Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2022/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Sang Made Nata Wikrama alias Sang Made Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-371/M.5.40/Eku.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sang Made Nata Wikrama alias Sang Made[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa SANG MADE NATA WIKRAMA Alias SANG MADE pada hari Sabtu Tanggal 05 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jalan PB. Sudirman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa berangkat dari arah barat menuju ke arah timur untuk mengirimkan muatan semen ke Bali dengan mengemudikan Kendaraan Truck merk HINO No. Pol : DK-8218-LA warna Hijau. Pada saat kendaraan truck yang dikemudikan oleh Terdakwa sampai di Traffic Light Simpang Empat Sarworini, pada saat yang bersamaan lampu Traffic Light menunjukkan lampu merah menyala, sehingga Saksi Korban HANIF  TRISTIANTO yang mengemudikan Kendaraan Minibus merk Toyota No. Pol : D-1365-KB warna hitam metalik berhenti di Traffic Light. Selanjutnya Saksi Korban ARIS TRI LAKSONO yang mengemudikan kendaraan sepeda motor merk Yamaha No. Pol : P-2912-FK warna abu-abu, serta Korban MUH. ISRO’ ABDULLAH, S.Pd.I. yang mengemudikan kendaraan sepeda motor merk Suzuki No. Pol : P-5630-ED warna hitam, berhenti dibelakang kendaraan Minibus yang dikemudikan oleh Saksi Korban HANIF TRISTIANTO;
  • Bahwa pada saat berada di Traffic Light Simpang Empat Sarworini, Terdakwa yang mengemudikan Kendaraan Truck merk HINO No. Pol : DK-8218-LA warna Hijau, seharusnya mengambil lajur kiri dan berbelok ke arah utara, namun Terdakwa dalam kondisi mengantuk sehingga tidak dapat menguasai laju dari Kendaraan Truck yang dikemudikannya. Selanjutnya tanpa membunyikan klakson dan melakukan pengereman, Kendaraan Truck No. Pol : DK-8218-LA yang dikemudikan oleh Terdakwa, tidak melakukan upaya untuk menghindar, sehingga bemper depan Kendaraan Truck No. Pol : DK-8218-LA yang dikemudikan oleh Terdakwa, menabrak body belakang kendaraan sepeda motor merk Yamaha No. Pol : P-2912-FK warna abu-abu yang dikemudikan oleh Saksi Korban ARIS TRI LAKSONO, serta menabrak body belakang kendaraan sepeda motor merk Suzuki No. Pol : P-5630-ED warna hitam yang dikemudikan oleh Korban MUH. ISRO’ ABDULLAH, S.Pd.I. Akibatnya sepeda motor merk Yamaha No. Pol : P-2912-FK warna abu-abu yang dikemudikan oleh Saksi Korban ARIS TRI LAKSONO terpental ke arah kiri, sedangkan sepeda motor merk Suzuki No. Pol : P-5630-ED warna hitam yang dikemudikan oleh Korban MUH. ISRO’ ABDULLAH, S.Pd.I., terdorong ke depan dan membentur body belakang Kendaraan Minibus merk Toyota No. Pol : D-1365-KB warna hitam metalik yang dikemudikan oleh Saksi Korban HANIF  TRISTIANTO. Selanjutnya Kendaraan Minibus merk Toyota No. Pol : D-1365-KB warna hitam metalik dikemudikan oleh Saksi Korban HANIF  TRISTIANTO terdorong ke depan dan sepeda motor merk Suzuki No. Pol : P-5630-ED warna hitam yang dikemudikan Korban MUH. ISRO’ ABDULLAH, S.Pd.I. berada di antara Kendaraan Minibus dan Kendaraan Truck No. Pol : DK-8218-LA yang dikemudikan oleh Terdakwa;
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan Truck merk HINO No. Pol : DK-8218-LA warna hijau yang dikemudikan oleh Terdakwa, dengan sepeda motor merk Suzuki No. Pol : P-5630-ED warna hitam, mengakibatkan Korban MUH. ISRO’ ABDULLAH, S.Pd.I. meninggal dunia, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Elizabeth No. 013/RSE/II/2022 tanggal 05 Februari 2022 yang ditandatangani oleh dr. BUDIONO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Kelainan Kelainan Fisik :
  1. Bagian Luar Tubuh : Pada dinding dada depan terdapat luka memar berjumlah tiga buah dengan ukuran rata-rata dua kali dua sentimeter;
  2. Didapatkan luka lebam berukuran dua sentimeter di ulu hati;
  3. Didapatkan luka lebam pada perut kiri bawah berukuran lima kali sepuluh sentimeter;
  4. Didapatkan luka robek pada siku kiri berukuran dua kali empat sentimeter dengan sudut luka tajam;
  5. Didapatkan luka lecet dua buah pada betis kanan masing-masing berukuran dua sentimeter;
  6. Pada lima sentimeter di atas lutut kiri dan delapan sentimeter dari tulang pinggul kiri didapatkan luka lecet dua buah dengan Panjang rata-rata empat sentimeter;
  7. Pada lima sentimeter di bawah lutut kiri dan satu sentimeter di samping tulang kering di dapatkan luka lecet dengan Panjang enam sentimeter;
  8. Didapatkan luka lebam berjumlah dua buah dengan diameter tiga sentimeter pada betis kiri;
  9. Jumlah : Tiga belas buah
  • KESIMPULAN:
  1. Korban sudah meninggal saat tiba di Rumah Sakit.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa SANG MADE NATA WIKRAMA Alias SANG MADE pada hari Sabtu Tanggal 05 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Jalan PB. Sudirman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa berangkat dari arah barat menuju ke arah timur untuk mengirimkan muatan semen ke Bali dengan mengemudikan Kendaraan Truck merk HINO No. Pol : DK-8218-LA warna Hijau. Pada saat kendaraan truck yang dikemudikan oleh Terdakwa sampai di Traffic Light Simpang Empat Sarworini, pada saat yang bersamaan lampu Traffic Light menunjukkan lampu merah menyala, sehingga Saksi Korban HANIF  TRISTIANTO yang mengemudikan Kendaraan Minibus merk Toyota No. Pol : D-1365-KB warna hitam metalik berhenti di Traffic Light. Selanjutnya Saksi Korban ARIS TRI LAKSONO yang mengemudikan kendaraan sepeda motor merk Yamaha No. Pol : P-2912-FK warna abu-abu, serta Korban MUH. ISRO’ ABDULLAH, S.Pd.I. yang mengemudikan kendaraan sepeda motor merk Suzuki No. Pol : P-5630-ED warna hitam, berhenti dibelakang kendaraan Minibus yang dikemudikan oleh Saksi Korban HANIF TRISTIANTO;
  • Bahwa pada saat berada di Traffic Light Simpang Empat Sarworini, Terdakwa yang mengemudikan Kendaraan Truck merk HINO No. Pol : DK-8218-LA warna Hijau, seharusnya mengambil lajur kiri dan berbelok ke arah utara, namun Terdakwa dalam kondisi mengantuk sehingga tidak dapat menguasai laju dari Kendaraan Truck yang dikemudikannya. Selanjutnya tanpa membunyikan klakson dan melakukan pengereman, Kendaraan Truck No. Pol : DK-8218-LA yang dikemudikan oleh Terdakwa, tidak melakukan upaya untuk menghindar, sehingga bemper depan Kendaraan Truck No. Pol : DK-8218-LA yang dikemudikan oleh Terdakwa, menabrak body belakang kendaraan sepeda motor merk Yamaha No. Pol : P-2912-FK warna abu-abu yang dikemudikan oleh Saksi Korban ARIS TRI LAKSONO, serta menabrak body belakang kendaraan sepeda motor merk Suzuki No. Pol : P-5630-ED warna hitam yang dikemudikan oleh Korban MUH. ISRO’ ABDULLAH, S.Pd.I. Akibatnya sepeda motor merk Yamaha No. Pol : P-2912-FK warna abu-abu yang dikemudikan oleh Saksi Korban ARIS TRI LAKSONO terpental ke arah kiri, sedangkan sepeda motor merk Suzuki No. Pol : P-5630-ED warna hitam yang dikemudikan oleh Korban MUH. ISRO’ ABDULLAH, S.Pd.I., terdorong ke depan dan membentur body belakang Kendaraan Minibus merk Toyota No. Pol : D-1365-KB warna hitam metalik yang dikemudikan oleh Saksi Korban HANIF  TRISTIANTO. Selanjutnya Kendaraan Minibus merk Toyota No. Pol : D-1365-KB warna hitam metalik dikemudikan oleh Saksi Korban HANIF  TRISTIANTO terdorong ke depan dan sepeda motor merk Suzuki No. Pol : P-5630-ED warna hitam yang dikemudikan Korban MUH. ISRO’ ABDULLAH, S.Pd.I. berada di antara Kendaraan Minibus dan Kendaraan Truck No. Pol : DK-8218-LA yang dikemudikan oleh Terdakwa;
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan Truck merk HINO No. Pol : DK-8218-LA warna hijau yang dikemudikan oleh Terdakwa, dengan  dengan  sepeda motor merk Yamaha No. Pol : P-2912-FK warna abu-abu, mengakibatkan Saksi Korban ARIS TRI LAKSONO mengalami luka ringan, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Elizabeth No. 014/RSE/II/2022 tanggal 05 Februari 2022 yang ditandatangani oleh dr. BUDIONO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Kelainan Kelainan Fisik :
  1. Bagian Luar Tubuh : Pada dinding dada depan terdapat luka memar berjumlah tiga buah dengan ukuran rata-rata dua kali dua sentimeter;
  2. Didapatkan luka lebam berukuran dua sentimeter di ulu hati;
  3. Didapatkan luka lebam pada perut kiri bawah berukuran lima kali sepuluh sentimeter;
  4. Didapatkan luka robek pada siku kiri berukuran dua kali empat sentimeter dengan sudut luka tajam;
  5. Didapatkan luka lecet dua buah pada betis kanan masing-masing berukuran dua sentimeter;
  6. Pada lima sentimeter di atas lutut kiri dan delapan sentimeter dari tulang pinggul kiri didapatkan luka lecet dua buah dengan Panjang rata-rata empat sentimeter;
  7. Pada lima sentimeter di bawah lutut kiri dan satu sentimeter di samping tulang kering di dapatkan luka lecet dengan Panjang enam sentimeter;
  8. Didapatkan luka lebam berjumlah dua buah dengan diameter tiga sentimeter pada betis kiri;
  9. Jumlah : Tiga belas buah
  • KESIMPULAN:
  1. Korban tetap dapat menjalankan aktivitas namun terbatas dikarenakan bengkak dan nyeri.
  • Bahwa selain itu akibat kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan Truck merk HINO No. Pol : DK-8218-LA warna Hijau yang dikemudikan oleh Terdakwa, dengan Kendaraan Minibus merk Toyota No. Pol : D-1365-KB warna hitam metalik dan sepeda motor merk Yamaha No. Pol : P-2912-FK warna abu-abu, serta  sepeda motor merk Suzuki No. Pol : P-5630-ED warna hitam,  mengakibatkan kerusakan kendaraan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kendaraan Minibus merk Toyota No. Pol : D-1365-KB warna hitam metalik, mengalami kerusakan pecah pada kaca belakang, pecah lampu belakang sebelah kiri dan ringsek pada body belakang, yang mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
  2. Sepeda motor merk Yamaha No. Pol : P-2912-FK warna abu-abu mengalami kerusakan pecah pada lampu belakang, pecah pada spakbor belakang, bengkok pada knalpot, pecah pada body samping kanan, pecah pada lampu reting/sein depan sebelah kanan, yang mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
  3. Sepeda motor merk Suzuki No. Pol : P-5630-ED warna hitam mengalami kerusakan pada body depan, pecah pada lampu depan, pecah pada lampu belakang, pecah body samping kanan dan samping kiri, serta body belakang dan patah pada kerangka bagian tengah hingga menyerupai huruf V, yang mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya