Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. ACH. FIRMAN HIDAYAT alias FIRMAN bin MOH. ILYAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1473/M.5.40.3/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACH. FIRMAN HIDAYAT alias FIRMAN bin MOH. ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa ACH FIRMAN HIDAYAT alias FIRMAN bin MOH. ILYAS pada hari Senin tanggal tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Dusun Barat Rt.02 Rw.08 Desa Tenggir Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu telah menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil yang tidak terdapat ijin edarnya kepada saksi TRIA AYU ERMES, bahwa sebelumnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd,  yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo meminta bantuan kepada Saksi TRIA AYU ERMES untuk mengungkap peredaran Pil Trex, kemudian Saksi TRIA AYU ERMES melakukan pemesanan Pil TREX kepada Terdajwa dengan cara janjian menggunakan panggilan/telephone Whatsapp lalu saksi TRIA AYU ERMES datang kerumah Terdakwa, kemudian setelah sampai di rumah Terdakwa atau tepatnya di halaman rumah Terdakwa, saksi TRIA AYU ERMES menyerahkan uang pembelian Pil TREX sejumlah Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan  sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir Pil TREX yang di bungkus plastik.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil.
  • Bahwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd,  yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 98 (sembilan puluh delapan) diduga Pil TREX.
  2. 8 (delapan) bungkus plastik yang masing-masing bungkus berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir diduga Pil TREX dengan total 784 (tujuh ratus delapan puluh empat) butir.
  3. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 22 (dua puluh dua) butir diduga Pil TREX.
  4. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 3 (tiga) butir diduga Pil TREX.
  5. Uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh dua ribu rupiuah).
  6. Uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  7. 1 (satu) unit HP merk OPPO.
  8. 1 (satu) buah Tas warna merah

Kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03406/NOF/2022 Tanggal 05 Mei 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 07785/2023/NOF dan 07786/2023/NOF. (masing-masing berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±0,416 gram dan ±0,411 gram) seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 60 Angka 4 dan Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Tentang Cipta Kerja.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa ACH FIRMAN HIDAYAT alias FIRMAN bin MOH. ILYAS pada hari Senin tanggal tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Dusun Barat Rt.02 Rw.08 Desa Tenggir Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat   atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu telah menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil yang tidak terdapat ijin edarnya kepada saksi TRIA AYU ERMES, bahwa sebelumnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd,  yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo meminta bantuan kepada Saksi TRIA AYU ERMES untuk mengungkap peredaran Pil Trex, kemudian Saksi TRIA AYU ERMES melakukan pemesanan Pil TREX kepada Terdajwa dengan cara janjian menggunakan panggilan/telephone Whatsapp lalu saksi TRIA AYU ERMES datang kerumah Terdakwa, kemudian setelah sampai di rumah Terdakwa atau tepatnya di halaman rumah Terdakwa, saksi TRIA AYU ERMES menyerahkan uang pembelian Pil TREX sejumlah Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan  sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir Pil TREX yang di bungkus plastik.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil.
  • Bahwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd,  yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 98 (sembilan puluh delapan) diduga Pil TREX.
  2. 8 (delapan) bungkus plastik yang masing-masing bungkus berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir diduga Pil TREX dengan total 784 (tujuh ratus delapan puluh empat) butir.
  3. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 22 (dua puluh dua) butir diduga Pil TREX.
  4. 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 3 (tiga) butir diduga Pil TREX.
  5. Uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh dua ribu rupiuah).
  6. Uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  7. 1 (satu) unit HP merk OPPO.
  8. 1 (satu) buah Tas warna merah

Kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03406/NOF/2022 Tanggal 05 Mei 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 07785/2023/NOF dan 07786/2023/NOF. (masing-masing berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ±0,416 gram dan ±0,411 gram) seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.--

Pihak Dipublikasikan Ya