Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.Bth/2024/PN Sit MOH. ZAINI 1.1. PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk Kantor Cabang Situbondo
2.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
3.3. Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Situbondo
4.4. Suhaena
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.Bth/2024/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. ZAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAHMAN SALEH, S.H.MOH. ZAINI
Tergugat
NoNama
11. PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk Kantor Cabang Situbondo
22. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
33. Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Situbondo
44. Suhaena
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II dan Terlawan III serta Terlawan IV telah melakukan Perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden.
  5. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II,  melakukan lelang  terhadap Sebidang Tanah dan bangunan   seluas kurang lebih 830 M2 berikut segala sesuatu yang berada diatasnya sebagaimana  Dalam Sertifikat  Hak Milik  Nomor 127/Banyuglugur  atas nama Moh. Saini  terletak di Jalan Raya Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat  serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Membatalkan perintah Teguran/ Aanmaning dari Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 11/Pdt.Eks.RI/2024/PN.Sit Jo Nomor 200/10.04/2024-01 adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat.
  7. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak- hak dari Pelawan;
  8. Menghukum Terlawan I,II,III,IV membayar ganti rugi kepada Pelawan  kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah ) plus Kerugian Materil atas Biaya transportasi dan akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima  juta rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp. 25.000.000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah) .
  9. Menghukum Terlawan I, Terlawan I, Terlawan III, Terlawan IV secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-00 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan;
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoorbaar bijj Vooraad)  meskipun ada upaya hukum lainya dari Tergugat.
  11. Menghukum, para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Gugatan Perlawanan atas Panggilan Teguran/ Aanmaning Teguran/ Aanmaning dari Pengadilan Negeri Situbondo   Nomor : 11/Pdt.Eks.RI/2024/PN.Sit Jo Nomor 200/10.04/2024-01 ini kami ajukan, semoga Pengadilan Negeri Situbondo c/q Majelis Hakim berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak