Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
131/Pid.Sus/2024/PN Sit | YUNI EKAWATI, S.H., M.H | IMAM ALI MUSTOFA alias ALI bin alm. IMAM SUTIKNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 131/Pid.Sus/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2178/Eku.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ---------- Bahwa ia IMAM ALI MUSTOFA Alias ALI Bin Alm. IMAM SUTIKNO, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di ruang tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Krajan Rt.02 Rw.07 Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
mengamankan terdakwa yang saat itu berdiri di ruang tamu rumahnya, dan pada saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng plastik warna putih yang berisi 9 (sembilan) plastik yang masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir totalnya 900 (sembilan) ratus kaleng di duga di temukan di dalam lemari kamar tersangka, 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi 47 (empat puluh tujuh) plastik klip yag masing-masing plastik klip berisi 7 (tujuh) butir total 329 (tiga ratus dua puluh sembilan) butir diduga Pil TREX di temukan di meja rias ruang tamu rumah tersangka, 2 (dua) buah kaleng plastik warna plastik warna putih bekas isi Pil TREX (kosong) ditemukan di dapur rumah tersangka sedangkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 50 (lima puluh) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 7 (tujuh) butir total 350 (tiga ratus lima puluh) butir di duga Pil Trex, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 42 (empat puluh dua) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 5 (lima) butir total 210 (dua ratus sepuluh) butir di duga Pil Trex, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir diduga Pil TREX, 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik berisi 7 (tujuh) butir total 21 (dua puluh satu) butir diduga pil TREX, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi yang berisi 1 (satu) pak kertas rokok ditemukan dalam plastik kresek biru yang ditemukan dilemari kamar rumah tersangka untuk 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna silver ditemukan dikamar tersangka sedang dicas dan untuk uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ditemukan di saku kanan celana depan yang dipakai tersangka setelah itu team melakukan intrograsi kepada tersangka. Tersangka mengatakan jika mendapatkan Pil TREX tersebut dari seseorang yang bernama ARI. kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo selanjutnya di bawa ke Polres Situbondo;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan. Atau Kedua ---------- Bahwa ia IMAM ALI MUSTOFA Alias ALI Bin Alm. IMAM SUTIKNO, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 16.45 Wib atau setidak-tidaknyamasih dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di ruang tamu Rumah Terdakwa yang beralamat di Krajan Rt.02 Rw.07 Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng plastik warna putih yang berisi 9 (sembilan) plastik yang masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir totalnya 900 (sembilan) ratus kaleng di duga di temukan di dalam lemari kamar tersangka, 1 (satu) buah kaleng plastik warna putih yang berisi 47 (empat puluh tujuh) plastik klip yag masing-masing plastik klip berisi 7 (tujuh) butir total 329 (tiga ratus dua puluh sembilan) butir diduga Pil TREX di temukan di meja rias ruang tamu rumah tersangka, 2 (dua) buah kaleng plastik warna plastik warna putih bekas isi Pil TREX (kosong) ditemukan di dapur rumah tersangka sedangkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 50 (lima puluh) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 7 (tujuh) butir total 350 (tiga ratus lima puluh) butir di duga Pil Trex, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 42 (empat puluh dua) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 5 (lima) butir total 210 (dua ratus sepuluh) butir di duga Pil Trex, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir diduga Pil TREX, 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik berisi 7 (tujuh) butir total 21 (dua puluh satu) butir diduga pil TREX, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi yang berisi 1 (satu) pak kertas rokok ditemukan dalam plastik kresek biru yang ditemukan dilemari kamar rumah tersangka untuk 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna silver ditemukan dikamar tersangka sedang dicas dan untuk uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ditemukan di saku kanan celana depan yang dipakai tersangka setelah itu team melakukan intrograsi kepada tersangka. Tersangka mengatakan jika mendapatkan Pil TREX tersebut dari seseorang yang bernama ARI. kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo selanjutnya di bawa ke Polres Situbondo;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |