Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) atas tidak dilaksanakannya Akta Perdamaian No : 35/Pdt.Plw/2006/PN. Sit tanggal 1 Maret 2007;
- Menyatakan secara hukum bahwa Akta Perdamaian No : 35/Pdt.Plw/2006/PN. Sit tanggal 1 Maret 2007 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi Para Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum SHM No : 84/Kalianget merupakan hak milik dari Penggugat sesuai dengan Petikan Risalah Lelang No : 013/2006 tanggal 16 Februari 2006;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat telah menguasai obyek berupa SHM No : 84/Kalianget tanpa alas hak yang benar secara hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menempati obyek SHM No : 84/Kalianget untuk mengosongkan obyek tersebut dari penghuni dan barang-barang serta menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan sah secara hukum bagi Para Penggugat untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan terhadap obyek SHM No : 84/Kalianget;
- Menyatakan sah secara hukum bagi Para Penggugat apabila akan menjual obyek agunan yaitu SHM No : 84/Kalianget sesuai dengan Petikan Risalah Lelang No : 013/2006 tanggal 16 Februari 2006 kepada Pihak Lain sebagai Pembeli;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya banding, kasasi maupun verzet.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |