Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib Petugas Polsek Kapongan yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU ANAS WAHYU W,SH bersama dengan BRIPTU MOCH.DEDE PERDANA Z ml mendatangi rumah DWI ISTERIYANI di Kp. Sumber wringin Rt.01 Rw.03 Desa Curah Cottok Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo yang diduga kuat menjual miras jenis arak bali secara sembunyi sembunyi yang dijual kepada pemuda pemuda sekitar yang dalam penjualannya tanpa ijin pejabat yang berwenang, dari dalam rumah DWI ISTERIYANI tersebut berhasil ditemukan 5 botol miras jenis arak bali dengan tutup warna merah yang masih tersegel yang diakui oleh DWI ISTERIYANI sebagai barang miliknya yang semula jumlahnya adalah 6 botol, DWI ISTERIYANI mengaku membeli perbotolnya sebesar Rp. 25.000,- dan dijual kembali dengan harga Rp. 30.000,-, |