Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Sit SITI MARIYAM ; ANGGA BHISMA KONI KUSUMA ; Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat 026/KA-DMA/SIT/V/2023
Penggugat
NoNama
1SITI MARIYAM ;
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONDIN MARYASA ADAMSITI MARIYAM ;
Tergugat
NoNama
1ANGGA BHISMA KONI KUSUMA ;
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN R.I. cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (KEMENTERIAN ATR/BPN) R.I. cq. KANTOR WILAYAH (KANWIL) ATR/BPN PROVINSI JAWA TIMUR cq KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO ;
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P  R  I  M  A  I  R           :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menetapkan sah menurut hukum bahwa jual beli dibawah tangan antara TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada tanggal 2 Mei 2011 , sebagaimana tersebut pada SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH PEKARANGAN , tertanggal 2 MEI 2011 antara TERGUGAT dan PENGGUGAT atas sebidang tanah yang terletak di Kp. BARAT KEBUN , DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan sepakat harga   Rp. 40.000.000,- (empatpuluh juta rupiah) , yakni OBJEK SENGKETA seluas      ± 1.754 m2 (kurang lebih seribu tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) , dengan batas-batas :

Utara         : JALAN DESA ;

Timur        : TANAH SITI MARYAM (PENGGUGAT)

                   dengan bukti SHM. NOMOR 2127/DESA WRINGINANOM ;

Selatan      : TANAH SDN 2 WRINGINANOM ;

Barat         : TANAH TANAH SDN 2 WRINGINANOM ;

  1. Menetapkan sebagai hukum bahwa jual-beli tanah OBJEK SENGKETA pada tanggal pada tanggal 2 Mei 2011 sebesar 40.000.000,- (empatpuluh juta rupiah) , berdasarkan SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH PEKARANGAN yang sekaligus berlaku sebagai tanda pembayaran dan penerimaan uang sebesar  Rp. 40.000.000,- (empatpuluh juta rupiah), tertanggal  2 MEI 2011 antara TERGUGAT dan PENGGUGAT adalah mengikat pada pihak yang menandatanganinya ;
  2. Menetapkan sebagai hukum bahwa sebidang tanah sebidang tanah yang terletak di Kp. BARAT KEBUN , DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO , yakni OBJEK SENGKETA OBJEK SENGKETA seluas  ± 1.754 m2 (kurang lebih seribu tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) tersebut di atas adalah sah hak milik PENGGUGAT ;
  3. Menetapkan secara hukum bahwa putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas OBJEK SENGKETA seluas  ± 1.754 m2 (kurang lebih seribu tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) dengan batas-batas tercantum pada petitum angka 2 (dua) surat gugatan PENGGUGAT tersebut di atas , dan putusan perkara ini juga dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama terhadap OBJEK SENGKETA seluas  ± 1.754 m2 (kurang lebih seribu tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) pada SHM NOMOR 1369 (sisa) / DESA WRINGINANOM – KECAMATAN PANARUKAN dari atas nama TERGUGAT sehingga menjadi atas nama PENGGUGAT ;
  4. Memerintahkan secara hukum kepada PENGGUGAT untuk menghadap kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan pengurusan dan melakukan permohonan penerbitan SHM NOMOR 1369 (sisa) / DESA WRINGINANOM – KECAMATAN PANARUKAN yang pada saat ini tidak diketahui keberadaannya secara fisik dan/atau hilang , serta selanjutnya juga melakukan pengurusan dan permohonan balik nama dari atas nama TERGUGAT sehingga menjadi atas nama PENGGUGAT pada SHM NOMOR 1369 (sisa) / DESA WRINGINANOM – KECAMATAN PANARUKAN terhadap OBJEK SENGKETA seluas  ± 1.754 m2 (kurang lebih seribu tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) dengan batas-batas tercantum pada petitum angka 2 (dua) surat gugatan PENGGUGAT tersebut di atas;
  5. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu     (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi dari TERGUGAT dan/atau dari TURUT TERGUGAT ;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk menaati dan tunduk patuh terhadap Putusan perkara ini ;
  7. Menetapkan secara hukum biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;

A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

S  U  B  S  I  D  A  I  R        :

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak