Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. WAHYUDI alias YUDI bin alm ALWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1995/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI alias YUDI bin alm ALWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WAHYUDI als YUDI bin ALWI (alm.) pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Lampu Merah Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------- ---------------------------------------------------------- - Berawal pada sekitar tahun 2019 M. FAUZAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk memesan pupuk NPK PHONSKA bersubsidi dan akan dibeli berapapun jumlahnya, karena pada tahun tersebut tidak ada pupuk, sehingga Terdakwa tidak menghubungi M. FAUZAN, selanjutnya sekira Tahun 2021, Terdakwa mendapatkan pupuk NPK PHONSKA bersubsidi dari para petani dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap karung/sak kemudian oleh Terdakwa jual kepada M. FAUZAN dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) setiap karungnya; - Selanjutnya sekira Bulan Februari 2024, M. FAUZAN menelpon Terdakwa dan memesan lagi pupuk NPK PHONSKA bersubsidi, sehingga Terdakwa mencari dan membeli kepada para petani yang mendapatkan pupuk tersebut, setelah terkumpul sebanyak 2 (dua) Ton dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap karung/sak kemudian Terdakwa menjual kepada M. FAUZAN dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) setiap karung/sak, setelah itu Terdakwa diberi nomor telpon Saksi ICKSAN FAHLEFI oleh M. FAUZAN dengan mengatakan bahwa yang akan mengambil dan yang membayar pupuk tersebut adalah ICKSAN FAHLEFI ASLAH yang merupakan sopir M. FAUZAN; - Selanjutnya sekira bulan April 2024, M. FAUZAN menelpon Terdakwa dan memesan pupuk NPK PHONSKA bersubsidi lagi, sehingga Terdakwa mencari pupuk NPK PHONSKA bersubsidi dan terkumpul sebanyak 4 (empat) ton 9 (sembilan) kwintal, lalu pupuk tersebut di bayar oleh Saksi ICKSAN FAHLEFI ASLAH secara bertahap dan terakhir kalinya tanggal 28 April 2024 sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) melalui transfer untuk pembayaran pupuk NPK PHONSKA bersubsidi sebanyak 2 (dua) ton. Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib Saksi ICKSAN FAHLEFI ASLAH datang kerumah Terdakwa untuk mengangkut pupuk NPK PHONSKA bersubsidi sebanyak 4 (empat) Ton 9 (sembilan) Kwintal dengan Page 2 of 2 menggunakan kendaraan Truck Toyota Dyna dengan nopol P 9829 UA yang rencananya akan dibawa ke Mantingan Sragen Jawa Tengah; - Atas laporan masyarakat terkait dengan adanya perdagangan pupuk NPK PHONSKA bersubsidi yang tidak sesuai prosedur, selanjutnya Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi JOHAN ARISTA (dari POLRES Situbondo) berhasil mengamankan Saksi ICKSAN FAHLEFI ASLAH dan berhasil pula diamankan barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) Unit kendaraan Truk Merk Toyota Dyna, warna : Merah, Nopol : P 9829 UA beserta kunci kontak; 2) 1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk Merk Toyota Dyna, warna: Merah, Nopol : P 9829 UA, Tahun pembuatan 2012, Noka: MHFC1JU43C5051822 Nosin: W04DTRJ54519 atas Nama AHMAD ROFIKO; 3) 98 (Sembilan puluh depana) karung/sak pupuk NPK PHONSKA bersubsidi; 4) 1 (satu) buah terpal warna biru dongker; 5) 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna hitam dengan simcard 085231222602. selanjutnya Saksi ICKSAN FAHLEFI ASLAH dan barang bukti diamankan ke POLRES Situbondo untuk proses lebih lanjut. - Bahwa Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang : a. Telah tergabung dalam kelompok tani; b. Terdaftar dalam Sistem Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian) dan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok); c. Menunjukkan identitas e-KTP; d. Mengisi Form penebusan pupuk bersubsidi; - Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI. Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, “pupuk NPK PHONSKA bersubsidi” merupakan barang dalam pengawasan, dan berdasarkan Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, menjelaskan bahwa pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk Bersubsidi. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

Pihak Dipublikasikan Ya