Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Sit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Situbondo 1.Sugeng Prayitno
2.Siswati
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 27 Des. 2021
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Situbondo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul AzisPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Situbondo
Tergugat
NoNama
1Sugeng Prayitno
2Siswati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 447.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) atas tidak dilaksanakannya Akta Perdamaian No : 35/Pdt.Plw/2006/PN. Sit tanggal 1 Maret 2007;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Akta Perdamaian No : 35/Pdt.Plw/2006/PN. Sit tanggal 1 Maret 2007 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi Para Penggugat;
  4. Menyatakan sah secara hukum SHM No : 84/Kalianget merupakan hak milik dari Penggugat sesuai dengan Petikan Risalah Lelang No : 013/2006 tanggal 16 Februari 2006;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat telah menguasai obyek berupa SHM No : 84/Kalianget tanpa alas hak yang benar secara hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menempati obyek SHM No : 84/Kalianget untuk mengosongkan obyek tersebut dari penghuni dan barang-barang serta menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan sah secara hukum bagi Para Penggugat untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan terhadap obyek SHM No : 84/Kalianget;
  7. Menyatakan sah secara hukum bagi Para Penggugat apabila akan menjual obyek agunan yaitu SHM No : 84/Kalianget sesuai dengan Petikan Risalah Lelang No : 013/2006 tanggal 16 Februari 2006 kepada Pihak Lain sebagai Pembeli;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya banding, kasasi maupun verzet.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak