Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Edy Firman, S.H., M.H. | Roy Gunawan | 2 | Edy Firman, S.H., M.H. | Lusiana Gizenga | 3 | Edy Firman, S.H., M.H. | Bobby Setiawan | 4 | Edy Firman, S.H., M.H. | Yenny Setiawati | 5 | Dimastya Febbyanto, S.H. | Riskiana | 6 | Dimastya Febbyanto, S.H. | Chairul Imam | 7 | Dimastya Febbyanto, S.H. | Syaiful Badri | 8 | Dimastya Febbyanto, S.H. | Riski Hidayat | 9 | Dimastya Febbyanto, S.H. | Nursyamsiah |
|
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, Surat Persetujuan Jual/Beli Rumah dan Pekarangan di Daerah Asembagus – Kecamatan Asembagus – Kabupaten Situbondo tertanggal 25 Agustus 1981 antara Ummi Kulsum sebagai Penjual dengan Liana sebagai Pembeli;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, Akta Jual Beli Nomor 161/Asbg/1982 tertanggal 4 Desember 1982 yang dibuat oleh dan di hadapan Djemari selaku Camat Pengganti Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kantor Kecamatan Asembagus yang dibuat berdasarkan Perjanjian Nominee antara PENGGUGAT dan Almh. Liana/Yacqueline Liana, beserta segala akibat hukumnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan memiliki hak menerima manfaat serta mendapat prioritas untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah dan bangunan yang terletak di Desa Asembagus RT 02 RW 02, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo;
- Memerintahkan TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, dan TERGUGAT X selaku Para Ahli Waris dari Almh. Ummi Kulsum untuk menandatangani Akta Jual Beli baru atas tanah dan bangunan yang terletak di Desa Asembagus RT 02 RW 02, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo dengan PENGGUGAT di hadapan Pejabat yang berwenang;
- Menyatakan pembayaran harga jual beli yang telah diterima oleh Almh. Ummi Kulsum dari PENGGUGAT sebagaimana bukti kuitansi berikut:
- Kuitansi tertanggal 25 Agustus 1981, yang memuat keterangan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), dari Mimi (nama panggilan PENGGUGAT) kepada Ummi Kulsum.
- Kuitansi tertanggal 13 Desember 1981, yang memuat keterangan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dari Mimi (nama panggilan PENGGUGAT) kepada Sarwono (suami Ummi Kulsum).
- Kuitansi tertanggal 2 Desember 1982, yang memuat keterangan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dari Mimi (nama panggilan PENGGUGAT) kepada Ummi Kulsum.
Merupakan pembayaran harga jual beli yang sah dalam Akta Jual Beli Objek Sengketa yang akan dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, dan TERGUGAT X selaku Para Ahli Waris dari Almh. Ummi Kulsum;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Situbondo c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |