Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2021/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Ludviyansah alias Lutfi alias Lut bin Sahlan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1244/M.5.40/Euh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ludviyansah alias Lutfi alias Lut bin Sahlan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN bersama dengan Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat Tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kp. Kotakan Selatan RT. 25 RW. 09 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa menghubungi Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm),  dimana Terdakwa menawari Narkotika jenis Sabu kepada Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm). Atas penawaran tersebut, terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) untuk menjual Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dimana pembayarannya dilakukan secara tidak langsung oleh karena Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) belum mempunyai uang. Selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya bersama Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO, kemudian datang ke rumah Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) bersama dengan Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO untuk menjual Narkotika jenis Sabu. Pada saat Terdakwa sampai di rumah Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm), kemudian Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) bertanya kepada Terdakwa “mana barangnya”, lalu Terdakwa menunjukan kepada Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) bungkus, dan  Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) mengatakan “kog banyak”, Terdakwa lalu mengatakan “di bagi dulu”. Kemudian terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dimana Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) bungkus tersebut kepada Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO untuk  dibagi menjadi 2 (dua) bagian. Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO kemudian mencukit Narkotika jenis Sabu dari bungkusnya, lalu memasukan ke dalam plastik bekas bungkus rokok yang pinggirnya dibakar, setelah itu Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO kemudian menyerahkan kembali Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa setelah dibagi menjadi 2 (dua) bagian. Setelah menerima Narkotika jenis Sabu yang sudah dibagi tersebut, Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum menjual dengan cara menyerahkan Narkotika Golongan I kepada Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) sejumlah 1 (satu) bungkus kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,028 (nol koma nol dua delapan) gram. Selanjutnya Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I untuk dititipkan kepada Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO sejumlah 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,054 (nol koma nol lima empat) gram. Setelah Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO menjual atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm), kemudian Terdakwa dan Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO pulang;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04682/NNF/2021 Tanggal 02 Juni 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt.,  dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 09661/2021/NNF.- dan 09662/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04683/NNF/2021 Tanggal 10 Juni 2021, yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 10014/2021/NNF.- dan 10015/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN bersama dengan Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat Tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kp. Kotakan Selatan RT. 25 RW. 09 Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa menghubungi Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm),  dimana Terdakwa menawari Narkotika jenis Sabu kepada Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm). Atas penawaran tersebut, terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) untuk menjual Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dimana pembayarannya dilakukan secara tidak langsung oleh karena Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) belum mempunyai uang. Selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya bersama Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO, kemudian datang ke rumah Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) bersama dengan Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO untuk menjual Narkotika jenis Sabu. Pada saat Terdakwa sampai di rumah Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm), kemudian Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) bertanya kepada Terdakwa “mana barangnya”, lalu Terdakwa menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan menunjukan kepada Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) sejumlah 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu, dan Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) mengatakan “kog banyak”, Terdakwa lalu mengatakan “di bagi dulu”. Kemudian terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dimana Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) bungkus tersebut kepada Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO untuk  dibagi menjadi 2 (dua) bagian. Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO kemudian mencukit Narkotika jenis Sabu dari bungkusnya, lalu memasukan ke dalam plastik bekas bungkus rokok yang pinggirnya dibakar, setelah itu Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO kemudian menyerahkan kembali Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa setelah dibagi menjadi 2 (dua) bagian. Setelah menerima Narkotika jenis Sabu yang sudah dibagi tersebut, Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diserahkan kepada Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm) sejumlah 1 (satu) bungkus kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,028 (nol koma nol dua delapan) gram. Selanjutnya Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk dititipkan kepada Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO sejumlah 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,054 (nol koma nol lima empat) gram. Setelah Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi ROHMAD Alias MAD Bin KARYONO (Alm), kemudian Terdakwa dan Saksi AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO pulang;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04682/NNF/2021 Tanggal 02 Juni 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt.,  dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 09661/2021/NNF.- dan 09662/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04683/NNF/2021 Tanggal 10 Juni 2021, yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 10014/2021/NNF.- dan 10015/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya