam pengobatan.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagimana diatur dan diancam pidan dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya