INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.B/2023/PN Sit | AGUS WIDIYONO, S.H, M.H. | RIZAL LUKMAN HADI alias LUKMAN bin AHMADUN RAHMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 65/Pid.B/2023/PN Sit |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Jun. 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-999/M.5.40/Eoh.2/06/2023 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RIZAL LUKMAN HADI als LUKMAN bin AHMADUN RAHMAN pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2023 bertempat di Dusun Nyamplong Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
Kesimpulan : keadaan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP -------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |