Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2018/PN Sit. 1.LIAUW WILLY WIJAYA
2.ERIC BUDIMAN WIJAYA LIAUW
3.ANDREW HARTAWAN WIJAYA
Guo Qingnan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 02 Mar. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1LIAUW WILLY WIJAYA
2ERIC BUDIMAN WIJAYA LIAUW
3ANDREW HARTAWAN WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Guo Qingnan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs. Mokhamad Husni Tamrin, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Penggugat memiliki hak untuk melakukan pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual atas 6 (enam) bidang tanah seluas total : 62,429 m2 atas nama Willy Wijaya, Eric Budiman Wijaya Liauw, dan Andrew Hartawan Wijaya yaitu

SHM No. 352 / Klatakan a.n Willy Wijaya (seluas: 8.885 m2)

SHM No. 351 / Klatakan a.n Willy Wijaya (seluas: 6.980 m2)

SHM No. 350 / Klatakan a.n Willy Wijaya (seluas: 15.740 m2)

SHM No. 349 / Klatakan a.n Willy Wijaya (seluas: 16.530 m2 )

SHM No. 380 / Klatakan a.n Eric Budiman Wijaya Liauw (seluas: 5.700 m2)

SHM No. 01222 / Klatakan a.n Andrew Hartawan Wijaya (seluas: 8.594 m2)

dengan mengembalikan semua nilai pembayaran belum lunas dari Tergugat yang telah diterima oleh Penggugat.

  1. Atau menyatakan Tergugat harus mengembalikan uang titipan senilai Rp. 1.831.737.035 (Satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga puluh lima rupiah), beserta ganti rugi sebesar Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) atas kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat. Yang sepenuhnya bernilai Rp 4,331,737,035 (empat milyar tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga puluh lima rupiah) dan dengan dibayarkannya nilai tersebut oleh Tergugat kepada Penggugat, maka Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual menjadi sah dan layak.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak