Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H, M.H. RIZAL LUKMAN HADI alias LUKMAN bin AHMADUN RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-999/M.5.40/Eoh.2/06/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIZAL LUKMAN HADI als LUKMAN bin AHMADUN RAHMAN pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2023 bertempat di Dusun Nyamplong Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Berawal ketika Terdakwa mengedor-gedor pintu dan masuk ke dalam rumah Saksi TOHARUDDIN dengan maksud mencari keberadaan Saksi MUH. JEFRIYAN WAHYUDI karena sebelumnya terjadi permasalahan antara Terdakwa dengan Saksi MUH. JEFRIYAN WAHYUDI, disaat yang bersamaan Korban FARIDATUL JANNAH bersama Saksi ULFATUL HASANAH dan Saksi MUANI berada di lokasi tersebut kemudian Saksi MUANI menegur Terdakwa dengan berkata ‘kamu kok marah-marah masuk ke rumahnya orang’ Terdakwa menjawab ‘kenapa kamu’ sambil mengangkat tangan kirinya untuk memukul Saksi MUANI namun Saksi MUANI mundur, kemudian Korban FARIDATUL JANNAH yang sebelumnya ada di samping Saksi MUANI maju sehingga berhadapan dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menggunakan tangan kirinya memukul mengenai kepala bagi kanan Korban FARIDATUL JANNAH sehingga Korban FARIDATUL JANNAH kehilangan kesimbangan dan tidak sadarkan diri serta mengeluarkan darah dari mulutnya sehingga Korban FARIDATUL JANNAH dibawa ke PUSKESMAS BANYUPUTIH untuk mendapatkan pengobatan awal dan dirawat inap di RSUD ASEMBAGUS untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/92/431.201.7.1.17/2023 tanggal 17 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh UPT PUSKESMAS BANYUPUTIH dan ditandatangani oleh dr. TRIAS NINDYA MARYANA, akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami luka sebagai berikut :
  1. Terdapat benjolan di kepala samping kanan diatas telinga dengan diameter kurang lebih 3 cm;
  2. Terdapat bekas darah yang sudah kering di sekitar anting telinga kanan;
  3. Terdapat bengkak di daerah pipi kanan;
  4. Terdapat pendarahan di gusi deretan gigi atas kanan.

      Kesimpulan : keadaan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP --------------

Pihak Dipublikasikan Ya