Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menetapkan sah menurut hukum bahwa jual beli dibawah tangan antara TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada tanggal 2 Mei 2011 , sebagaimana tersebut pada SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH PEKARANGAN , tertanggal 2 MEI 2011 antara TERGUGAT dan PENGGUGAT atas sebidang tanah yang terletak di Kp. BARAT KEBUN , DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO dengan sepakat harga Rp. 40.000.000,- (empatpuluh juta rupiah) , yakni OBJEK SENGKETA seluas ± 1.754 m2 (kurang lebih seribu tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) , dengan batas-batas :
Utara : JALAN DESA ;
Timur : TANAH SITI MARYAM (PENGGUGAT)
dengan bukti SHM. NOMOR 2127/DESA WRINGINANOM ;
Selatan : TANAH SDN 2 WRINGINANOM ;
Barat : TANAH TANAH SDN 2 WRINGINANOM ;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa jual-beli tanah OBJEK SENGKETA pada tanggal pada tanggal 2 Mei 2011 sebesar 40.000.000,- (empatpuluh juta rupiah) , berdasarkan SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH PEKARANGAN yang sekaligus berlaku sebagai tanda pembayaran dan penerimaan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empatpuluh juta rupiah), tertanggal 2 MEI 2011 antara TERGUGAT dan PENGGUGAT adalah mengikat pada pihak yang menandatanganinya ;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa sebidang tanah sebidang tanah yang terletak di Kp. BARAT KEBUN , DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO , yakni OBJEK SENGKETA OBJEK SENGKETA seluas ± 1.754 m2 (kurang lebih seribu tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) tersebut di atas adalah sah hak milik PENGGUGAT ;
- Menetapkan secara hukum bahwa putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas OBJEK SENGKETA seluas ± 1.754 m2 (kurang lebih seribu tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) dengan batas-batas tercantum pada petitum angka 2 (dua) surat gugatan PENGGUGAT tersebut di atas , dan putusan perkara ini juga dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama terhadap OBJEK SENGKETA seluas ± 1.754 m2 (kurang lebih seribu tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) pada SHM NOMOR 1369 (sisa) / DESA WRINGINANOM – KECAMATAN PANARUKAN dari atas nama TERGUGAT sehingga menjadi atas nama PENGGUGAT ;
- Memerintahkan secara hukum kepada PENGGUGAT untuk menghadap kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan pengurusan dan melakukan permohonan penerbitan SHM NOMOR 1369 (sisa) / DESA WRINGINANOM – KECAMATAN PANARUKAN yang pada saat ini tidak diketahui keberadaannya secara fisik dan/atau hilang , serta selanjutnya juga melakukan pengurusan dan permohonan balik nama dari atas nama TERGUGAT sehingga menjadi atas nama PENGGUGAT pada SHM NOMOR 1369 (sisa) / DESA WRINGINANOM – KECAMATAN PANARUKAN terhadap OBJEK SENGKETA seluas ± 1.754 m2 (kurang lebih seribu tujuh ratus lima puluh empat meter persegi) dengan batas-batas tercantum pada petitum angka 2 (dua) surat gugatan PENGGUGAT tersebut di atas;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi dari TERGUGAT dan/atau dari TURUT TERGUGAT ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk menaati dan tunduk patuh terhadap Putusan perkara ini ;
- Menetapkan secara hukum biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I R :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen) ;
|