Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2021/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Anang Sugianto Ansori Alias Sugik Bin Sunjati Said Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-417/M.5.40/Euh.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anang Sugianto Ansori Alias Sugik Bin Sunjati Said[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia terdakwa ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID bersama-sama dengan saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 15 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN Kelurahan Mimbaan RT. 03 RW. 12 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram yaitu (dengan berat kotor 12,32 gram dan 53,41 gram) yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN menghubungi terdakwa dengan berkata bahwa uang sabu telah lengkap menyuruh terdakwa untuk berangkat mengambil sabu di Madura, kemudian besoknya pada hari minggu tanggal 15 Nopember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN di rumah saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN selanjutnya saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN menyerahkan uang sebesar Rp. 11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli sabu, selanjutnya terdakwa diantar oleh saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN ke terminal Situbondo untuk berangkat menuju Madura dengan mengunakan Bis.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di sekitar Suramadu terdakwa dijemput oleh Jamal kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sampai di rumah temannya Jamal di Bangkalan, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada temannya Jamal dan mendapatkan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram dan 53,41 (lima puluh tiga koma empat puluh satu) gram, selanjutnya setelah narkotika jenis sabu  dengan berat kotor 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram dan 53,41 (lima puluh tiga koma empat puluh satu) gram tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa diantarkan kembali jembatan Suramadu untuk pulang ke Situbondo dengan naik Bis oleh Jamal.
  • Bahwa setelah melakukan transaksi membeli sabu tersebut, terdakwa kembali ke Situbondo dan tiba di terminal Situbondo pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2020 sekitar pukul 03.30 WIB, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN untuk menjemput, akan tetapi setelah ditunggu sekira 30 (tiga puluh) menit saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN tidak datang, kemudian terdakwa jalan kaki ke arah timur samsat kemudian terdakwa menghubungi saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN dan memberitahuka bahwa terdakwa dipinggir jalan Gunung Arjuno depan SMK 1 Panji Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN berangkat menemui terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa dan saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN ditangkap oleh Anggota Kepolisian yaitu saksi Aris Fajar Hidayat, saksi Vendi Eko Putra, Anjas bersama Kasat Narkoba AKP Sugiarto, kemudian dilakukan Penggledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik yang diikat lakban warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 53,41 (lima puluh tiga koma empat puluh satu) gram, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah beberapa kali pernah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu antara saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN dengan JAMAL.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Surabaya Nomor LAB. : 10663/NNF/2020 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si Dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dan diketahui oleh KALABFOR Cab. Surabaya HARIS AKSARA, SH dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti nomor :
  1. 21029/2020/NNF s/d 21031/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesi No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa mendapatkan keuntungan mengkonsumsi sabu dari saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia terdakwa ANANG SUGIANTO ANSORI Alias SUGIK Bin SUNJATI SAID bersama-sama dengan saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 15 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN Kelurahan Mimbaan RT. 03 RW. 12 Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram yaitu (dengan berat kotor 12,32 gram dan 53,41 gram) yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN menghubungi terdakwa dengan berkata bahwa uang sabu telah lengkap menyuruh terdakwa untuk berangkat mengambil sabu di Madura, kemudian besoknya pada hari minggu tanggal 15 Nopember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN di rumah saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN selanjutnya saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN menyerahkan uang sebesar Rp. 11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli sabu, selanjutnya terdakwa diantar oleh saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN ke terminal Situbondo untuk berangkat menuju Madura dengan mengunakan Bis.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di sekitar Suramadu terdakwa dijemput oleh Jamal kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sampai di rumah temannya Jamal di Bangkalan, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada temannya Jamal dan mendapatkan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram dan 53,41 (lima puluh tiga koma empat puluh satu) gram, selanjutnya setelah narkotika jenis sabu  dengan berat kotor 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram dan 53,41 (lima puluh tiga koma empat puluh satu) gram tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa diantarkan kembali jembatan Suramadu untuk pulang ke Situbondo dengan naik Bis oleh Jamal.
  • Bahwa setelah melakukan transaksi membeli sabu tersebut, terdakwa kembali ke Situbondo dan tiba di terminal Situbondo pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2020 sekitar pukul 03.30 WIB, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN untuk menjemput, akan tetapi setelah ditunggu sekira 30 (tiga puluh) menit saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN tidak datang, kemudian terdakwa jalan kaki ke arah timur samsat kemudian terdakwa menghubungi saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN dan memberitahuka bahwa terdakwa dipinggir jalan Gunung Arjuno depan SMK 1 Panji Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN berangkat menemui terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa dan saksi FRANDI SUSIANTO Bin USMAN ditangkap oleh Anggota Kepolisian yaitu saksi Aris Fajar Hidayat, saksi Vendi Eko Putra, Anjas bersama Kasat Narkoba AKP Sugiarto, kemudian dilakukan Penggledahan dan pada penguasaan diri terdakwa ditemukan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,32 (dua belas koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik yang diikat lakban warna hitam berisi sabu dengan berat kotor 53,41 (lima puluh tiga koma empat puluh satu) gram, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Laboratorium Forensik Polda Surabaya Nomor LAB. : 10663/NNF/2020 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si Dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dan diketahui oleh KALABFOR Cab. Surabaya HARIS AKSARA, SH dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti nomor :
  1. 21029/2020/NNF s/d 21031/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesi No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedian Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa mendapatkan keuntungan mengkonsumsi sabu dari saksi AHMAD DASUKI Bin SATUN.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya