Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2023/PN Sit Herry Kurniawan 1.Roy Gunawan
2.Lusiana Gizenga
3.Bobby Setiawan
4.Yenny Setiawati
5.Riski Fahrudi
6.Riskiana
7.Chairul Imam
8.Syaiful Badri
9.Riski Hidayat
10.Nursyamsiah
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Herry Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bella Ayu WirayunitaHerry Kurniawan
Tergugat
NoNama
1Roy Gunawan
2Lusiana Gizenga
3Bobby Setiawan
4Yenny Setiawati
5Riski Fahrudi
6Riskiana
7Chairul Imam
8Syaiful Badri
9Riski Hidayat
10Nursyamsiah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Firman, S.H., M.H.Roy Gunawan
2Edy Firman, S.H., M.H.Lusiana Gizenga
3Edy Firman, S.H., M.H.Bobby Setiawan
4Edy Firman, S.H., M.H.Yenny Setiawati
5Dimastya Febbyanto, S.H.Riskiana
6Dimastya Febbyanto, S.H.Chairul Imam
7Dimastya Febbyanto, S.H.Syaiful Badri
8Dimastya Febbyanto, S.H.Riski Hidayat
9Dimastya Febbyanto, S.H.Nursyamsiah
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Asembagus
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, Surat Persetujuan Jual/Beli Rumah dan Pekarangan di Daerah Asembagus – Kecamatan Asembagus – Kabupaten Situbondo tertanggal 25 Agustus 1981 antara Ummi Kulsum sebagai Penjual dengan Liana sebagai Pembeli;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, Akta Jual Beli Nomor 161/Asbg/1982 tertanggal 4 Desember 1982 yang dibuat oleh dan di hadapan Djemari selaku Camat Pengganti Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kantor Kecamatan Asembagus yang dibuat berdasarkan Perjanjian Nominee antara PENGGUGAT dan Almh. Liana/Yacqueline Liana, beserta segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan memiliki hak menerima manfaat serta mendapat prioritas untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah dan bangunan yang terletak di Desa Asembagus RT 02 RW 02, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo;
  5. Memerintahkan TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, dan TERGUGAT X selaku Para Ahli Waris dari Almh. Ummi Kulsum untuk menandatangani Akta Jual Beli baru atas tanah dan bangunan yang terletak di Desa Asembagus RT 02 RW 02, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo dengan PENGGUGAT di hadapan Pejabat yang berwenang;
  6. Menyatakan pembayaran harga jual beli yang telah diterima oleh Almh. Ummi Kulsum dari PENGGUGAT sebagaimana bukti kuitansi berikut:
  7. Kuitansi tertanggal 25 Agustus 1981, yang memuat keterangan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), dari Mimi (nama panggilan PENGGUGAT) kepada Ummi Kulsum.
  8. Kuitansi tertanggal 13 Desember 1981, yang memuat keterangan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dari Mimi (nama panggilan PENGGUGAT) kepada Sarwono (suami Ummi Kulsum).
  9. Kuitansi tertanggal 2 Desember 1982, yang memuat keterangan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dari Mimi (nama panggilan PENGGUGAT) kepada Ummi Kulsum.

Merupakan pembayaran harga jual beli yang sah dalam Akta Jual Beli Objek Sengketa yang akan dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, dan TERGUGAT X selaku Para Ahli Waris dari Almh. Ummi Kulsum;

  1. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Situbondo c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak